Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 602
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Kolonialisme Digital

    Kolonialisme Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Sonny Madjid
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Setelah perang nilai tukar mata uang, bio farma-bio teknologi, narasi sistem global kini sudah masuk pada perang berbasis teknologi (cybernwar, big data, AI, dll). Pertanyaan besarnya adalah siapa yang menguasai teknologi, maka dia mengendalikan, apa kepentingannya, siapa yang diuntungkan? Kita semua tahu, penguasaan algoritma yang menyangkut infrastruktur data global, platform digital dikuasai segelintir korporasi dan […]

  • Mengapa Harus Panahan? photo_camera 2

    Mengapa Harus Panahan?

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Catatan Antropolog tentang Disiplin, Rasa, dan Jalan Pulang pada Diri Ada olahraga yang membuat kita berkeringat. Ada yang memacu adrenalin. Dan ada satu yang membuat kita diam namun justru di sanalah kita menemukan diri sendiri. Panahan adalah yang terakhir. Saya menulis ini sebagai antropolog—dan pengalaman itu diperkaya oleh perjumpaan panjang dengan Bang Ade Permana, seorang […]

  • 500 Tahun Ramadan di Gorontalo

    500 Tahun Ramadan di Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Praktek berpuasa bagi umat Islam selama bulan Ramadan telah berlangsung ribuan kali sejak era Nabi. Khusus untuk kita di Gorontalo, puasa baru berlangsung sekitar 500 tahun. Hitungan “kasar” ini bermula dari tahun 1525 sejak Islam menjadi agama resmi di Gorontalo. Artinya, untuk Gorontalo sendiri, baru 500 kali puasa Ramadan dilangsungkan. Bagi peradaban lain, puasa Ramadan […]

  • Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tayangan Exposed Uncensored yang disiarkan oleh Trans 7 menuai gelombang protes dari kalangan akademisi muda Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), khususnya mahasiswa Program Studi Akuntansi. Mereka menilai konten tersebut telah melampaui batas etika penyiaran dan mencederai nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa. Asep Alfarizi Yulianto, mahasiswa Akuntansi UNUSIA semester V, menilai tayangan tersebut bukan sekadar hiburan, […]

  • Belasan Chromebook ANBK SMP PGRI 2 Maros Digondol Maling, Kerugian Capai Rp90 Juta

    Belasan Chromebook ANBK SMP PGRI 2 Maros Digondol Maling, Kerugian Capai Rp90 Juta

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — SMP PGRI 2 Maros menjadi sasaran aksi pencurian pada Senin (15/12/2025) pagi. Belasan perangkat Chromebook milik sekolah raib digondol pelaku, dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Guru PJOK SMP PGRI 2 Maros, Suhardi, mengungkapkan sebanyak 15 unit Chromebook dan satu unit speaker hilang dari ruang kantor sekolah. Aksi pencurian itu […]

expand_less