Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak

Kantor Pusat BAZNAS terletak di Jl. Matraman Raya No.134, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip nulondalo.com pada (14/2/2026).
Ia menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyalurannya kepada delapan golongan mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar