Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedekah Tanpa Batas: Menag Dorong Filantropi Islam Universal

    Sedekah Tanpa Batas: Menag Dorong Filantropi Islam Universal

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Nulondalo.com- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf. Hal itu disampaikan […]

  • Menolak “Ramadan-nya” Gorontalo

    Menolak “Ramadan-nya” Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Seminggu sebelum memasuki bulan Ramadan, kita melihat berbagai flyer, poster dan baliho, bertengger di sudut-sudut kota. Papan-papan iklan itu menampilkan wajah dari para elit yang tersenyum sumringah, mengenakan setelan jas atau baju koko, sarung, bahkan lengkap latar belakang partai politik yang memayungi mereka. Di tengah papan-papan iklan itu, tertulis ucapan menyambut Ramadan. Namun setelah dipikir-pikir, […]

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan yang berlangsung di Resto Onato By Swiss 18, Senin (24/11/2025). Seminar ini memaparkan dua kajian strategis, yakni “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo” serta “Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah karena Faktor Sosial Ekonomi Keluarga di Provinsi […]

  • Saldo Akhir

    Saldo Akhir

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Setelah Ramadhan berlalu dan gema takbir Idul Fitri mulai mereda, kita seperti akuntan yang baru saja menutup buku besar tahunan: lega, tapi juga sedikit was-was. Lega karena “laporan ibadah” sudah disusun sebulan penuh, was-was karena pertanyaan klasik muncul: ini saldo akhirnya bagaimana? Dalam dunia akuntansi, saldo akhir bukan sekadar angka. Ia adalah hasil dari seluruh […]

  • PAD Maros 2025 Pecah Rekor, Tembus Rp329,5 Miliar

    PAD Maros 2025 Pecah Rekor, Tembus Rp329,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian gemilang. Total PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp329.562.919.533, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi sebesar Rp283.056.990.320. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Muh Ferdiansyah, menyebut capaian tersebut sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD Kabupaten Maros, sekaligus melampaui […]

  • “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    “Tuhan-tuhan Kecil” Yang Suka Menghukumi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Lagi-lagi belakangan ini media sosial kita khususnya Facebook, dipenuhi dengan berbagai postingan yang mengekspresikan penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBT di Gorontalo. Banyak pengguna yang mengangkat isu seperti “Tolak LGBT”, “Selamatkan Gorontalo sebagai Serambi Madinah dari Kelompok LGBT”, dan “Hilangkan kaum LGBT dari Bumi Gorontalo”. Fenomena ini mencerminkan adanya gelombang penolakan yang kuat terhadap keberadaan LGBT […]

expand_less