Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bawaslu Kota Gorontalo Perkuat Kapasitas Panwascam Hadapi Tahapan Verifikasi Faktual

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 85
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Bawaslu Kota Gorontalo menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Gorontalo dalam rangka mempersiapkan pengawasan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Serentak 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Yulia pada Sabtu–Minggu, 15–16 Juni 2024.

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, menjelaskan bahwa penguatan kapasitas ini bertujuan agar Panwascam memahami secara menyeluruh regulasi yang berkaitan dengan tahapan Verifikasi Faktual.

“Mereka harus benar-benar paham regulasinya, baik itu PKPU maupun Perbawaslu. Kami tidak ingin ada pengawas yang ketika tahapan Verfak berjalan tapi masih gagap dengan regulasi,” ujarnya.

Herlina juga mengungkapkan bahwa tahapan Verifikasi Faktual yang dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juni hingga awal Juli akan beririsan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dimulai pada 24 Juni.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pengawasan menjadi lebih menantang sehingga diperlukan penguatan kapasitas internal bagi seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

“Tahapan Verfak ini akan lebih menantang sebab beririsan langsung dengan tahapan lain, yakni pemutakhiran data pemilih. Karena itu kami harus banyak melakukan penguatan secara internal agar kemampuan dan kapasitas Panwascam tetap terjaga,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga menghadirkan sejumlah narasumber eksternal yang dinilai kompeten untuk memberikan pemahaman teknis kepada para peserta.

Di antaranya perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memaparkan potensi pemalsuan data kependudukan, KPU Provinsi Gorontalo yang menjelaskan mekanisme Verifikasi Faktual, serta advokat yang memberikan materi terkait potensi sengketa dalam proses Verfak.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh Panwascam di Kota Gorontalo dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan profesional dalam setiap tahapan pemilihan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dan Pelajaran Menerima Kritik dari Rasulullah

    Ramadan dan Pelajaran Menerima Kritik dari Rasulullah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Ramadan sering dipahami sebagai bulan peningkatan ibadah. Namun sejatinya, Ramadan juga merupakan momentum untuk memperbaiki akhlak dan cara kita menyikapi kehidupan. Salah satu pelajaran penting yang sering terlupakan adalah bagaimana bersikap terhadap kritik. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan keputusan yang terasa kurang tepat. Baik itu keputusan atasan di kantor, pimpinan organisasi, maupun keputusan dalam […]

  • Tiga Organisasi Perempuan Terima Hibah Rp750 Juta, Wagub Gorontalo Tekankan Dampak Nyata

    Tiga Organisasi Perempuan Terima Hibah Rp750 Juta, Wagub Gorontalo Tekankan Dampak Nyata

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Tiga organisasi perempuan di Gorontalo menerima dana hibah dari pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2026. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan organisasi penerima. Ketiga organisasi tersebut yakni Persatuan Istri Anggota Dewan, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita, dan Dharma Wanita Persatuan. Masing-masing memperoleh […]

  • Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Perayaan Natal bagi umat Kristiani dan Katolik di Indonesia yang jatuh pada 25 Desember 2025 merupakan momentum sarat nilai spiritual. Ia bukan sekadar peringatan kelahiran Yesus Kristus, melainkan ruang refleksi tentang kasih, perdamaian, dan kemanusiaan. Namun, Natal juga hadir dalam lanskap sosial Indonesia yang lebih luas–sebuah negeri yang tidak pernah kekurangan perayaan. Dari harlah organisasi, […]

  • Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut kepulangan Jemaah Haji Kloter 28 UPG asal Kota Gorontalo yang tiba Selasa, (2/7/2025). Jemaah kembali dengan jumlah utuh 393 orang dan disambut di Asrama Haji. “Alhamdulillah, berangkat 393 dan kembali juga 393. Artinya, dua kemungkinan yang biasa terjadi namun tidak terjadi di kloter ini, tidak ada yang wafat di Tanah […]

  • Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke permukiman padat warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/03/2026) sore. Berbeda dari kunjungan resmi pada umumnya, Presiden datang tanpa didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu secara tiba-tiba langsung menyedot perhatian warga, khususnya yang tinggal di kawasan bantaran […]

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat […]

expand_less