Breaking News
dark_mode
Trending Tags

HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 146
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025).

Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tangga 5 Desember 2024, putusan tersebut dinilai melanggar asas-asas putusan, diantaranya; 1. Ultra Petitutm Partium, 2. Pertimbangan tidak jelas dan cukup serta kontradiktif, 3. Pertimbangan yang menyimpang.

“Pelanggaran asas putusan diduga akibat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dimana berdasarkan keterangan dari klien kami, Tergugat I dalam perkara tersebut, menjelang sidang pembacaan putusan dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin memenangkan perkara”, Ucap Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. Advokat HAM & ASSOCIATES.

“Namun, Tergugat I tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Bukti-bukti berupa rekaman percakapan dugaan tindak pidana penyuapan hakim PN Sanana telah dikantongi dan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahakamah Agung RI”, Lanjutnya.

Majelis Hakim PN Sanana juga mengabaikan keberatan saksi Tergugat I yang mengadukan bahwa patok sebelah barat yang dipasang Penggugat telah masuk ke tanah kebun milik saksi, namun fakta itu diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga menetapkan dalam amar putusan bahwa sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa (saksi Penggugat).

Moh. Yakub juga menegaskan bahwa, Putusan ini berpotensi menyerobot hak orang lain, karena faktanya sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik saksi Nurbaya Kemhay bukan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa.

Sementara itu, terdapat dugaan tindak pidana berulang yang terjadi karena adanya perintah Majelis Hakim PN Sanana. Hal itu terdengar dalam bukti video yang sudah dilampirkan pula dalam laporan.

“Kami berharap KY RI dan MA RI memberikan perhatian khusus atas perkara dimaksud untuk mewujudkan penegakan hukum Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Demi Keadilan berdasarkan Keuangan Yang Maha Esa”, Tutup Jihad, sapaan akrab Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Dosa Akuntansi ke Selera Politik

    Dari Dosa Akuntansi ke Selera Politik

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Di negeri ini, fraud dan kriminalisasi sering kali seperti dua santri yang duduk satu bangku: kelihatannya berbeda kitab, tapi ujian akhirnya sama-sama bikin deg-degan. Fraud yang awalnya dosa akuntansi, lama-lama naik kelas menjadi dosa pidana. Sementara kriminalisasi, yang mestinya urusan hukum, kadang terasa seperti urusan selera politik. Maka jangan heran, jabatan publik kini sering dipersepsikan […]

  • Pemkot Gorontalo Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

    Pemkot Gorontalo Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Adhan saat diwawancarai pewarta usai apel malam pada kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemkot Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten […]

  • Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Ketua Badan Pelaksana Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama (BP2NU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Partisipatori Action Riset (PAR) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) tahun ini. Dalam sambutannya pada acara pembukaan KKN-PAR, Ibrahim Sore menyampaikan bahwa model partisipatori ini menempatkan mahasiswa […]

  • Korban Laka Dibawa Mobil BPBD, Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan: Kepala Puskesmas Klaim Tak Terima Informasi

    Korban Laka Dibawa Mobil BPBD, Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan: Kepala Puskesmas Klaim Tak Terima Informasi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Nulindalo.com, MAROS — Kesiapsiagaan pelayanan kegawatdaruratan di wilayah timur Kabupaten Maros menjadi sorotan. Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Senin (10/8/2026) sore, dilaporkan sempat dievakuasi menggunakan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, Puskesmas Cenrana merupakan salah satu fasilitas kesehatan terdekat […]

  • GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Istighosah dan Doa Jaga Aspirasi Indonesia

    GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Istighosah dan Doa Jaga Aspirasi Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Gorontalo menggelar istighosa dan Doa dengan tema “Jaga Aspirasi Jaga Indonesia“ dalam rangka melaksanakan instuksi pengurus pusat (PP)Ansor . kegiatan ini berlangsung pada Minggu (31 /8/2025), bertempat di Masjid At Takwa, Kel Bulotada Timur, Kec. Sipatana . Ketua PC GP Ansor Kota Gorontalo, Ustadz Yajib Alhabsi, […]

  • Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Pada edisi sebelumnya, saya menulis Abdullah ibn Umm Maktum sebagai partner muadzin Bilal ibn Rabah. Keduanya adalah muadzin yang ditunjuk Nabi untuk pelaksanaan salat di Madinah. Dari sekitar Masjid Nabawi, suara azan mereka menjadi penanda waktu bagi kehidupan kaum Muslim di kota itu. Pasca peristiwa Fathul Makkah, Nabi Kembali ke Mekkah dan membangun Mekkah dengan […]

expand_less