Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penggelapan Dana dan TPPU
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 37
- print Cetak

Ilustrasi : Dua orang tersangka kasus kejahatan ekonomi khusus mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas saat menjalani proses penahanan di kantor Bareskrim Polri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, mulai Selasa (10/02/2026).
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada layanan pinjaman online (pinjol) DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [TA dan ARL] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung mulai hari Selasa, 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangan pers, Selasa (10/02/2026).
Keduanya langsung ditahan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (09/02/2026). Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana, serta eks Direktur Utama PT DSI sekaligus Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, Mery Yuniarni.
Namun, Mery Yuniarni tidak hadir dalam pemeriksaan perdana dengan alasan sakit. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan pada Jumat (13/02/2026).
Kasus ini berawal dari lima laporan yang masuk terkait dugaan penggelapan dana dari ratusan pemberi pinjaman (lender) pada platform financial technology peer to peer lending tersebut.
Penyidik juga memperoleh data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencatat sebanyak 11.151 lender menjadi korban sejak 2018 hingga September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding dana para lender mencapai Rp2,477 triliun.
Untuk memperkuat penyidikan, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana serta transaksi yang terkait dengan PT DSI.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terjadi sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat yang disebut menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP; juncto Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; Pasal 299 UU PPSK; serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP lama untuk dugaan tindak pidana pada periode 2018–2025.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar