Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sudah Tahu? Ini Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru Tahun 1447 H

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 324
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip nulondalo.com pada (14/2/2026).

Ia menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara penyalurannya kepada delapan golongan mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peneliti Internasional Teliti Sampah Plastik di Gorontalo

    Peneliti Internasional Teliti Sampah Plastik di Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Tim riset Internasional Partnership for Australia–Indonesia Research (PAIR) Sulawesi khususnya grup peneliti Net Zero 2.5 sukses menggelar diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Pengelolaan Sampah Plastik Sekali Pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”  di aula Prof. Abdul Sammadkadir, Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Kegiatan ini merupakan bagian dari riset kolaboratif Indonesia–Australia yang difasilitasi oleh Australia–Indonesia Centre (AIC). Melalui forum […]

  • Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Refleksi Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Oleh : Pepi Al-Bayqunie (Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Di Indonesia, demokrasi kerap tampil meriah hanya saat pemilu. Angka, statistik, dan pesta politik menjadi hal yang paling mencolok. Namun, setelah hiruk pikuk itu usai, demokrasi sering kembali sepi. Ia menyusut menjadi prosedur […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 697
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 755
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya sorotan terhadap kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, sebuah unggahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Pohuwato, KH. Abdullah Aniq Nawawi atau yang akrab disapa Gus Aniq, turut menarik perhatian publik. Unggahan yang dibuat pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai relevan dengan maraknya perbincangan mengenai gaya hidup dan kekayaan sejumlah […]

  • Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum Board of Peace (BoP) menjadi sorotan setelah pertemuan pimpinan ormas Islam dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Jika sebelumnya MUI menyuarakan keraguan, kini organisasi tersebut menunjukkan sikap yang lebih terbuka dengan sejumlah catatan. Wakil Ketua Umum MUI […]

  • Akuntansi Utang Pemerintahan : Antara Kebutuhan Pembangunan dan Resiko Fiskal

    Akuntansi Utang Pemerintahan : Antara Kebutuhan Pembangunan dan Resiko Fiskal

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Hilda Anggraeni
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Utang pemerintah kerap menjadi pisau bermata dua dalam tata kelola keuangan negara. Di satu sisi, pembiayaan melalui utang merupakan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, akumulasi utang yang tidak terkendali berpotensi mengguncang stabilitas fiskal dan membebani generasi mendatang. Dalam konteks inilah, akuntansi utang pemerintahan memegang peran sentral—tidak sekadar […]

expand_less