Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Terselamatkan Setelah 4 Jam Terapung di Laut Muara Berau, Solidaritas Komunitas Nelayan Tersorot

    Nelayan Terselamatkan Setelah 4 Jam Terapung di Laut Muara Berau, Solidaritas Komunitas Nelayan Tersorot

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kejadian menegangkan terjadi di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, ketika seorang nelayan bernama Pak Usman terombang-ambing di laut selama sekitar empat jam setelah perahunya tenggelam akibat menabrak kayu yang mengapung, Selasa (24/3/2026). Insiden ini terjadi tanpa pelampung keselamatan, namun beruntung nelayan lain yang berada di sekitar lokasi berhasil mengevakuasi Pak Usman dengan selamat. […]

  • Tumbilotohe: Cahaya Tradisi Gorontalo Menyambut Idulfitri

    Tumbilotohe: Cahaya Tradisi Gorontalo Menyambut Idulfitri

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Setiap daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Di Gorontalo, ada sebuah tradisi yang sarat dengan nilai adat dan spiritualitas Islam, yakni tumbilotohe. Tradisi ini digelar setiap malam ke-27 Ramadan dan dikenal sebagai malam pemasangan lampu oleh masyarakat di berbagai sudut kota dan desa. Konon, tradisi tumbilotohe telah ada sejak abad […]

  • Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan […]

  • PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    PCINU Jerman Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 132
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jerman menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, ibadah puasa dimulai pada hari tersebut dan salat Tarawih pertama dilaksanakan Rabu malam, 18 Februari 2026. Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resmi PCINU Jerman dan dikutip nulondalo.com, Selasa (17/2/2026). Ketua PCINU Jerman, Miftah […]

  • Lubdaka, Sang Pemburu Yang Mendapat Berkah di Siwa Ratri

    Lubdaka, Sang Pemburu Yang Mendapat Berkah di Siwa Ratri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Saya belum genap sebulan tinggal di Bali. Tugas negara menuntut saya menetap di sini dalam waktu yang tidak sebentar, memberi kesempatan untuk merasakan ritme kehidupan yang berbeda dari tempat asal saya. Setiap hari menghadirkan pengalaman baru: jalan-jalan yang ramai dengan upacara adat, aroma dupa dan bunga yang menghiasi pura, hingga langit yang memunculkan panorama yang […]

  • Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    Pemuda Kaltim Bersuara: Sudah Cukup, Tuntut Keadilan Lingkungan 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 100
    • 0Komentar

    “Sudah cukup” Seruan itu menggema dari hati rakyat Kalimantan Timur sebagai bentuk kekecewaan sekaligus kepedulian mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang terus berlangsung tanpa henti. Masyarakat menyerukan keadilan ekologis dan menolak eksploitasi yang menggerus alam serta merusak kehidupan mereka. Hal ini disampaikan oleh Usamah Ahmad Syahid, Wasekjend DPP GENINUSA (Gerakan Santriprenuer Nusantara), yang menyuarakan keresahan warga […]

expand_less