Breaking News
light_mode
Trending Tags

PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 296
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di negeri yang segala sesuatunya ingin distandarkan, dari Standar Nasional Pendidikan sampai Standar Operasional Prosedur parkir motor di minimarket, kita mengenal PSAK sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Biasanya tebal, serius, dan membuat mahasiswa akuntansi lebih cepat mengantuk daripada khutbah tarawih 23 rakaat plus witir tiga.

Tapi Ramadhan ini, izinkan saya mengusulkan PSAK versi lain: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan. Sebab kalau laporan keuangan saja perlu standar, apalagi laporan amal. Jangan sampai kita rajin mencatat zakat, infak, sedekah, tapi lupa mencatat niat. Di sinilah Ramadhan menjadi momentum audit spiritual. Kita bukan hanya menghitung laba rugi usaha, tetapi menghitung laba rugi keikhlasan.

Humor ala Nahdlatul Ulama sering mengingatkan: orang NU itu kalau sedekah suka sembunyi-sembunyi. Tapi kalau buka puasa bersama, fotonya bisa lebih banyak dari bukti transfer. Ini bukan ghibah, ini refleksi.

Dalam PSAK Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan, ada beberapa paragraf penting. Pertama: Pengakuan (Recognition). Dalam akuntansi, pendapatan diakui ketika memenuhi kriteria tertentu. Dalam akhlak, amal diakui bukan ketika dilihat manusia, tetapi ketika diniatkan karena Allah. Masalahnya, kadang kita mengakui amal lebih cepat dari malaikat pencatat. Baru transfer seratus ribu, status WhatsApp sudah berbunyi: “Semoga bermanfaat.” Padahal yang lebih butuh manfaat itu mungkin bukan penerimanya, tapi egonya.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026–2027 pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Lurah Baju Bodoa. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan arah pembangunan kelurahan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil warga. […]

  • Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Setiap April, memori tentang Kartini akan menyeruak. Ia datang, dikenang, dirayakan, dan diabadikan. Di ruang kelas, anak-anak berseragam menggelar lomba busana adat. Di media sosial, ucapan selamat Hari Kartini berseliweran, disertai kutipan populer dan foto perempuan berkebaya. Sebuah ritual yang terasa akrab, bahkan otomatis. Tapi siapa Kartini yang sebenarnya sedang kita rayakan? Yang pasti bukan […]

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

  • BSG Dukung Skema Pembiayaan Melawan Rentenir, Tutup Rangkaian PES PWNU Gorontalo 2025

    BSG Dukung Skema Pembiayaan Melawan Rentenir, Tutup Rangkaian PES PWNU Gorontalo 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Rangkaian kegiatan Pekan Ekonomi Syariah (PES) 2025 yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo resmi ditutup dengan seminar bertema “Skema Pembiayaan Melawan Rentenir”, Kamis (30/10/2025). Acara yang berlangsung di pelataran Kantor PWNU Gorontalo ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian kegiatan PES yang telah diselenggarakan sejak 28 Oktober 2025. Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari […]

  • Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, menyoroti pernyataan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar (hoax) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pada hari ini ,  minggu (19/10/2025). Dalam forum tersebut, Ketua BKAD disebut menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Popayato telah […]

  • Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru Play Button

    Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna Al-Barzanji Menurut KH. Abdul Rasyid Kamaru

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 352
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Qadi Kota Gorontalo sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Abdul Rasyid Kamaru, menyampaikan pengajian mendalam mengenai kitab Al-Barzanji dalam rangkaian majelis rutin di Masjid Agung Baiturrahim, Kota Gorontalo. Pada pertemuan ketujuh ini, beliau masih memfokuskan pembahasan pada bagian mukadimah (ibtidā’ul imlā’) sebelum memasuki bab inti. Dalam pengajiannya, KH. Abdul Rasyid menegaskan bahwa […]

expand_less