Dugaan Penyadapan, Komisi III Soroti Insubordinasi
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 30
- print Cetak

Kolase Investigasi Sinyal dan Pengawasan/nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan insubordinasi di lingkungan kepolisian menyusul informasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Ia menegaskan, apabila penyadapan dilakukan secara ilegal, persoalan itu merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh peristiwa dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif di balik tindakan yang dilakukan.
Habiburokhman mempertanyakan apakah tindakan tersebut hanya bertujuan mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki kepentingan lebih jauh yang berkaitan dengan konstelasi politik.
“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menilai dugaan insubordinasi di lingkungan institusi militer maupun kepolisian merupakan persoalan sensitif. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung cepat, terbuka, transparan, serta profesional.
Selain menyoroti proses penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi seluruh warga negara.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ‘gass’ undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita ‘gass’ juga di periode ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.
Ketiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS
Dalam kronologi yang dipaparkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun saat itu tidak sedang berlangsung proses penegakan hukum yang menjadi dasar dilakukannya penyadapan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil sadapan beserta jejak log dalam sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar
Menanggapi perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindakan makar dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Yusril mengatakan, materi dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, belum ada informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai isi maupun kepentingan dari penyadapan tersebut.
Ia juga menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal-pasal tentang makar.
PDI-P Soroti Pelanggaran HAM
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurut Hasto, penyadapan tanpa prosedur hukum yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak demokratis warga negara.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Hasto meminta pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa yang berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, maupun tokoh politik.
Ia juga mengapresiasi keberanian anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, langkah itu
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar