Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

  • account_circle Firman
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 71
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan.

Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik, Dongkalan, yang dinilai menabrak aturan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, termasuk dugaan pembukaan lahan dan pengangkutan ore sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

Anggota Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah perusahaan yang melaporkan masyarakat dan aktivis ke pihak kepolisian.

“Saya sebagai anak Banggai merasa sakit hati. Perusahaan berani melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, padahal mereka hanya menuntut hak-hak yang belum ditunaikan oleh perusahaan,” tegas Dandy dalam rapat tersebut, Rabu (25/2/2025)

Ia menyatakan akan berdiri bersama masyarakat Banggai yang memperjuangkan hak-haknya dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Sementara itu, salah satu terlapor, Harianto Laode, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Sulteng yang telah memfasilitasi RDP. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Terima kasih Komisi III, khususnya Bapak Dandy Adhi Prabowo, putra Banggai yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Pakowa dan Dongkalan,” ujarnya.

Empat Rekomendasi Tegas

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mengeluarkan empat poin rekomendasi utama:

  • Kompensasi dan Verifikasi Lahan
    DPRD merekomendasikan agar PT Pantas Indomining mengusahakan dan membayar kompensasi atas hak perdata masyarakat. Selain itu, Bupati Banggai diminta memfasilitasi pembentukan tim verifikasi untuk pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat, serta melaporkan hasilnya paling lambat 30 hari kerja sejak rapat digelar kepada pimpinan DPRD Sulteng.
  • Pencabutan Laporan Pidana
    Terkait dugaan kriminalisasi terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang dilaporkan atas tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang IUP, DPRD meminta perusahaan segera mencabut laporan pidana tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak penandatanganan berita acara.
  • Sanksi Administratif
    Atas dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining.
  • Temuan Aktivitas Tambang
    DPRD juga mencatat adanya temuan warga sejak 22 Desember 2025 terkait pembukaan lahan dan aktivitas penambangan (pengangkutan ore) di wilayah Batu Mahik, Dongkalan, meskipun dokumen perizinan disebut belum lengkap.

RDP tersebut menegaskan posisi DPRD Sulteng dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.

  • Penulis: Firman
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

  • GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Gorontalo menggelar pengajian kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2025, bertempat di Masjid At-Taubah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara. Pengajian diawali dengan pengantar dari Ketua GP Ansor Kota Gorontalo, […]

  • NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Eksistensi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia tengah menghadapi ujian eksistensial yang menempatkannya pada persimpangan jalan sejarah yang krusial. Memasuki akhir tahun 2025, organisasi ini terjebak dalam pusaran konflik internal yang melibatkan dua pilar utamanya, jajaran Syuriyah yang merepresentasikan otoritas ulama dan jajaran Tanfidziyah sebagai pelaksana organisatoris. Ketegangan ini bukan sekadar perselisihan […]

  • Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Syekh Nawawi al-Bantani, salah satu ulama besar Nusantara yang menjadi rujukan keilmuan di dunia Islam, banyak membahas keutamaan ibadah, termasuk shalat Subuh, dalam berbagai karya tulisnya, terutama dalam kitab Nihayatuz Zain, Tafsir Marah Labid (Tafsir Munir)_, dan Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah. Dikutip dari berbagai sumber, keutamaan shalat  Subuh menurut Syekh Nawawi al-Bantani, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitabnya […]

  • Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kelurahan Baji Pa’mai, Kecamatan Maros Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pemerataan Pembangunan Wilayah, Konektivitas dan Infrastruktur yang Terintegrasi dan Adaptif.” Penekanan utama pada pembangunan jalan tani dan pembangunan kantor lurah sebagai prioritas di tengah […]

  • Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros 2025 sukses digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sabtu (13/12/2025). Ajang bergengsi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, dan berlangsung meriah sejak pukul 14.00 Wita hingga 23.00 Wita. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Ikatan […]

expand_less