Bareskrim Geledah Tiga Lokasi di Jatim, Bongkar Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) didampingi jajaran kepolisian memberikan keterangan kepada awak media usai penggeledahan terkait dugaan TPPU hasil tambang emas ilegal di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Doc. Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, terkait pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak pada Kamis (19/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Kasus ini berawal dari tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan tindak pidana asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan penampungan serta penjualan emas hasil tambang tanpa izin.
Selain itu, ditemukan pula indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik.
Temuan ini diperoleh dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik kini berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memperluas konstruksi perkara TPPU.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Modus operandi yang terungkap antara lain pembelian emas dari tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir, yang kemudian masuk dalam rantai perdagangan resmi.
Ade Safri menegaskan, penyidikan TPPU menjadi instrumen penting dalam menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan pertambangan ilegal.
“Penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam alur distribusi dan pencucian uang hasil tambang emas ilegal tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar