Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 440
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    Musrenbang kelurahan Baju Bodoa 2026–2027: Anggaran Rp200 Juta Dibagi Rata ke Tiga Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026–2027 pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor Lurah Baju Bodoa. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan arah pembangunan kelurahan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil warga. […]

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 285
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan kondisi tersebut, Idulfitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep […]

  • UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian

    UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 per bulan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Senin, 22 Desember 2025, di Rumah Dinas Gubernur. Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sekitar Rp183 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.221.731. […]

  • Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan Play Button

    Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Rajab selalu datang dengan sunyi yang disengaja. Ia tidak meminta sorak, hanya ruang untuk merenung. Di bulan inilah sebuah budaya tentang kematian bayi di Toraja yang belum tumbuh gigi dan “dipulangkan” ke pohon mengajak kita menimbang ulang makna hidup, iman, dan kemanusiaan. Rajab adalah bulan yang tidak riuh. Ia berdiri tenang di antara kalender hijriah, […]

  • Setelah Khamenei Wafat, Nama Hassan Rouhani Kembali Menguat dalam Politik Iran

    Setelah Khamenei Wafat, Nama Hassan Rouhani Kembali Menguat dalam Politik Iran

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kematian Ali Khamenei memicu dinamika baru dalam politik Iran. Di tengah spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin tertinggi berikutnya, nama Hassan Rouhani kembali mencuat dan mulai diperbincangkan di kalangan elite politik maupun pengamat internasional. Rouhani dikenal sebagai salah satu tokoh moderat dalam struktur Republik Islam Iran. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Iran […]

  • Dosen PKUMI Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid Negara IKN, Bukti Kualitas Kaderisasi Ulama Istiqlal

    Dosen PKUMI Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid Negara IKN, Bukti Kualitas Kaderisasi Ulama Istiqlal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kiprah akademik dan dakwah para pengajar Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Salah satu dosen PKUMI, Dr. Ahmad Zulki, M.Ag, mendapat kehormatan menjadi imam dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Negara IKN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Jumat (13/3/2026). Momentum tersebut menjadi simbol pengakuan […]

expand_less