Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Work From Home sebagai Gerakan Nasionalisme

    Work From Home sebagai Gerakan Nasionalisme

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Pernahkah kita berpikir bahwa diam di rumah bisa menjadi tindakan patriotik? Bagi sebagian orang, terutama mereka yang memahami nasionalisme sebagai gerak—kerja keras, mobilisasi, dan kehadiran fisik di ruang publik—gagasan ini mungkin terasa aneh. Nasionalisme selama ini dibayangkan sebagai sesuatu yang tampak: tindakan yang bisa disaksikan, diukur, bahkan dirayakan. Dalam bayangan itu, diam justru sering diposisikan […]

  • Idul Fitri 1447 Hijriah & Pensucian Hati: Jalan Spiritual Kemanusiaan

    Idul Fitri 1447 Hijriah & Pensucian Hati: Jalan Spiritual Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Amsar A. Dulmanan
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Perayaan Idul Fitri merupakan  bagian dari siklus spiritual umat Islam. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah firman Allah; “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al- Baqarah [2]:185)   Ayat ini menegaskan bahwa berakhirnya Ramadan bukan sekadar penutupan ibadah puasa, melainkan momentum untuk […]

  • Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Humas BKN menyampaikan bahwa sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tercatat sebanyak 95 aparatur sipil negara (ASN) terdampak kebijakan tersebut, terdiri dari 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya. […]

  • Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar

    Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Lalyla binti Abdullah bin Abdu Syams al-Qurasyiyah al-Adawaiyah atau lebih dikenal dengan Al-Shifah binti Abdullah adalah perempuan Quraisy dari Bani ‘Adi yang masuk Islam pada fase awal dakwah di Makkah, lalu hijrah ke Madinah. Informasi tentang dirinya memang tidak sebanyak tokoh perempuan lain, tetapi data yang tersedia cukup jelas dalam beberapa sumber klasik seperti Al-Tabaqat […]

  • Ummu Waraqah: Imam Salat Perempuan Pertama dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #5)

    Ummu Waraqah: Imam Salat Perempuan Pertama dalam Islam (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #5)

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Dalam sejarah Islam, banyak perempuan tampil sebagai figur yang memberi kontribusi penting dalam membentuk kehidupan spiritual umat. Khadijah dikenal karena keteguhan dan dukungannya pada masa awal dakwah, baik secara moral maupun material. Aisyah menjadi rujukan utama dalam periwayatan hadis dan persoalan-persoalan hukum, menunjukkan kedalaman pengetahuan dan ketajaman intelektualnya. Fatimah dihormati karena kesederhanaan, keteguhan sikap, dan […]

  • Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    Kepedulian Pemerintah dan LSM, Korban Petasan Rakitan Dijenguk di RS Wahidin

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 132
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Seorang anak berinisial MA (8), warga Lingkungan Allu, Kelurahan Baji Pamai, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah menjadi korban petasan rakitan. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, khususnya pemerintah kecamatan dan elemen masyarakat sipil. Sebagai wujud kepedulian terhadap warganya, Camat […]

expand_less