Abu Lubabah, Kisah Pengkhianatan dan Pertobatan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #10)
- account_circle Pepi Al-Bayqunie
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 96
- print Cetak

ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Abu Lubabah bin Abd al-Mundzhir adalah sahabat Nabi Muhammad SAW dari kalangan Anshar, berasal dari suku Aws di Madinah. Nama aslinya Basyir bin ‘Abd al-Mundhir. Ia termasuk Muslim awal di Madinah dan terlibat dalam fase-fase penting komunitas setelah hijrah. Dalam Perang Badr, ia ditugaskan menjaga Madinah sehingga tidak hadir di medan tempur, tetapi tetap dihitung sebagai bagian dari partisipasi dan bagian dari strategi.
Namanya paling banyak disebut dalam peristiwa yang terjadi setelah Perang Khandaq pada tahun 5 H/627 M. Setelah pasukan dari kaum kafir yang mengepung Madinah mundur, perhatian diarahkan kepada Bani Qurayzah, yang dituduh melanggar perjanjian dengan Nabi Muhammad pada masa krisis tersebut. Kaum Muslimin kemudian mengepung benteng mereka. Situasi ini sensitif secara militer dan politik, karena Madinah baru saja menghadapi ancaman dari luar dan stabilitas internal menjadi faktor krusial.
Dalam kondisi terdesak, Bani Qurayzah meminta agar Abu Lubabah diutus menemui mereka. Permintaan itu berkaitan dengan hubungan lama antara suku Aws—suku Abu Lubabah—dan Bani Qurayzah sebelum Islam. Ketika memasuki benteng, ia ditanya apakah mereka sebaiknya menerima keputusan Nabi. Ia menjawab agar mereka tunduk kepada keputusan tersebut. Namun, menurut riwayat Ibn Ishaq dan al-Tabari, pada saat yang sama ia memberi isyarat dengan cara menggerakkan tangan ke arah lehernya. Ia sedang menunjukkan kepada Bani Qurayzah kalau mereka akan dihukum berat.
Namun setelah keluar dari pertemuan itu, Abu Lubabah merasa bersalah karena Ia telah membocorkan hasil rapat kepada musuh. Ia menyesal. Ia tidak kembali ke rumah, melainkan menuju Masjid Nabawi dan mengikat dirinya pada salah satu tiang. Ia menyatakan tidak akan melepaskan diri sampai Allah menerima tobatnya. Selama beberapa hari ia tetap dalam keadaan terikat. Istrinya datang untuk membukanya ketika waktu shalat dan mengikatnya kembali setelah selesai.
Ketika Nabi mengetahui tindakan tersebut, riwayat menyebut bahwa beliau bersabda: seandainya Abu Lubabah datang langsung meminta ampun, beliau akan memohonkan ampun untuknya. Namun karena ia memilih menyerahkan urusannya kepada Allah dengan cara mengikat diri dan menunggu keputusan ilahi, perkara itu dibiarkan hingga turun ketentuan dari Allah. Tidak terdapat riwayat tentang hukuman tambahan atau teguran publik dari Nabi pada tahap itu.
Beberapa hari kemudian, kabar diterimanya tobat Abu Lubabah disampaikan. Setelah itu ia dilepaskan dari ikatannya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa ia ingin menyedekahkan seluruh hartanya sebagai bentuk penebusan, tetapi Nabi menyarankan agar ia menyedekahkan sebagian saja.
Riwayat tentang Abu Lubabah kemudian lebih banyak dikenang sebagai episode tentang pelanggaran amanah dan pertobatan terbuka di ruang publik komunitas Madinah. Dalam narasi sejarah Islam klasik, peristiwa ini menempatkan dirinya sebagai figur yang mengalami kesalahan dalam situasi genting, mengakuinya secara terbuka, dan menjalani proses penyesalan hingga dinyatakan diterima kembali dalam komunitas.
- Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar