Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru Play Button

    Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 390
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Qadi Kota Gorontalo sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Abdul Rasyid Kamaru, menyampaikan pengajian mendalam mengenai kitab Al-Barzanji dalam rangkaian majelis rutin di Masjid Agung Baiturrahim, Kota Gorontalo. Pada pertemuan ketujuh ini, beliau masih memfokuskan pembahasan pada bagian mukadimah (ibtidā’ul imlā’) sebelum memasuki bab inti. Dalam pengajiannya, KH. Abdul Rasyid menegaskan bahwa […]

  • Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo

    Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dadang Sudardja
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Tulisan ini diilhami dari diskusi bersama teman-teman WALHI Gorontalo. Kebetulan, penulis menjadi narasumber dan fasilitator dalam kegiatan Diklat Tanggap Darurat Bencana Ekologis. Sebagai pegiat kebencanaan yang juga menaruh perhatian serius pada isu Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), berbagai obrolan dan diskusi tersebut melahirkan satu kegelisahan mendasar: Kota Gorontalo berada pada ancaman gempa bumi dan banjir […]

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

  • Transparansi APBN di Era Digital: Menyeimbangkan Keterbukaan Data dan Literasi Publik

    Transparansi APBN di Era Digital: Menyeimbangkan Keterbukaan Data dan Literasi Publik

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Isla Aulia'i Wasi Suhada
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Di era digital yang kini mendominasi kehidupan sehari-hari, transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi fondasi utama bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius melalui berbagai inisiatif digital, seperti portal Open Data APBN di situs Kementerian Keuangan dan aplikasi mobile yang menyediakan akses langsung ke rincian anggaran. Data ini mencakup […]

  • Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon […]

  • Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    Beragama di Era Algoritma: Cepat Yakin, Lambat Memahami

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Alam Khaerul Hidayat
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Lewat beberapa perbincangan santai ala tongkrongan dengan teman, saya menemukan satu celah pembahasan yang menarik sekaligus perlu diluruskan. Kami memang tumbuh dari latar belakang yang tidak sepenuhnya sama. Bahkan, jika dilihat dari kecenderungan wacananya, mereka hampir mendekati kelompok yang hendak saya bahas. Namun beruntungnya, keduanya tetap berada pada posisi yang moderat dan terbuka untuk berdialog. […]

expand_less