Kasus Penyadapan Presiden, Tersangka Bertambah
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). Bareskrim menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka menjadi empat orang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik berkisar enam hingga sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang sama, Polri menyatakan Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara penyadapan tersebut.
Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan turut mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain, dugaan praktik mafia, sumber pendanaan operasional penyadapan, hingga penerapan sanksi etik terhadap para tersangka.
Namun, Polri belum memberikan penjelasan lebih jauh. Penyidik menyatakan berbagai informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
Terkait lokasi operasional penyadapan, penyidik menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya.
Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyadapan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik dan media.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar