Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 68
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intelektual Muda NU Kritik Pengelolaan Anggaran: Rakyat Bayar Pajak, Jangan Diminta Menalangi Program Negara

    Intelektual Muda NU Kritik Pengelolaan Anggaran: Rakyat Bayar Pajak, Jangan Diminta Menalangi Program Negara

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Intelektual Muda Nahdlatul Ulama dan Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Dr. Muhammad Aras Prabowo, menilai sejumlah pernyataan pejabat publik belakangan ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Hal yang menjadi sorotan Aras yakni lemahnya disiplin komunikasi publik dan munculnya persepsi publik mengenai menurunnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurut Aras, […]

  • Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    Waketum PBNU Urai Strategi NU, Isu Indonesia Timur dan Kesejahteraan Guru Mengemuka

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 372
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Musthofa, mengurai arah strategi kepemimpinan NU sekaligus menyerap berbagai aspirasi daerah dalam agenda silaturahim bersama PCNU se-Gorontalo dan tiga cabang PCNU dari Sulawesi Utara, Ahad (19/4/2026), di Kantor PWNU Gorontalo. Dalam pemaparannya, Zulfa Musthofa menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan […]

  • Demokrasi dan Distribusi Keadilan

    Demokrasi dan Distribusi Keadilan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Siti Sara Malase
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Penulis : Siti Sara Malase Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang paling banyak diadopsi di dunia modern. Sejak akhir Perang Dingin, demokrasi menjadi standar legitimasi politik bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Secara konseptual, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, dalam praktiknya, demokrasi kerap mengalami penyempitan makna dengan direduksi […]

  • Neo-Tarbiyah : Apa Yang Dipertaruhkan Agama?

    Neo-Tarbiyah : Apa Yang Dipertaruhkan Agama?

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini, telah terjadi sebuah pertarungan sengit antara kubu idealis versus kubu realis mengenai fungsi aktual agama di dunia kontemporer. Diri kita pun sebaiknya tidak berdiam diri, harus  keluar kandang, lalu ikut menentukan peran strategis di dalam arena. Sebab, fungsi aktual agama hanya dapat diidentifikasi secara presisi melalui perubahan perilaku manusia. Sedangkan perilaku manusia dibentuk […]

  • Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga riset dan pengembangan keislaman The Nusa Institute menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H pada 6–8 Maret 2026 di Aula PKUMI kawasan Masjid Istiqlal. Kegiatan ini mengusung tema “Iman Naik, Akhlak Baik, Lingkungan Asri”, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan spiritual, akhlak, serta kesadaran ekologis bagi generasi muda Muslim. Pesantren kilat ini […]

  • Konflik Tanpa Ujung di Rumah Besar NU: Setelah Napak Tilas, Lalu Apa?

    Konflik Tanpa Ujung di Rumah Besar NU: Setelah Napak Tilas, Lalu Apa?

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Nur Shollah
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Sekian tahun terakhir, ruang publik—terutama media sosial—nyaris tak pernah sepi dari pemberitaan konflik internal PBNU. Isu demi isu datang silih berganti, seolah membentuk mata rantai yang tak kunjung terputus. Dimulai dari polemik nasab Ba‘alawi, perdebatan tambang, wacana pencopotan Ketua Umum PBNU, rapat pleno penunjukan Penjabat Ketum, rapat musytasyar di Ploso dan Tebuireng, dinamika Haul Gus […]

expand_less