Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Puan Maharani Hormati Putusan MK: DPR Siap Tindak Lanjuti Pilkada Tetap Dipilih Langsung

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan konstitusional mengenai frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan tersebut.

Para pemohon menilai rumusan norma itu bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD tanpa perubahan konstitusi. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum.

Meski demikian, MK tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan konstitusi.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kembali mengemukanya wacana perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD yang sempat berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Nurmawan Pakaya
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pernakah kita berpikir kenapa fasilitas publik seperti rumah sakit atau taman kota bisa dinamai sesuai dengan nama seseorang? Memang sih, terkadang kita menganggap bagian dari menamai ruang publik itu adalah salah satu bentuk penghormatan kepada seseorang. Tapi, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah; apakah semua fasilitas publik harus terhubung dengan nama seseorang? Lebih-lebih di balik penamaan […]

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

  • Yudi Latif Soroti Sengkarut Pendidikan Nasional: Negara Dinilai Kehilangan Arah Besar Pendidikan

    Yudi Latif Soroti Sengkarut Pendidikan Nasional: Negara Dinilai Kehilangan Arah Besar Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Cendekiawan dan budayawan Yudi Latif menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional yang dinilainya semakin kehilangan arah peradaban. Dalam tulisannya berjudul “Sengkarut Dunia Pendidikan” yang dimuat di Kompas pada Kamis (21/5/2026), Yudi menilai problem utama pendidikan Indonesia terletak pada kesenjangan antara apa yang disuarakan pemerintah dan kebijakan yang benar-benar dipilih. Menurutnya, […]

  • Sekolah Kader KOPRI PMII Makassar Hadirkan Farid F. Saenong Bahas Gerakan Perempuan Masa Depan

    Sekolah Kader KOPRI PMII Makassar Hadirkan Farid F. Saenong Bahas Gerakan Perempuan Masa Depan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MAKASSAR, nulondalo.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Kota Makassar menghadirkan Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Farid F. Saenong, Ph.D., sebagai narasumber nasional dalam kegiatan Sekolah Kader KOPRI (SKK). Dalam forum kaderisasi tersebut, Farid membawakan materi bertajuk “KOPRI dan Sinergi Gerakan Multisektoral”, yang menyoroti pentingnya membangun gerakan perempuan melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan […]

  • Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas […]

expand_less