Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 497
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    Ekonom NU Soroti Dampak Penunjukan Deputi Gubernur BI terhadap Kepercayaan Pasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan pelaku pasar. Salah satu kritik datang dari intelektual Nahdlatul Ulama sekaligus ekonom, Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, yang menilai dinamika tersebut memunculkan kekhawatiran terkait independensi lembaga moneter. Dalam tulisan opininya yang berjudul; “Pasar Masuk Angin” tayang di […]

  • Desa Bukan Sekadar laporan Dan infrastruktur. Ia Rasa kepemilikan kolektif

    Desa Bukan Sekadar laporan Dan infrastruktur. Ia Rasa kepemilikan kolektif

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Pembangunan desa hari ini kerap berjalan dalam irama yang terlalu kaku: serba terukur, serba terlapor, tetapi kerap lupa untuk dirasakan. Desa dipaksa berbicara dalam bahasa angka—persentase pertumbuhan, serapan anggaran, dan indikator kinerja—seolah kemajuan hanya sah jika bisa dirumuskan dalam tabel dan grafik. Di tengah gegap gempita itu, sesuatu yang paling mendasar justru perlahan tersisih: manusia […]

  • PAD Bone Bolango Baru 21,75 Persen, Pemda Gaspol Digitalisasi dan Intensifikasi Pendapatan

    PAD Bone Bolango Baru 21,75 Persen, Pemda Gaspol Digitalisasi dan Intensifikasi Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango pada awal 2026 masih jauh dari target. Hingga Maret, realisasi PAD baru mencapai 21,75 persen, mendorong pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat, agresif, dan inovatif dalam mengoptimalkan pendapatan. Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin berjalan dengan pola biasa. Optimalisasi PAD […]

  • Gusdurian Makassar Matangkan Konsep Advokasi Penyelesaian Krisis Air di Buloa

    Gusdurian Makassar Matangkan Konsep Advokasi Penyelesaian Krisis Air di Buloa

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Makassar– Sejumlah penggerak inti komunitas Gusdurian Makassar menggelar rapat terbatas di Kompleks Perumahan Permata Sudiang. Pertemuan tersebut digelar untuk menyikapi krisis air bersih yang sudah menahun di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. “Pertemuan hari ini berupaya merumuskan kerja-kerja advokasi, dengan terlebih dahulu membuat perencanaan,” ujar Ahmad Fatin Ilfi, fasilitator pertemuan. Sabtu, 7 Maret […]

  • Going Concern Ibadah

    Going Concern Ibadah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Dalam dunia akuntansi, ada satu asumsi yang membuat laporan keuangan bisa tidur nyenyak setiap akhir tahun: going concern. Artinya, entitas diasumsikan akan terus berlanjut usahanya, tidak bangkrut besok pagi, dan tidak bubar jalan setelah RUPS bubar. Nah, dalam konteks Ramadhan, saya kira kita juga perlu satu asumsi serupa: going concern ibadah. Jangan sampai ibadah kita […]

  • Sistem Informasi Akuntansi Langit

    Sistem Informasi Akuntansi Langit

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Dalam dunia akuntansi modern, kita mengenal istilah Sistem Informasi Akuntansi (SIA)—sebuah sistem yang mengumpulkan, mencatat, memproses, dan melaporkan transaksi keuangan agar organisasi bisa mengambil keputusan yang tepat. Ada server, database, audit trail, hingga sistem pengendalian internal. Semua tampak rapi, logis, dan bisa diaudit. Namun setiap Ramadhan, umat manusia sebenarnya sedang berhadapan dengan sebuah Sistem Informasi […]

expand_less