Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kasus Penyadapan Presiden, Tersangka Bertambah

  • account_circle Abdul Fajar
  • calendar_month 23 menit yang lalu
  • visibility 13
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, NULONDALO.COM – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial SU sebagai tersangka baru. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Penetapan SU disampaikan Brigjen Pol Suhermanto selaku Direktur Tindak Pidana Siber, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis malam (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

SU diduga memiliki peran penting dalam mekanisme penyadapan. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan saat ini disebut sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim Polri.

Menurut penyidik, tersangka EH dan AS harus memperoleh izin dari SU apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui dan dilaksanakan oleh SU.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU menyetujui serta melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Polri menyebut tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, SU belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Terhadap SU, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

  • Penulis: Abdul Fajar
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 430
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, […]

  • Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    Nurul Fadillah Bawa Semangat Literasi dan PHBS ke Sekolah Kolong Kampung Bara Barayya

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Semangat membangun masa depan anak-anak pelosok melalui pendidikan, kesehatan, dan kepedulian lingkungan diwujudkan melalui Program AKSARA (Aksi Literasi Anak Sehat Ramah Lingkungan) yang digagas oleh Nurul Fadillah, mahasiswa Program Studi Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar. Program ini merupakan bagian dari implementasi Beasiswa Aksi untuk Nusantara 2026 yang diselenggarakan oleh PT Japfa Comfeed […]

  • Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan penggunaan handphone di kalangan anak-anak. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelecehan yang terjadi di Kota Gorontalo, yang bahkan diduga melibatkan pelaku dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Belum lama ini ada kasus pelecehan yang terduga pelakunya […]

  • Pelantikan PMII Maros Periode 2026-2027: Teguhkan Gerakan Intelektual dan Keumatan

    Pelantikan PMII Maros Periode 2026-2027: Teguhkan Gerakan Intelektual dan Keumatan

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros bersama Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Maros resmi dilantik dalam prosesi khidmat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Mengakar di Maros, Bergerak untuk Peradaban” sebagai spirit perjuangan kader PMII dalam merawat nilai, tradisi, dan […]

  • Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan harapannya agar Ikatan Alumni (IKAL) Lemhannas Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh organisasi strategis yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Rabu (2/7/2025), Idah menekankan bahwa IKAL memiliki posisi penting […]

  • Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 343
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga riset dan pengembangan keislaman The Nusa Institute menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H pada 6–8 Maret 2026 di Aula PKUMI kawasan Masjid Istiqlal. Kegiatan ini mengusung tema “Iman Naik, Akhlak Baik, Lingkungan Asri”, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan spiritual, akhlak, serta kesadaran ekologis bagi generasi muda Muslim. Pesantren kilat ini […]

expand_less