Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 90
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas keberatan para pemohon terhadap ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Matluk, menyampaikan bahwa rumusan pasal yang mengandung frasa “menghasut” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para Pemohon, karena pernyataan-pernyataan kritis yang disampaikan para Pemohon berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo,” ujar Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon berpendapat bahwa keberlakuan norma tersebut dapat membuat mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara terbuka.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mengandung rumusan delik yang kabur dan tidak memberikan batas yang tegas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan perbuatan yang dapat dipidana.

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan permohonan. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang agar sistematika permohonan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Adies juga menekankan pentingnya menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian dengan kerugian yang dialami para pemohon.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie turun langsung menemui massa demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Maron, Senin (1/9/2025), di Bundaran Hulondalo Indah, Kota Gorontalo. Suasana aksi menjadi lebih kondusif saat Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo duduk bersama di atas aspal untuk berdialog langsung dengan […]

  • Bersuara

    Bersuara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Dunia maya kembali bergeliat. Kali ini di sebuah ajang cerdas cermat setingkat SMA terjadi peristiwa. Boleh jadi, peristiwa seperti ini sudah sering terjadi, tetapi baru kali ini terblow up.  Salah seorang peserta  dari kelompok C menginterupsi keputusan juri yang memberinya nilai minus untuk jawaban yang sama yang justru diberi nilai plus kepada kelompok lain. Sang peserta mencoba […]

  • Karang Taruna Majannang Bantah Keras Isu Warga Jatuh di Jembatan

    Karang Taruna Majannang Bantah Keras Isu Warga Jatuh di Jembatan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemberitaan yang dimuat oleh Viraltimes.id terkait kondisi jembatan penghubung antara Desa Mattirotasi dan Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menuai tanggapan tegas dari pihak Karang Taruna Desa Majannang. SAKTI, selaku Formatur Ketua Karang Taruna Desa Majannang, secara resmi membantah keras isi pemberitaan tersebut, khususnya klaim yang menyebutkan bahwa telah terjadi beberapa insiden warga […]

  • Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga riset dan pengembangan keislaman The Nusa Institute menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H pada 6–8 Maret 2026 di Aula PKUMI kawasan Masjid Istiqlal. Kegiatan ini mengusung tema “Iman Naik, Akhlak Baik, Lingkungan Asri”, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan spiritual, akhlak, serta kesadaran ekologis bagi generasi muda Muslim. Pesantren kilat ini […]

  • Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 177
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros— Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan penjagaan keamanan terus diperketat oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama momentum akhir tahun, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Camat Maros Baru, A. […]

  • Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Yayasan Pendidikan As-Salam Tenjo menerima sertifikat tanah wakaf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung di Meeting Hall Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang dijalankan pemerintah untuk memberikan […]

expand_less