Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)
- account_circle Pepi Al-Bayqunie
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak

Ilustrasi bergaya painterly bernuansa hangat yang menggambarkan momen pembebasan seorang perempuan di Madinah. Rantai yang terlepas melambangkan kemerdekaan setelah mukatabah, sementara suasana di sekelilingnya merefleksikan dinamika sosial dan keputusan penting dalam hidupnya, termasuk hak memilih dalam pernikahan. Cahaya keemasan dan arsitektur Timur Tengah klasik memperkuat kesan spiritual, haru, dan perubahan sosial yang dibawa ajaran Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan hukum dan menunjukkan perubahan sosial yang nyata.
Barira memiliki akad mukatabah, yaitu perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya dengan sejumlah harta yang dibayar secara bertahap. Sistem ini memberi kesempatan bagi budak untuk memperoleh kebebasan melalui usaha sendiri. Namun jumlah yang harus dibayarnya cukup berat. Ia kesulitan melunasi tebusan itu. Dalam keadaan tersebut, ia meminta bantuan kepada Aisyah binti Abu Bakr. Aisyah bersedia membantu dengan cara membeli Barira, lalu memerdekakannya.
Setelah pembebasan itu, muncul persoalan tentang wala’, yaitu hak loyalitas hukum antara bekas budak dan pihak yang memerdekakan. Keluarga lama Barira ingin tetap memiliki hak tersebut. Namun Nabi menegaskan bahwa wala’ hanya menjadi milik orang yang memerdekakan. Keputusan ini sederhana tetapi jelas. Ia menutup kemungkinan adanya klaim dari pemilik lama dan menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan sosial. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar kaidah fikih yang dikenal dalam literatur hukum Islam.
Setelah merdeka, Barira menghadapi persoalan lain dalam rumah tangganya. Ia sebelumnya menikah dengan seorang budak bernama Mughits. Dalam hukum Islam, ketika seorang budak perempuan menjadi merdeka sementara suaminya masih budak, ia memiliki hak untuk memilih tetap dalam pernikahan atau berpisah. Barira memilih untuk berpisah. Mughits sangat mencintainya dan diriwayatkan merasa sedih atas keputusan itu. Nabi sempat menyarankan agar Barira mempertimbangkan kembali. Namun Barira bertanya apakah itu perintah atau sekadar saran. Ketika dijelaskan bahwa itu hanya anjuran, ia tetap pada keputusannya. Sikap ini menunjukkan bahwa kebebasan yang ia peroleh benar-benar diakui dan dihormati.
Barira juga dikenal dalam peristiwa fitnah terhadap Aisyah. Ketika isu tersebut menyebar, ia termasuk orang yang dimintai keterangan. Ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kecuali kebaikan dari Aisyah. Kesaksiannya singkat dan jujur. Ia tidak berbicara berlebihan, tetapi apa yang ia sampaikan memiliki arti penting dalam membela kehormatan Ummul Mukminin.
Kisah Barira tidak dipenuhi peperangan atau jabatan besar. Namun perannya penting dalam pembentukan hukum dan praktik sosial dalam Islam. Dari seorang budak, ia menjadi perempuan merdeka yang memiliki hak memilih dalam hidupnya. Melalui dirinya, terlihat bagaimana ajaran Islam diterapkan secara nyata: pembebasan budak, penegasan hak hukum, dan penghormatan terhadap pilihan perempuan. Kisahnya sederhana, tetapi memberi gambaran jelas tentang perubahan yang dibawa Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Madinah.
Penulis : Jamaah Gusdurian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah
- Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar