Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 131
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Moderasi; Kata Kerja Yang Selalu Terbuka

    Moderasi; Kata Kerja Yang Selalu Terbuka

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Saya terlibat cukup lama dalam kerja-kerja moderasi beragama. Bukan hanya dalam bentuk pelatihan, tapi juga merancang metode pembelajaran yang lebih segar dan kontekstual, menyusun pendekatan-pendekatan baru yang lebih hidup — seperti Klinik Moderasi Beragama, Visiting Class, dan Moving Class. Bersama tim kecil, saya mencoba menyebarkan gagasan moderasi sebagai ruang belajar, bukan sekadar slogan. Tapi, jujur […]

  • Komitmen Negara untuk Buruh; Refleksi Atas Pernyataan Mensestneg

    Komitmen Negara untuk Buruh; Refleksi Atas Pernyataan Mensestneg

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Nurmawan Pakaya
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Setiap 1 Mei, jalan-jalan ibu kota terasa berbeda. Bukan karena kemacetan, tapi karena gema suara buruh yang menggema dari segala penjuru. Mereka datang bukan hanya membawa spanduk dan bendera serikat pekerja sebagai simbol solidaritas, tapi juga harapan yang terus menyala meski kadang redup oleh kenyataan. Hari Buruh Internasional selalu menjadi cermin tentang siapa kita sebagai […]

  • PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya. Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman. Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga […]

  • Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    Pengurus Ormawa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate Resmi Dilantik, ini Pesan Dekan Kepada Mahasiswa 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa) Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate resmi dilantik pada Senin, 10 Maret 2025. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan pengurus yang telah dilaksanakan bulan Desember 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah, Sahjad M. Aksan, yang sekaligus melantik para pengurus baru. termasuk Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), serta Himpunan […]

  • Ramadhan dan Beban Lebih Kaum Perempuan

    Ramadhan dan Beban Lebih Kaum Perempuan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Dr. Momy Hunowu, M.Si
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Dangi Rami sibuk meracik menu istimewa makan sahur. Di tengah suara dengkur suami dan anaknya yang masih terlelap tidur. Jeritan belanga goreng Dangi terdengar gaduh. Bersahutan dengan botu poluleya yang sulit dikendalikan bunyinya. Tiga menu berbahan ayam kampung untuk suami dan anaknya telah menebarkan aroma sedap. Mereka dibangunkan tat kala menu makan sahur itu sudah […]

  • Akuntabilitas Langit

    Akuntabilitas Langit

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu membawa suasana yang berbeda. Di bulan ini, manusia tiba-tiba menjadi sangat akuntabel. Warung makan tutup tirai, masjid penuh, sedekah meningkat, dan yang biasanya bangun siang tiba-tiba rela bangun pukul tiga pagi untuk sahur. Seolah-olah ada audit besar-besaran yang sedang berlangsung. Kalau dipikir-pikir, Ramadhan memang seperti musim audit spiritual. Dalam dunia akuntansi, audit dilakukan […]

expand_less