Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

  • account_circle Moloneo Az
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 237
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GORONTALO, NULONDALO.com – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo menerima manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp825 miliar sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp741 miliar.

Hal itu disampaikan Anang usai menghadiri pertemuan evaluasi pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Selasa (13/01/2026), yang berlangsung di Manna Cafe, Kota Gorontalo.

Menurut Anang, peningkatan manfaat pelayanan kesehatan tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin terbuka dan dimanfaatkan secara optimal.

“Peningkatan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Gorontalo semakin mudah mengakses layanan kesehatan. Program JKN benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingginya nilai manfaat pelayanan kesehatan juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dari Provinsi Gorontalo pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp368 miliar.

“Perbandingan antara iuran yang dibayarkan dengan manfaat pelayanan yang diterima menunjukkan bahwa program JKN sangat membantu masyarakat, khususnya dalam menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie terus berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo tercover dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Komitmen pemerintah daerah adalah memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh jaminan kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara adil dan merata,” pungkasnya.

  • Penulis: Moloneo Az

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ida Fauziyah : Konsolidasi PKB Gorontalo Momentum untuk berkolaborasi bersama Nahdlatul Ulama

    Ida Fauziyah : Konsolidasi PKB Gorontalo Momentum untuk berkolaborasi bersama Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. Hj. Ida Fauziyah menyampaikan, bahwa PKB terus berkomitmen menjadi partai yang solid demi memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan pada agenda konsolidasi kader PKB se-Gorontalo bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/2/2025), kemarin. “Dalam pertemuan yang penting ini, saya ingin menyampaikan bahwa Gus Ketum […]

  • Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    Keutamaan Shalat Subuh Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Syekh Nawawi al-Bantani, salah satu ulama besar Nusantara yang menjadi rujukan keilmuan di dunia Islam, banyak membahas keutamaan ibadah, termasuk shalat Subuh, dalam berbagai karya tulisnya, terutama dalam kitab Nihayatuz Zain, Tafsir Marah Labid (Tafsir Munir)_, dan Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah. Dikutip dari berbagai sumber, keutamaan shalat  Subuh menurut Syekh Nawawi al-Bantani, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitabnya […]

  • Di Bawah Bayang-Bayang AI: Percepatan Perubahan dan Tantangan Memahami Dunia yang Kian Tak Terduga

    Di Bawah Bayang-Bayang AI: Percepatan Perubahan dan Tantangan Memahami Dunia yang Kian Tak Terduga

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jika pada awal tahun 2000-an Yasraf Amir Piliang berbicara tentang pelipatan ruang, waktu, dan tanda oleh media serta teknologi informasi, maka kecerdasan buatan hari ini membawa proses itu ke tingkat yang jauh lebih radikal. Bukan lagi sekadar pelipatan dunia, melainkan pelipatan pengetahuan, kreativitas, imajinasi, bahkan realitas itu sendiri. Kita sedang menyaksikan sebuah fase yang bisa […]

  • Qays, Safinah Maula Rasulullah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #4)

    Qays, Safinah Maula Rasulullah (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #4)

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Di antara para sahabat, nama-nama seperti Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Talib sering dipersepsikan sebagai simbol keberanian, ketegasan, dan kekuatan fisik. Mereka menjadi rujukan bagi banyak generasi sebagai contoh keberanian yang luar biasa. Namun, di balik nama-nama besar itu, terdapat seorang sahabat yang jarang disebut, tetapi memiliki kekuatan fisik dan pengabdian yang tidak […]

  • Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat yang sering dikenal dengan nama RA Kartini sebagai salah satu perempuan Indonesia asal jepara-jawa tengah, pejuang emansipasi perempuan itu selalu diperingati setiap tahun, tepatnya pada tanggal 21 April, tahun kelahirannya 1879. Dalam catatan sejarah, kartini menggores tinta perlawanan atas penjajahan yang dialami bangsa Indonesia. Doktrin Perjuangannya mengangkat martabat perempuan sebagai […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

expand_less