Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 548
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dikenal memiliki bentang alam pertanian jagung yang dihiasi hamparan kebun jagung di lereng-lereng bukit. Meskipun indah dipandang mata tetapi pesona kebun jagung itu ternyata menyimpan bahaya besar, yakni erosi permukaan tanah (top soil) karena pengolahan lahan tanpa terasering atau teknik konservasi tanah. Menghadapi kondisi ini, hati Priatno (45) galau. Pria Jawa transmigran asal Banyumas Jawa […]

  • Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Belum lama ini, publik Gorontalo dibuat heboh dengan kisah viral seorang pria paruh baya berinisial LH alias Luthfi (47), warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Sosok ini diketahui telah lama berprofesi sebagai pengemis di berbagai sudut kota. Namun yang bikin kaget, ia ternyata memiliki rekening dengan simpanan fantastis — mencapai Rp 500 juta. Kabar ini bermula […]

  • Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    Khamenei Dikabarkan Tewas Usai Serangan Gabungan AS–Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketegangan di Timur Tengah meningkat drastis setelah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengklaim bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tewas dalam serangan udara besar yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2/2026). Dalam pernyataannya, Netanyahu mengatakan ada “banyak tanda” yang menunjukkan bahwa kompleks kediaman dan markas besar Khamenei di […]

  • Terbongkar! Empat Anggota TNI Diduga Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis

    Terbongkar! Empat Anggota TNI Diduga Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap keterlibatan empat anggota TNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan internal yang […]

  • Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ketua Badko HMI Sumut Mengaku Diteror Usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi dari pihak tak dikenal. Teror tersebut terjadi usai dirinya menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026), Yusril mengungkapkan bahwa ancaman […]

  • Ketika Alam Bicara

    Ketika Alam Bicara

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Alam kembali bersuara. Kali ini, ia berteriak lantang lewat banjir bandang dan tanah lonsor yang meluluhlantakkan pemukiman warga di tiga provinsi; Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bukan hanya rumah dan harta benda yang hanyut dan tertimbun, tetapi juga nyawa manusia yang tak bersalah. Berdasarkan data yang dilansir BNPB,  29 November 2025, total 303 orang […]

expand_less