Jokowi Bungkam soal Penyadapan Prabowo, Ini Responsnya
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi memilih tidak memberikan banyak komentar saat ditanya mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Sumber Foto: CNN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat pertama kali dicecar pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi hanya tersenyum dan melanjutkan langkah tanpa memberikan jawaban.
Namun, dalam kesempatan berikutnya, Jokowi menyampaikan tanggapan singkat. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Jokowi menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan di PN Jakarta Timur.
Nama Jokowi ikut menjadi perhatian dalam perkara ini karena ia yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Listyo kemudian menjabat Kapolri hingga Oktober 2026 sebelum ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik. Sementara itu, pemerintah menyatakan Presiden Prabowo telah meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai keterkaitan namanya dengan perkara tersebut dan memilih menyerahkan persoalan itu pada proses hukum yang berlangsung.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar