Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 283
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zeigarnik Effect dan Seni Menjaga “Kemungkinan”

    Zeigarnik Effect dan Seni Menjaga “Kemungkinan”

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Pada tahun 1927, seorang psikolog Soviet bernama Bluma Zeigarnik melakukan penelitian yang hasilnya kemudian dikenal sebagai Zeigarnik Effect. Konon, inspirasinya muncul setelah ia mengamati pelayan restoran yang mampu mengingat pesanan pelanggan yang belum dibayar dengan sangat rinci, tetapi segera melupakannya setelah transaksi selesai. Pengamatan sederhana ini kemudian diuji melalui eksperimen psikologis dan menghasilkan temuan yang […]

  • Nusantara sebagai nafas panjang Peradaban Dunia: Dari Migrasi Purba hingga kemandirian ilmiah

    Nusantara sebagai nafas panjang Peradaban Dunia: Dari Migrasi Purba hingga kemandirian ilmiah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Kepulauan Nusantara adalah sebuah ruang geografis dan kultural yang dibentuk oleh sejarah migrasi manusia yang panjang dan berlapis. Keberagaman etnis, bahasa, dan budaya yang kini menghuni Nusantara tidak dapat dipisahkan dari proses pergerakan nenek moyang manusia yang datang dalam beberapa gelombang migrasi besar. Nusantara adalah tempat dengan temuan manusia purba terbanyak di dunia dan menjadi […]

  • Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) juga telah dinikmati warga Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. Idah Syahidah menjelaskan kuota penerima BLP3G di tahun ini mengalami penyesuaian signifikan. Hal ini imbas dari efisiensi anggaran seluruh pemerintah daerah termasuk Provinsi Gorontalo. “Kalu tahun-tahun sebelumnya penerima bantuan […]

  • Soroti Ketimpangan Transmigrasi di Halmahera Timur: IKPM-HT dan PSPK UGM Bakal Geral Dialog

    Soroti Ketimpangan Transmigrasi di Halmahera Timur: IKPM-HT dan PSPK UGM Bakal Geral Dialog

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Transmigrasi merupakan bagian integral dari program pembangunan nasional yang yang digadang-gadang mampu mewujudkan pemerataan pembangunan, tumbuhnya pusat-pusat ekonomi, dan mempererat persatuan bangsa. Namun absennya kebijakan negara dalam pengembangan transmigrasi membuat masyarakat semakin terseret kedalam kemiskinan, ketertinggalan pembangunan, dan retaknya modal sosial-budaya. Hal itu tampak jelas terjadi di Transmigrasi Patlean, Maba Utara, Kabupaten Halmahera […]

  • Khutbah Jumat : Pasca-Ramadhan, Antara Kesalehan Musiman dan Kesadaran Spiritual

    Khutbah Jumat : Pasca-Ramadhan, Antara Kesalehan Musiman dan Kesadaran Spiritual

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Ramadhan seringkali kita rayakan sebagai puncak kesalehan. Masjid penuh, doa mengalir, dan air mata menjadi mudah menetes. Namun, pertanyaan yang jarang kita ajukan pada diri kita adalah: apakah semua itu bertahan? Ataukah ia sekedar kesalehan musiman? Tulisan khutbah ini tidak hendak meromantisasi Ramadhan, tetapi justru menggugat secara halus: jangan-jangan yang kita alami hanyalah kesalehan yang […]

  • Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk PETI di Madina

    Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk PETI di Madina

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi. Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua […]

expand_less