Breaking News
light_mode
Trending Tags

HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025).

Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tangga 5 Desember 2024, putusan tersebut dinilai melanggar asas-asas putusan, diantaranya; 1. Ultra Petitutm Partium, 2. Pertimbangan tidak jelas dan cukup serta kontradiktif, 3. Pertimbangan yang menyimpang.

“Pelanggaran asas putusan diduga akibat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dimana berdasarkan keterangan dari klien kami, Tergugat I dalam perkara tersebut, menjelang sidang pembacaan putusan dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin memenangkan perkara”, Ucap Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. Advokat HAM & ASSOCIATES.

“Namun, Tergugat I tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Bukti-bukti berupa rekaman percakapan dugaan tindak pidana penyuapan hakim PN Sanana telah dikantongi dan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahakamah Agung RI”, Lanjutnya.

Majelis Hakim PN Sanana juga mengabaikan keberatan saksi Tergugat I yang mengadukan bahwa patok sebelah barat yang dipasang Penggugat telah masuk ke tanah kebun milik saksi, namun fakta itu diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga menetapkan dalam amar putusan bahwa sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa (saksi Penggugat).

Moh. Yakub juga menegaskan bahwa, Putusan ini berpotensi menyerobot hak orang lain, karena faktanya sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik saksi Nurbaya Kemhay bukan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa.

Sementara itu, terdapat dugaan tindak pidana berulang yang terjadi karena adanya perintah Majelis Hakim PN Sanana. Hal itu terdengar dalam bukti video yang sudah dilampirkan pula dalam laporan.

“Kami berharap KY RI dan MA RI memberikan perhatian khusus atas perkara dimaksud untuk mewujudkan penegakan hukum Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Demi Keadilan berdasarkan Keuangan Yang Maha Esa”, Tutup Jihad, sapaan akrab Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Perayaan Natal bagi umat Kristiani dan Katolik di Indonesia yang jatuh pada 25 Desember 2025 merupakan momentum sarat nilai spiritual. Ia bukan sekadar peringatan kelahiran Yesus Kristus, melainkan ruang refleksi tentang kasih, perdamaian, dan kemanusiaan. Namun, Natal juga hadir dalam lanskap sosial Indonesia yang lebih luas–sebuah negeri yang tidak pernah kekurangan perayaan. Dari harlah organisasi, […]

  • Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    Harga Sembako di Gorontalo Terpantau Fluktuatif, Cabai dan Minyak Goreng Catat Pergerakan Signifikan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 73
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Harga sejumlah bahan pokok di Provinsi Gorontalo terus mengalami fluktuasi yang memengaruhi daya beli masyarakat. Pemantauan terbaru menunjukkan beberapa komoditas kebutuhan pokok naik, sementara yang lain cenderung stabil atau turun. Pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga beberapa kebutuhan pokok di pasar tradisional Gorontalo antara lain: Cabai rawit sekitar Rp61,7 […]

  • Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 41
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menggenjot penanganan preservasi jalan melalui Paket 3 dengan total anggaran mencapai Rp478,1 miliar. Program ini mencakup penanganan jalan sepanjang 254,85 kilometer yang tersebar di 15 ruas jalan pada sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Salah satu ruas yang saat ini tengah dikerjakan berada di Kabupaten Pinrang, yakni […]

  • Banjir Bandang di Aceh & Sumatra: Kerusakan Hutan, Cuaca Ekstrem dan Tuduhan ke Zulhas

    Banjir Bandang di Aceh & Sumatra: Kerusakan Hutan, Cuaca Ekstrem dan Tuduhan ke Zulhas

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 140
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir. Hujan lebat, cuaca ekstrem, dan faktor alam disebut sebagai penyebab utama namun di media sosial muncul tudingan bahwa penyebabnya juga berkaitan dengan kebijakan pembukaan lahan saat mantan menteri kehutanan, Zulkifli Hasan menjabat. Penyebab Banjir: Cuaca […]

  • Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    Cegah Perkawinan Anak, Wagub Gorontalo Dorong Generasi Sehat dan Bebas Stunting

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Upaya menekan angka stunting di Provinsi Gorontalo tidak bisa dilepaskan dari persoalan perkawinan anak. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan Stunting yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Dalam sambutannya, […]

  • Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan […]

expand_less