Breaking News
light_mode
Trending Tags

HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025).

Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tangga 5 Desember 2024, putusan tersebut dinilai melanggar asas-asas putusan, diantaranya; 1. Ultra Petitutm Partium, 2. Pertimbangan tidak jelas dan cukup serta kontradiktif, 3. Pertimbangan yang menyimpang.

“Pelanggaran asas putusan diduga akibat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dimana berdasarkan keterangan dari klien kami, Tergugat I dalam perkara tersebut, menjelang sidang pembacaan putusan dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin memenangkan perkara”, Ucap Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. Advokat HAM & ASSOCIATES.

“Namun, Tergugat I tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Bukti-bukti berupa rekaman percakapan dugaan tindak pidana penyuapan hakim PN Sanana telah dikantongi dan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahakamah Agung RI”, Lanjutnya.

Majelis Hakim PN Sanana juga mengabaikan keberatan saksi Tergugat I yang mengadukan bahwa patok sebelah barat yang dipasang Penggugat telah masuk ke tanah kebun milik saksi, namun fakta itu diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga menetapkan dalam amar putusan bahwa sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa (saksi Penggugat).

Moh. Yakub juga menegaskan bahwa, Putusan ini berpotensi menyerobot hak orang lain, karena faktanya sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik saksi Nurbaya Kemhay bukan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa.

Sementara itu, terdapat dugaan tindak pidana berulang yang terjadi karena adanya perintah Majelis Hakim PN Sanana. Hal itu terdengar dalam bukti video yang sudah dilampirkan pula dalam laporan.

“Kami berharap KY RI dan MA RI memberikan perhatian khusus atas perkara dimaksud untuk mewujudkan penegakan hukum Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Demi Keadilan berdasarkan Keuangan Yang Maha Esa”, Tutup Jihad, sapaan akrab Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politik Citra, Bahasa Rakyat, dan Jalan Panjang Politik Kang Dedi Mulyadi

    Politik Citra, Bahasa Rakyat, dan Jalan Panjang Politik Kang Dedi Mulyadi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Dedi Mulyadi, nama gubernur baru Jawa Barat. Orang-orang sudah lama memanggilnya Kang Dedi Mulyadi (KDM). Namanya mencuat karena gaya kepemimpinan yang berbeda. Ia kerap turun langsung dan memulai harinya dengan sapaan khas yang begitu membumi, “Kumaha damang?”—bagaimana kabar kalian? Sapaan itu meluncur begitu saja, tanpa protokol, tanpa sekat, hanya dengan senyum lebar dan mata yang […]

  • Catatan Redaksi : Perdamaian yang Datang Bersama Proposal

    Catatan Redaksi : Perdamaian yang Datang Bersama Proposal

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Di dunia diplomasi modern, perdamaian jarang hadir sebagai nilai yang berdiri sendiri. Ia hampir selalu datang bersama proposal, bagan struktur organisasi, masa keanggotaan, dan daftar kebutuhan anggaran. Perdamaian bukan lagi sekadar cita-cita moral, melainkan sebuah proyek lengkap dengan terminologi teknokratis yang rapi dan bahasa yang sengaja dilembutkan. Karena itu, tidak mengherankan ketika Indonesia bergabung dalam […]

  • PWNU Gorontalo Gandeng OJK, BEI, dan Phintraco Sekuritas Gelar Literasi Pasar Modal Syariah: “Benteng Keuangan Umat”

    PWNU Gorontalo Gandeng OJK, BEI, dan Phintraco Sekuritas Gelar Literasi Pasar Modal Syariah: “Benteng Keuangan Umat”

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Phintraco Sekuritas Gorontalo menggelar kegiatan Literasi & Inklusi Keuangan Pasar Modal Syariah dengan tema “Benteng Keuangan Umat” pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pengurus […]

  • HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Kolaka Timur sebagai momentum refleksi, evaluasi, serta penguatan komitmen dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis pada Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka Timur yang dibacakan oleh Sekretaris […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 357
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Instruksi Bupati Maros melalui Program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor) mulai diimplementasikan di satuan pendidikan. Di UPTD SDN 66 Kanjitongan, Kabupaten Maros, sejumlah ayah tampak hadir langsung mendampingi anak-anak mereka saat penerimaan laporan hasil belajar (rapor), Sabtu (20/12/2025). Kehadiran para ayah tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Maros yang […]

expand_less