Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komitmen Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Maros mengatakan pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan adalah penyitaan sekitar 400 gram sabu, yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, terkait penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Maros, saat ini kami sudah menangani 48 perkara. Terakhir kami juga berhasil mengungkap beberapa kasus, termasuk pengungkapan sekitar 400 gram sabu yang sebelumnya telah kami rilis,” ujarnya.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Proses penyelidikan terhadap sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) juga masih berlangsung.
“Untuk DPO, terkait laporan yang kami tangani, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Maros,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Sementara itu, seluruh tersangka yang telah diamankan dari 48 perkara merupakan pelaku dewasa.
“Yang kami jaring semuanya merupakan pelaku dewasa,” tegasnya.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Maros juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate’ di Kecamatan Marusu, serta disertai pemantauan dan pengawasan secara berkala di sejumlah desa dan kelurahan.
“Kami telah melaksanakan himbauan dan sosialisasi di Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate’ di Kecamatan Marusu sebagai upaya mencegah peredaran narkotika. Selain itu, pemantauan dan pengawasan juga terus dilakukan di sejumlah desa dan kelurahan,” katanya.
Upaya pencegahan tersebut membuahkan hasil positif. Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekobanci berhasil meraih peringkat ketiga, menjadi salah satu indikator keberhasilan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Alhamdulillah, Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekobanci berhasil meraih peringkat ketiga. Ini menjadi salah satu pencapaian Satresnarkoba Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dengan capaian pengungkapan 48 perkara dalam waktu kurang dari enam bulan, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan yang konsisten akan terus diimbangi dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar peredaran narkoba di Kabupaten Maros dapat ditekan secara berkelanjutan.Versi ini disusun dengan gaya berita media daring yang lebih padat, memiliki alur yang kuat, serta tetap berimbang dan mudah dipahami pembaca.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar