Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dugaan Penyadapan, Komisi III Soroti Insubordinasi

  • account_circle Abdul Fajar
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, NULONDALO.COM – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan insubordinasi di lingkungan kepolisian menyusul informasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh politik, serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Ia menegaskan, apabila penyadapan dilakukan secara ilegal, persoalan itu merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh peristiwa dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif di balik tindakan yang dilakukan.

Habiburokhman mempertanyakan apakah tindakan tersebut hanya bertujuan mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki kepentingan lebih jauh yang berkaitan dengan konstelasi politik.

“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menilai dugaan insubordinasi di lingkungan institusi militer maupun kepolisian merupakan persoalan sensitif. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung cepat, terbuka, transparan, serta profesional.

Selain menyoroti proses penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak privasi seluruh warga negara.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Habiburokhman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.

“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ‘gass’ undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita ‘gass’ juga di periode ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.

Ketiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS

Dalam kronologi yang dipaparkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun saat itu tidak sedang berlangsung proses penegakan hukum yang menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil sadapan beserta jejak log dalam sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar

Menanggapi perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindakan makar dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).

Yusril mengatakan, materi dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, belum ada informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai isi maupun kepentingan dari penyadapan tersebut.

Ia juga menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal-pasal tentang makar.

PDI-P Soroti Pelanggaran HAM

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut Hasto, penyadapan tanpa prosedur hukum yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak demokratis warga negara.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Hasto meminta pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa yang berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, maupun tokoh politik.

Ia juga mengapresiasi keberanian anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, langkah itu

  • Penulis: Abdul Fajar
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 resmi dilantik pada Rabu (2/7/2025). Prosesi pelantikan dilakukan secara virtual oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAL Lemhannas, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/09/VII/2025/IKAL-LEMHANNAS. Sementara itu pengukuhan DPD IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung oleh […]

  • Utang Langit

    Utang Langit

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu punya cara unik mengajarkan akuntansi kepada umat. Bedanya, ini bukan akuntansi laba-rugi perusahaan, melainkan laporan keuangan batin. Dalam bahasa sederhana: kita semua punya “Utang Langit”. Bedanya dengan utang bank, yang ini tidak ditagih debt collector, tapi oleh nurani. Di bulan suci, manusia mendadak rajin menghitung. Menghitung pahala, menghitung takjil, menghitung THR, bahkan menghitung […]

  • Ketika Lampu-Lampu Dinyalakan: Tumbilo Tohe dan Spirit Menjemput Lailatul Qadar

    Ketika Lampu-Lampu Dinyalakan: Tumbilo Tohe dan Spirit Menjemput Lailatul Qadar

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Dr. Hj. Misnawaty S. Nuna
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Ramadhan adalah bulan cahaya. Cahaya wahyu, cahaya ampunan, dan cahaya petunjuk bagi umat manusia yang beriman. Pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia meningkatkan ibadahnya untuk mencari malam yang lebih mulia daripada seribu bulan, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini adalah puncak spiritual Ramadhan yang dijanjikan Allah sebagai malam penuh kemuliaan, rahmat, dan […]

  • Post Stoicism: Antara Dikotomi Kendali dan Empati

    Post Stoicism: Antara Dikotomi Kendali dan Empati

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Ada satu hal yang terus bergaung dalam kepala saya belakangan ini: bahwa hidup ini, pada akhirnya, hanyalah sebuah permainan antara apa yang bisa kita kendalikan dan apa yang tidak. Saya menemukannya pertama kali dalam ajaran Stoikisme—tepatnya dalam gagasan dichotomy of control. Tapi kemudian, saya merasa ada sesuatu yang kurang. Ada lubang kecil dalam kebijaksanaan besar ini, […]

  • Di Balik Konflik PBNU, Ada Perbedaan Karakter dan Paradigma

    Di Balik Konflik PBNU, Ada Perbedaan Karakter dan Paradigma

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 392
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik. Polemik yang menyeret nama sejumlah elite NU itu memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari isu perebutan pengaruh, pengelolaan tambang, hingga kepentingan politik menjelang Muktamar NU. Di media sosial, konflik tersebut bahkan berkembang menjadi perdebatan panjang yang memunculkan kesan bahwa NU […]

  • Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Tulisan ini dipantik dari bedah film dokumenter terbaru Dandhy Laksono berjudul Pesta Babi. Seperti karya-karyanya yang lain, film ini kembali menghadirkan gaya khas: provokatif, mengusik, dan sengaja menampar kenyamanan penonton terhadap cara negara bekerja. Ia memancing emosi, membuka luka lama, dan memaksa kita menatap sesuatu yang sering sengaja disamarkan oleh bahasa resmi pembangunan. Meski bagi […]

expand_less