Breaking News
dark_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Epstein, Uang dan Impunitas

    Epstein, Uang dan Impunitas

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle -
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Epstein memulai kariernya sebagai guru matematika di Dalton School. Meski pria keLahiran Brooklyn 1953 tidak lulus kuliah, namun berkat kegigihannya, ia bisa merambah dunia keuangan di Bear Stearns sebelum mendirikan J. Epstein & Co., perusahaan manajemen kekayaan yang diklaim hanya melayani klien dengan aset di atas US$1 miliar. Jaringan dan Gaya Hidupnya dikenal sebagai sosialita […]

  • Pelecehan Seksual: Kuasa dan Keberanian Melawan Atas Nama Siri

    Pelecehan Seksual: Kuasa dan Keberanian Melawan Atas Nama Siri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini kita memang sering dikejutkan dengan berbagai berita mencengangkan. Dari pajak yang naik berlipat-lipat, hingga sewa tempat tinggal anggota dewan terhormat yang berjumlah 50 juta perbulan. Dan kita lagi lagi dikejutkan dengan viralnya berita seorang rektor perguruan tinggi ternama di Indonesia Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bawahannya. Berita pelecehan seksual semacam […]

  • Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga (poto: Istimewah)

    Jenderal Salim: Teladan Integritas dari Tanah Mandar Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle -
    • visibility 961
    • 0Komentar

    Jenderal Salim, putra Mandar dengan pangkat bintang dua, dikenal sebagai pribadi kharismatik. Ketegasan, integritas, serta sikapnya yang tidak suka berbelit-belit membuatnya dihormati banyak orang. Pandangan hidupnya selalu tegak lurus, sementara kecerdasannya senantiasa diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam setiap pidato, narasinya sederhana, langsung pada inti, tegas, dan tanpa kompromi. Pesan-pesan moral selalu mewarnai ucapannya. Penampilannya pun […]

  • Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat. Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong […]

  • THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia memastikan DPR RI akan mengawal langsung pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Menurut Irma, ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan […]

  • MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muh Faizal HS
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Ketika gagasan Makan Bergizi Gratis ini muncul sebagi kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka respon dari masyarakat itu berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa program ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang mencukupi. Di sisi lain, ada mengatakan program ini mempunyai anggaran yang cukup besar dan […]

expand_less