Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maksiat Digital

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 281
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di pesantren, judi itu haram. Di kampus, judi itu dilarang. Di negara, judi itu pidana. Tapi di gawai kita, judi online atau yang lebih akrab disebut judol, sering tampil seperti iklan sedekah: “modal kecil, hasil besar.” Gus Dur mungkin akan tersenyum getir sambil berkata, “Ini bukan soal untung atau rugi, tapi soal siapa yang paling cepat kehilangan akal sehat.”

Judol adalah bentuk baru dari judi lama yang dimandikan air digital agar tampak suci dan modern. Tidak perlu ke lapak, cukup rebahan, saldo e-wallet, dan sedikit harapan palsu. Dalam tradisi NU, ini mirip ngaji tanpa guru: kelihatannya belajar, tapi sesatnya cepat. Judol bekerja bukan pada logika, melainkan pada ilusi bahwa keberuntungan bisa diaudit, diprediksi, dan dikejar dengan top up berikutnya.

Secara ekonomi, judol adalah lubang hitam keuangan. Uang masuk tidak pernah cukup, uang keluar selalu lebih cepat. Dalam kacamata akuntansi, judol adalah transaksi tanpa aset, tanpa manfaat, dan penuh liabilitas. Neraca hidup jadi timpang: harapan dicatat sebagai pendapatan, kerugian disembunyikan sebagai “nyaris menang.” Gus Dur barangkali akan nyeletuk, “Kalau orang miskin berjudi, itu tragedi. Kalau orang pintar berjudi, itu komedi gelap.”

Secara hukum, judol jelas melanggar. Namun penegakan hukum sering seperti doa qunut: dibaca khusyuk, tapi tidak semua paham maknanya. Situs ditutup, muncul lagi dengan nama baru. Pelaku kecil ditangkap, bandar besar entah menguap ke mana. Dalam logika fiqh sosial NU, hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan itu dosa sosial yang panjang umur.

Judol merusak relasi sosial. Orang jadi mudah marah, tertutup, dan penuh rahasia. Di kampung, orang yang sering menang judi tidak dipercaya; di dunia judol, yang sering kalah justru terus berharap. Keluarga menjadi korban sunyi, teman jadi penagih moral. Gus Dur mungkin akan bilang, “Judol itu membuat orang merasa sendirian di tengah keramaian digital.”

Secara psikologis, judol bekerja seperti dzikir palsu: diulang-ulang, membuat candu, tapi tidak menenangkan. Setiap “nyaris menang” memicu dopamin, setiap kalah melahirkan pembenaran. Lama-lama, logika kalah oleh impuls. Dalam bahasa pesantren, ini ghaflah berjamaah—lalai bersama, tapi merasa sendiri.

Penegak hukum tidak cukup hanya memblokir situs; harus memutus ekosistem. Masyarakat tidak cukup hanya mencela; harus mendampingi. Dalam tradisi NU, amar ma’ruf nahi munkar bukan sekadar marah-marah, tapi mendidik dengan welas asih. Gus Dur selalu mengingatkan: keadilan tanpa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kesadaran.

Di sinilah akuntansi punya peran etis. Pencegahan judol perlu audit partisipatif: pencatatan keuangan pribadi, transparansi penggunaan dana, dan evaluasi kolektif di keluarga, kampus, dan komunitas. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk menyadarkan. Dalam bahasa Gus Dur, “Kalau orang sudah jujur pada catatan keuangannya, biasanya ia mulai jujur pada hidupnya.”

Judol bukan sekadar soal kalah-menang, tapi soal hilangnya nalar, etika, dan tanggung jawab sosial. Humor NU mengajarkan kita menertawakan kebodohan tanpa kehilangan kasih sayang. Gus Dur mengajarkan kita mengkritik tanpa membenci. Maka melawan judol bukan dengan marah berlebihan, tapi dengan akal sehat, solidaritas, dan keberanian untuk berkata: cukup sudah. Karena hidup ini bukan permainan slot, sekali rusak, tidak ada tombol spin untuk mengulang.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • Editor: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran PPPA dan KPAI Turun, DPR Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Anggaran PPPA dan KPAI Turun, DPR Soroti Lonjakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menyoroti penurunan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Azis usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian […]

  • Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perubahan metode persalinan dari yang semula direncanakan menggunakan Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Pihak RS Multazam mengakui adanya perubahan metode tindakan medis tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat sanksi hukum […]

  • Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui perombakan jabatan struktural, Pemkab Maros melakukan penyegaran organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (5/1/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat […]

  • Premanisme Jalanan Terungkap, Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Viral

    Premanisme Jalanan Terungkap, Polres Maros Ringkus Pelaku Pembusuran Viral

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku pembusuran dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Carangki, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Mirisnya, ketiga […]

  • Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    Kisah-Kisah Para Nabi yang Terjadi di Bulan Muharram

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci dalam Islam, bahkan disebut sebagai “Syahrullah”(bulan Allah) oleh Rasulullah SAW. Di bulan ini, terutama tanggal 10 Muharram (Hari Asyura), banyak peristiwa besar yang diyakini terjadi dalam sejarah kenabian. Berikut adalah kisah-kisah penting para Nabi yang terjadi di bulan Muharram menurut tradisi Islam: Nabi Adam AS: Diterimanya Tobat […]

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

expand_less