Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
  • visibility 174
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage.

Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan laporan dugaan penyiksaan yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah tujuh bulan sejak laporan polisi kami ajukan, tetapi sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka. Ini bukan kelalaian biasa, melainkan pembiaran sistematis dan upaya melindungi terduga pelaku penyiksaan,” kata Ambrosius saat diwawancarai di Sorong.

Kasus dugaan penyiksaan tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Namun hingga Januari 2026, LBH menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak menunjukkan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menduga kuat penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sungguh-sungguh. Tidak ada upaya mencari alat bukti dan tidak ada langkah untuk menetapkan tersangka. Kasus ini dibiarkan jalan di tempat,” ujar Ambrosius.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, para terduga pelaku hingga kini masih aktif bertugas dan menjalankan aktivitas normal di lingkungan Polresta Sorong Kota tanpa penindakan apa pun.

“Lembaga yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

LBH mengungkapkan, korban Ortizan F. Tarage diduga mengalami penyiksaan berat menggunakan kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang, saat berada dalam kendali kepolisian. Penyiksaan tersebut disebut terjadi setelah penangkapan resmi korban.

“Ini bukan kekerasan spontan. Ini penyiksaan yang dilakukan setelah penangkapan resmi, artinya ada perintah, ada struktur, dan ada komando. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Ambrosius.

Penangkapan korban disebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim.

LBH menilai hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.

LBH Papua Pos Sorong juga menilai tindakan penyiksaan tersebut melanggar berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Selain itu, LBH menyoroti sikap Kapolresta Sorong Kota yang diduga mengabaikan permintaan keterangan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Surat Komnas HAM bernomor 165/TL.Aduan.3.5.6/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 dan 002/TL.Aduan.3.5.6/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 disebut belum mendapat balasan hingga kini.

“Kami tidak mengetahui alasan Kapolresta Sorong Kota mengabaikan surat Komnas HAM. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan HAM di Indonesia,” ujar Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menyimpulkan adanya dugaan impunitas dalam tubuh Polresta Sorong Kota dan menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan secara internal atau administratif semata. LBH mendesak Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan investigasi independen dan mendalam.

Kasus ini, menurut LBH, bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia di Papua.

Ortizan F. Tarage diduga disiksa saat ditahan di Polresta Sorong pada Mei 2025. Ia ditangkap pada 15 Mei 2025 di belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman Periksa Dugaan Pungli di MTsN 3 Gorontalo, Dana Infaq Mulai Dikembalikan

    Ombudsman Periksa Dugaan Pungli di MTsN 3 Gorontalo, Dana Infaq Mulai Dikembalikan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 3 Kabupaten Gorontalo, Kamis (31/07). Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Wahiyudin Mamonto, dan menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam upaya klarifikasi dan penelusuran kasus. Dalam pemeriksaan itu dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten […]

  • Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 531
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Mahasiswa mendesak DPP PDI-P segera mengevaluasi posisi Shanty yang diduga terjebak dalam pusaran konflik kepentingan bisnis pertambangan di Maluku Utara. Dalam pernyataan sikapnya, IKPM-HT Yogyakarta menyoroti beberapa kejanggalan yang […]

  • Idiosinkrasi

    Idiosinkrasi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sebagai individu, manusia sangat beragam. Tidak ada satu pun manusia yang identik, bahkan untuk yang kembar identik sekalipun. Setiap kita memiliki ke-khas-an sendiri-sendiri. Ada orang yang cara berpikirnya melompat-lompat namun kreatif. Ada yang pendiam, tetapi tajam membaca situasi. Ada yang bekerja lambat namun nyaris tidak pernah keliru. Pada banyak keadaan, kita menyebut mereka “unik”. Namun […]

  • Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan pengamanan oleh berbagai instansi serta institusi terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan dan ketertiban selama momentum Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Penjabat (PJ) Kepala Desa Majannang, Syamsir, secara tegas mengimbau […]

  • NU Gorontalo dan Kotak Macis

    NU Gorontalo dan Kotak Macis

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 72
    • 0Komentar

    NU memang terlalu seksi bagi kalangan internal maupun eksternal atau bagi siapa saja yang memandangnya. Apalagi jika dipandang dari luar bangunan ke-NU-an dengan menggunakan frame subjektif, sosial dan politik. Dalam konteks ini, NU tidak hanya sekedar seksi tapi ternyata juga begitu mempesona. Maka tidak heran jika perebutan tampuk kepemimpinan di NU menjadi sesuatu yang sangat […]

  • Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail

    Pra Konbes dan Munas Alim Ulama 2026 Bahas I’adatun Nazhar, NU Susun Pedoman Peninjauan Ulang Keputusan Bahtsul Masail

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mekanisme I’adatun Nazhar atau peninjauan ulang terhadap keputusan-keputusan Bahtsul Masail menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam Webinar Pra Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 yang digelar pada Ahad, 14 Juni 2026. Dalam pengantarnya, anggota Komisi Maudhu’iyah sekaligus pengurus LBM PBNU, KH Abdullah Aniq Nawawi, menjelaskan […]

expand_less