Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 706
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    Jakarta Bukan Indonesia: Menimbang Federalisme dan Otoritas Kharismatik

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Perdebatan mengenai bentuk negara tidak pernah benar-benar usai. Ia muncul kembali setiap kali ketimpangan pembangunan melebar, distribusi sumber daya dipersoalkan, atau hubungan pemerintah pusat dan daerah dipenuhi rasa saling curiga. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar apakah Indonesia harus tetap menjadi negara kesatuan, melainkan apakah pola penyelenggaraannya yang masih menyisakan watak sentralistik masih memadai untuk […]

  • Mengapa Harus Panahan? photo_camera 2

    Mengapa Harus Panahan?

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Catatan Antropolog tentang Disiplin, Rasa, dan Jalan Pulang pada Diri Ada olahraga yang membuat kita berkeringat. Ada yang memacu adrenalin. Dan ada satu yang membuat kita diam namun justru di sanalah kita menemukan diri sendiri. Panahan adalah yang terakhir. Saya menulis ini sebagai antropolog—dan pengalaman itu diperkaya oleh perjumpaan panjang dengan Bang Ade Permana, seorang […]

  • Menjaga Kemudi di Tengah Ketidakpastian: Optimisme dan Realitas Ketahanan Ekonomi Indonesia

    Menjaga Kemudi di Tengah Ketidakpastian: Optimisme dan Realitas Ketahanan Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Zulia Rahmawati
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Di tengah kondisi ekonomi global yang kian sulit diprediksi, pernyataan Menteri Keuangan mengenai kondisi APBN yang sehat dan kuat membawa angin segar sekaligus tanggung jawab besar bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi. Berita utama Kementerian Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa ,Indonesia memiliki bantalan fiskal yang cukup untuk meredam guncangan eksternal. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat […]

  • Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Maros, AKP Ilham Yuliani, mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kecamatan Camba dan Mallawa dalam pertemuan terpisah di Aula Polsek Camba dan Polsek Mallawa, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). […]

  • PENSIL Periode XXI Resmi Dilantik, Siap Perkuat Literasi dan Keilmuan Santri

    PENSIL Periode XXI Resmi Dilantik, Siap Perkuat Literasi dan Keilmuan Santri

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Organisasi Pemuda Nusantara Ilmiah (PENSIL) resmi melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus Periode XXI Masa Bakti 2026–2027 di Auditorium PKU Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru yang diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju dalam bidang keilmuan, riset, dan pengembangan sumber daya […]

  • Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keluhan warga Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, terkait padamnya lampu penerangan jalan akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, H.A. Maskur Abbas, SE,.M.Si., bersama Camat Maros Baru, A. Rudi, S.IP, M.M, menunjukkan respons sigap dengan langsung melakukan penggantian lima […]

expand_less