Breaking News
dark_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 259
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Ketika kita berbicara tentang negara demokrasi modern, pemisahan peran antar institusi keamanan sebenarnya bukan sekadar soal administrasi negara atau pembagian tugas birokratis. Ia adalah fondasi dasar dari negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, urusan kriminalitas, ketertiban publik, dan keamanan domestik berada di tangan kepolisian serta otoritas sipil. Sementara militer dibentuk untuk menghadapi ancaman eksternal dan […]

  • 31 Kontingen Rampungkan Registrasi, PPSN VI Kian Semarak

    31 Kontingen Rampungkan Registrasi, PPSN VI Kian Semarak

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Nulondalo, Malang – Suasana Pondok Pesantren Wisata An-Nur II “Al-Murtadlo” Bululawang, Kabupaten Malang, kian semarak menjelang pembukaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI. Hingga Rabu (30/9/2026) pukul 15.19 WIB, sebanyak 31 kontingen putra dan putri telah menyelesaikan proses registrasi ulang. Jumlah tersebut terdiri atas 30 kontingen tingkat provinsi dan satu kontingen tuan rumah dari Pondok Pesantren […]

  • Ketua JALAN: Jangan Reduksi Tugas Negara dengan Label “Jenderal Baliho”

    Ketua JALAN: Jangan Reduksi Tugas Negara dengan Label “Jenderal Baliho”

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Ketua Jaringan Aktivis Lintas Agama Nusantara (JALAN), Panji Sukma Nugraha, menilai penyebutan “jenderal baliho” kepada Jenderal TNI (Purn), Dudung Abdurachman merupakan narasi yang tidak proporsional karena mengabaikan konteks sejarah dan tanggung jawab institusional negara. Panji mengatakan, polemik tersebut harus dibaca secara utuh. Menurutnya, ketika Dudung Abdurachman menjabat sebagai Pangdam Jaya, langkah penertiban baliho […]

  • Kecaman terhadap Lemahnya Kualitas Pengerjaan Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Maros

    Kecaman terhadap Lemahnya Kualitas Pengerjaan Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Maros

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — M. Arafah Alias Arpah, dari PP HPPMI Maros, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus kecaman tegas terhadap kondisi Jalan Trans Sulawesi di wilayah Kabupaten Maros yang hingga saat ini terus mengalami kerusakan berulang, meskipun telah dilakukan penanganan oleh pihak terkait. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah titik jalan yang sebelumnya berlubang telah dilakukan penambalan, […]

  • Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    Tuntaskan Amanah, Mahasantri Semester Akhir Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Gelar Sidang LPJ Santri Dakwah

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Mahasantri semester akhir Pondok Pesantren Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin resmi menggelar Sidang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tabligh atau Santri Dakwah Khatamun Nabiyyin (SDKN), Rabu (07/05/2026). Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian pengabdian dakwah yang sebelumnya dijalankan di berbagai wilayah Indonesia. Berbekal keilmuan dan semangat pengabdian, para mahasantri telah menuntaskan program tabligh di delapan […]

  • Membunuh ‘tuhan’ dengan Puasa

    Membunuh ‘tuhan’ dengan Puasa

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Secara tidak sadar, manusia telah merancang ‘tuhan’ di altar persembahannya, memuja ilusi yang lahir dari tangannya sendiri, dan puasa hadir untuk membunuhnya. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ritual penyucian jiwa yang mendalam. Di balik setiap detik penantian dan keheningan, tersimpan makna esoterik memerangi dan memusnahkan segala bentuk penyembahan terhadap duniawi […]

expand_less