Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 266
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, (7/2/2025), kemarin. Kedatangan mereka guna menindaklanjuti usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Bone Pesisir. Akan tetapi saat kedatangan itu didapati Bone Pesisir tidak termasuk dalam daftar usulan. Dari sekian daftar usulan yang tengah dipaparkan, hanya Bone Pesisir yang tidak ada dalam daftar usulan. […]

  • Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    Ricuh Usai Laga Liga 4, Suporter PSIR Rembang Kejar Wasit

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pertandingan Liga 4 antara PSIR Rembang melawan Persak Kebumen berujung ricuh usai peluit panjang dibunyikan, Jumat (13/2/2026). Laga yang dimenangi Persak Kebumen dengan skor 0-2 itu diwarnai aksi sejumlah suporter tuan rumah yang masuk ke dalam lapangan dan mengejar wasit. Insiden tersebut terjadi sesaat setelah pertandingan berakhir. Berdasarkan informasi yang beredar di media […]

  • Perempuan dan Financial Freedom di Era Digital

    Perempuan dan Financial Freedom di Era Digital

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Sutanti Idris
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Di era digital, perempuan memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk mencapai financial freedom. Kemajuan teknologi telah mengubah cara bekerja, berbisnis, berinvestasi, hingga mengelola keuangan. Kesempatan yang dahulu hanya dimiliki segelintir orang, kini terbuka bagi siapa saja yang mau belajar dan beradaptasi. Namun, kemudahan teknologi juga membawa tantangan. Akses belanja yang semakin praktis, maraknya pinjaman […]

  • Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja sejumlah lurah setelah menerima langsung aduan warga melalui pesan WhatsApp. Kemarahan itu disampaikan saat rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu (25/3/2026). “Tadi saja, barusan ada yang WhatsApp ke saya. Kasie Kesra Heledulaa […]

  • DPW GENINUSA Jawa Tengah Resmi Dilantik dan Rekerwil Bahas Pengembangan Santriprenuer

    DPW GENINUSA Jawa Tengah Resmi Dilantik dan Rekerwil Bahas Pengembangan Santriprenuer

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Dewan pimpinan Daerah Gerakan Santriprenuer Nusantara Jawa Tengah (DPW-GENINUSA Jateng) masa khidmat 2025-2030 melaksanakan pelantikan dan rapat kerja wilayah/rakerwil yang berlokasi di aula kantor DPD RI Jawa Tengah, jalan imam bonjol kota Semarang, 23 Juni 2025. Sejumlah 38 pengurus sesuai SK DPP GENINUSA pengurus jawa tengah dilantik mengambil sumpah janji jabatan. dalam kesempatan ini ketua […]

  • Pertemuan Penuh Makna! Ini Harapan Besar dari Safari Idulfitri di Gorontalo

    Pertemuan Penuh Makna! Ini Harapan Besar dari Safari Idulfitri di Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Kunjungan Safari Idulfitri 1447 Hijriah yang dilakukan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, disambut hangat oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Wakil Bupati Tonny S. Junus di Rumah Dinas Bupati, Selasa (24/03/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pasca-Idulfitri yang tidak hanya dimaknai sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai […]

expand_less