Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rahmatan Lil Alamin, Bukan Laknatan Lil Alamin

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

(Kader PMII dan Pembina GUSDURian Ternate).

Fenomena alam harus dikaji secara mendalam karena memiliki asbab (akibat) dari terjadinya sesuatu, konstruksi makna menggunakan pendekatan hermeneutika memiliki banyak perspektif. Pertama, Ada yang menilai bahwa bencana alam adalah sebuah realitas yang alami dan merupakan hukum alam. Kedua, ada juga yang berpandangan bahwa tidak semua kejadian alam (bencana alam) itu ketentuan Tuhan, tapi ada keterlibatan manusia sebagai indikaor terjadinya gerak materi secara dialektis. Pandangan yang kedua inilah penulis pakai sebagai sebuah kacamata dalam melihat bencana alam.

Kejadian bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh harus menjadi perhatian serius bagi pemerinta pusat juga daerah bahwa menjaga alam merupakan sebuah keharusan untuk kestabilan serta keberlangsungan kehidupan rakyat indonesia. Banjir dan longsor yang memakan banyak korban jiwa itu tidak bisa hanya dilihat menggunakan pandangan yang menganggap itu akibat hujan deras atau curah hujan tinggi, tapi kejadian alam di beberapa daerah tersebut akibat dari penggundulan hutan dan proses eksploitasi oleh indutri yang tidak mempertimbangkan potensi kerusakan alam serta hak hidup rakyat.

Dalam kitab suci al-qur’an juga ditekankan agar tidak melakukan kerusakan alam yang telah diberikan oleh allah sebagai rahmat kepada manusia. “dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepadanya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan” QS Al-A’raf Ayat 56. “telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar” QS Ar-Rum Ayat 41. Islam memandang alam sebagai “rahmat” yang harus disyukuri oleh umat manusia, bukan “rampas” dan “rampok” atas kerakusan sebagian umat manusia. seruan ayat diatas memerintahkan manusia agar tidak melakukan kerusakan lingkungan (alam) demi kemaslahatan bersama.

Manusia memiliki ketergantungan pada alam untuk bertahan dan melanjutkan hidup, alam memberi kehidupan pada manusia tidak meminta imbalan, tapi hak makhluk hidup seperti pepohonan yang memproduksi oksigen, menyimpan karbon, penyaring udara, mengelola air dan makhluk hidup lainnya yang berupaya mengstabilisasi alam perlu dilihat sebagai rahmatan lil alamin. Menjaga dan merawat lingkungan adalah wajib hukumya, serupa yang disampaikan oleh KH. Hasyim Asy’ari “Hubbul Wathan Minal Iman” mencintai tanah air sebagian dari iman.

Kata kata itu harus ditafsirkan sesuai dengan kontaks hari ini, bahwa seruan yang diucapkan oleh pendiri nahdlatul ulama diatas merupakan senjata perlawanan agar alam dan seluruh sumber penghidupan bangsa Indonesia tidak dirampas dan dirusaki oleh kekuatan imperialisme. Kalimat mencintai tanah air harus dimaknai dengan menjaga lingkungan dari keserakahan kekuatan indutri kapitalistik yang menguntungkan borjuis-kapitalis lokal, nasional dan internasional yang sistem kerjanya sama dengan imperialisme atau bisa disebut sebagai neoimperialisme. Skem penjajahan gaya baru dengan model sistem kapitalistik tidak bisa dibenarkan menggunakan logika ekonomi neoliberalisme-imperialisme yang menghancurkan tatanan dunia, kaya semakin kaya dan yang miskin akan mati dengan kemiskinan.

Alam semesta dengan seluruh kekayaan dilaut dan didarat bisa memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia jika dikelola dengan baik, hal serupa dikatan juga oleh mahatma gandhi “bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, tapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan satu orang. Keserakahan manusia bisa dilihat dari perpektif ekonomi-politik kapitalistik yang menguntungkan borjuis dan menindas rakyat kecil, buruh, tani, kaum miskin kota, merusak lingkungan serta pelanggaran HAM. Kenapa demikin.? Karena sistem kapitalisme bersifat eksplorasi, eksploitasi dan akumulasi modal.

eksplorasi, eksploitasi dan akumulasi merupakan watak sistem kalitalisme yang tidak memandang berapa banyak hutan yang dihabisi, seberapa besar tanah yang dihisap sehingga mengalami kerusakan ekosistem alam dan tidak memandang pertimbangan moral atas penghisapan tenaga manusia demi mendapatkan berlipat ganda keuntungan (akumulasi modal).

sabda nabi Muhammad SAW yang berbunyi “barang siapa yang mengambil satu jengkal tanah yang bukan miliknya, maka akan dihimpit tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini dengan tegas melarang aktifitas yang bersifat kapitalistik, karena sistem kapitalisme sama halnya dengan kolonialisme model baru, yakni memiliki corak sistem kerja menindas, merampas hak hidup rakyat dan merusak lingkungan.

“persahabatan merupakan kesucian yang harus dijaga oleh anak semua bangsa, demi keutuhan bumi manusia agar tidak hilang dalam jejak langkah” Risman Lutfi.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maros Lakukan Kunker ke Bulukumba dan Jeneponto, Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Dewan

    DPRD Maros Lakukan Kunker ke Bulukumba dan Jeneponto, Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Dewan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diberlakukan, DPRD Kabupaten Maros melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto untuk memastikan sistem penganggaran tetap berjalan efektif dan tidak menghambat fungsi lembaga. Anggota DPRD Maros, Dedy Aryan, menjelaskan bahwa kunker ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas pemangkasan sejumlah kegiatan, termasuk reses dan […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 304
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Hari Ibu Nasional: Momentum Memperkuat Solidaritas Perempuan, Bukan Seremonial Belaka

    Hari Ibu Nasional: Momentum Memperkuat Solidaritas Perempuan, Bukan Seremonial Belaka

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kabar Perempuan – Setiap tanggal 22 Desember adalah hari bersejarah buat kaum Ibu atau perempuan di Indonesia. Momentum tersebut diperingati setiap tahunnya. Namun sejauh mana pemaknaan orang-orang terhadap peringatan Hari Ibu Nasional 2024? Akankah perempuan sudah berdaya dan seperti apa problem perempuan hari ini? Redaksi mengulas khusus peringatan Hari Ibu Nasional 2024. Peringatan Hari Ibu Nasional […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 60
    • 0Komentar

    NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu […]

expand_less