Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Rabu 18 Februari 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

    Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Rabu 18 Februari 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Penetapan tersebut dijelaskan secara rinci oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rahmadi Wibowo, dalam Pengajian Tarjih dikutip nulondalo.com, Selasa (3/1/2026). Rahmadi menerangkan bahwa KHGT dibangun […]

  • Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    Wali Kota Geram! Anak SMP Terseret Kasus Pelecehan, Pengawasan Diminta Diperketat

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan penggunaan handphone di kalangan anak-anak. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pelecehan yang terjadi di Kota Gorontalo, yang bahkan diduga melibatkan pelaku dari kalangan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Belum lama ini ada kasus pelecehan yang terduga pelakunya […]

  • Kota Gorontalo Hidupkan Takbir Keliling untuk Perkuat Toleransi Antarwarga

    Kota Gorontalo Hidupkan Takbir Keliling untuk Perkuat Toleransi Antarwarga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo berencana menghidupkan kembali tradisi takbir keliling pada malam Idulfitri mendatang. Kegiatan yang sempat lama vakum itu akan digelar kembali sebagai upaya memperkuat kebersamaan sekaligus menjaga semangat toleransi di tengah masyarakat yang beragam. Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa dirinya memimpin seluruh masyarakat Kota Gorontalo tanpa memandang latar belakang agama maupun […]

  • Dana BOS Madrasah Sudah Cair, Bisa Bayar Honor Guru Non ASN

    Dana BOS Madrasah Sudah Cair, Bisa Bayar Honor Guru Non ASN

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle -
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Nulondalo.com- Jakarta. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) hari ini sudah bisa dicairkan secara bertahap. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam […]

  • Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    Alasan Nonjob 95 ASN di Sulbar Diungkap Badan Kepegawaian Negara, Layanan Kepegawaian Diblokir

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Humas BKN menyampaikan bahwa sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tercatat sebanyak 95 aparatur sipil negara (ASN) terdampak kebijakan tersebut, terdiri dari 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya. […]

  • Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat berskala provinsi dengan nilai anggaran sekitar Rp134 miliar menjadi salah satu sorotan utama masyarakat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Pohuwato–Boalemo, Muhammad Dzikyan, di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Jumat (6/2/2026). Dalam dialog bersama warga, sejumlah masyarakat mempertanyakan dampak langsung pembangunan tersebut terhadap perekonomian […]

expand_less