Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato
- account_circle Tri Gunawan Sidiki
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 410
- print Cetak

Tri Gunawan Sidiki, Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB). Doc. istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polemik plasma di Pohuwato ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Bahwa investasi tidak hanya tentang keuntungan ekonomi, tetapi juga tentang komitmen sosial. Bahwa kemitraan bukan hanya soal perjanjian di atas kertas, tetapi tentang implementasi nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Masyarakat petani plasma tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta hak yang telah dijanjikan sejak awal. Hak untuk mendapatkan bagian dari pengelolaan sumber daya di wilayah mereka sendiri. Hak untuk hidup lebih sejahtera melalui kerja sama yang adil.
Sudah saatnya semua pihak berhenti saling menunggu dan mulai mengambil langkah nyata. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah yang aktif dan tegas. Perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan membuka informasi secara transparan dan memenuhi kewajibannya. Dan kami, sebagai bagian dari masyarakat, akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Jika tidak, maka janji plasma akan terus menjadi cerita lama yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya—tanpa pernah benar-benar terwujud. Dan itu adalah sesuatu yang tidak boleh kita biarkan terjadi.
Penulis : Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) Kabupaten Pohuwato
- Penulis: Tri Gunawan Sidiki

Saat ini belum ada komentar