Melihat Keadilan Gender dengan Kacamata Ulama Nusantara: Riwayat, Dalil, dan Jalan Perubahan
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- visibility 182
- print Cetak

KH. Abdullah Aniq Nawawi atau Gus Aniq/FOTO: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – KH. Abdullah Aniq Nawawi menegaskan bahwa ijtihad ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam bidang sosial-politik terus berkembang untuk menjawab kebutuhan zaman, termasuk menghadirkan peradaban yang berkeadilan gender. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi Halaqah Fiqih Peradaban PBNU bertajuk; Ijtihad Ulama NU dalam bidang sosial-politik untuk peradaban yang berkeadilan gender, yang digelar tahun lalu.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Gorontalo dan mantan Rais Syuriyah PCNU Maroko tersebut menjelaskan bahwa fikih peradaban (fikih al-hadlarah) merupakan bagian dari fikih muamalah yang bertujuan membawa pengalaman umat Islam menjadi percakapan global. Dengan prinsip dasar al-muamalah al-ashliyah al-ibahah, umat Islam diberi ruang berekspresi dan melakukan terobosan keilmuan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Namun ia mengingatkan bahwa terobosan keilmuan dalam fikih peradaban tetap berlandaskan lima pondasi: keadilan, kebebasan, kesetaraan, musyawarah, dan kontrol umat (raqabatul ummah). “Inilah nilai-nilai yang mengawal arah ijtihad dalam pembangunan peradaban Islam,” ujarnya.
Peran Sayyidah Khadijah dalam Fase Awal Kenabian: Bukti Kontribusi Perempuan dalam Peradaban
Gus Aniq sapaan akrab, membuka pemaparan dengan kisah dalam Sahih Bukhari saat Rasulullah SAW pertama kali menerima wahyu. Pada momen tersebut, sosok yang menguatkan psikologis Nabi secara berkelanjutan adalah Sayyidah Khadijah.
Beliau menyoroti penggunaan kata zammiluni yang bermakna jamak maskulin ketika Nabi meminta perlindungan kepada Khadijah, meski konteksnya ditujukan kepada satu perempuan. Mengutip penjelasan Syekh al-Syanwani, penggunaan redaksi tersebut menunjukkan kapasitas keilmuan dan keteguhan Sayyidah Khadijah yang setara dengan beberapa laki-laki. “Ini menjadi pondasi penting dalam khazanah kita mengenai bagaimana Rasulullah memandang perempuan,” terangnya.
Kitab-kitab Politik Islam Membentuk Cara Pandang Ulama Nusantara
Gus Aniq juga menyinggung temuan penelitian yang menunjukkan bahwa karya-karya etika politik seperti at-Tibr al-Matsbuk fi Nashihat al-Muluk karya Imam al-Ghazali turut membentuk DNA berpikir ulama Nusantara. Dalam kitab tersebut, Imam al-Ghazali menyebut dua unsur yang memungkinkan peradaban bertahan lama: keadilan dan kesetaraan.
“Prinsip-prinsip ini sejalan dengan gagasan NU dalam membangun relasi gender yang berkeadilan,” jelasnya.
Gus Aniq memaparkan dua keputusan penting NU yang menjadi fondasi diskursus keadilan gender: Munas 1997 Kedudukan perempuan mulia dalam Islam; perempuan memiliki hak yang sama mengabdi pada agama, bangsa, dan negara; perlunya meninjau ulang pandangan yang merendahkan perempuan akibat distorsi budaya. Kedudukan perempuan mulia dalam Islam; perempuan memiliki hak yang sama mengabdi pada agama, bangsa, dan negara; perlunya meninjau ulang pandangan yang merendahkan perempuan akibat distorsi budaya.
Muktar NU ke-30 1999, Relasi gender tidak adil adalah penyimpangan dari spirit Islam; penghalang keadilan gender terdiri dari aspek teologi, budaya, dan politik; solusi melalui penafsiran ulang ajaran agama, pembacaan kritis budaya, dan perombakan praktik politik diskriminatif.
Menurutnya, gagasan yang dikembangkan PBNU hari ini merupakan kelanjutan dari amanah kedua forum keulamaan tersebut. “Apa yang sedang dilakukan NU, khususnya Fatayat NU, adalah upaya menerjemahkan mandat besar Munas 1997 dan Muktamar 1999 ke dalam konteks kekinian,” ucapnya.
Di akhir pemaparan, Gus Aniq menekankan pentingnya ijtihad berkelanjutan dalam menawarkan pandangan fikih yang relevan dengan realitas sosial modern. Sebagai contoh, terdapat pendapat ulama kontemporer yang menilai bahwa dalam konteks negara modern, sistem negara dapat berfungsi sebagai mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan, selama aspek keamanan terpenuhi.
“Di sinilah fikih hadir sebagai solusi peradaban, bukan sebagai penghalang kemajuan,” tutupnya.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar