Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 331
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut aturan penghangusan kuota tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penyedia layanan telekomunikasi dinilai tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menyatakan kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada operator telekomunikasi dan menciptakan ketimpangan hubungan hukum dengan konsumen. Sisa kuota internet yang telah dibayar lunas dinilai sebagai hak milik konsumen yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak.

Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik yang tidak memberlakukan penghangusan sisa daya meski belum digunakan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    Jika Ahmadiyah Mengakui Nabi Muhammad SAW, Maka Saya Ahmadiyah

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Kira-kira pertama kali saya mendengar nama Ahmadiyah, itu sekitar tahun 1994 ketika masih duduk di bangku Madrasah Aliyah Limboto. Salah seorang guru saya menjelaskan tentang teologi pemikiran Islam. Guru  saya lulusan IAIN Alauddin Makassar jurusan aqidah filsafat. Disela-sela ia menjelaskan  tentang pemikiran Islam, ia menyentil soal Ahmadiyah , selain Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah, Syi’ah dan Sunni.  […]

  • Persipura Jayapura Tekuk Deltras FC 1-0 di Stadion Lukas Enembe

    Persipura Jayapura Tekuk Deltras FC 1-0 di Stadion Lukas Enembe

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Ali Doniaw
    • visibility 349
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persipura Jayapura meraih kemenangan penting usai menundukkan Deltras FC dengan skor tipis 1-0 dalam lanjutan Liga 2 Pegadaian musim 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Minggu (4/1/2026). Gol tunggal Jeam Kelly Sroyer menjadi penentu tiga poin krusial bagi tim tuan rumah. Pertandingan berjalan dengan intensitas tinggi sejak menit awal. Di hadapan ribuan […]

  • Kiai Ahmad Masduki Ajak Nahdliyin Teladani Rasulullah dan Hormati Hasil Muktamar NU ke-35

    Kiai Ahmad Masduki Ajak Nahdliyin Teladani Rasulullah dan Hormati Hasil Muktamar NU ke-35

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KABUPATEN GORONTALO, NULONDALO.COM – Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Gorontalo, KH Ahmad Masduki Al-Jabalani, mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) untuk meneladani Nabi Muhammad SAW dalam seluruh aspek kehidupan serta menghormati hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Ajakan tersebut disampaikan Kiai Ahmad Masduki saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ta’dim Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan […]

  • Mengenang Kwik Kian Gie

    Mengenang Kwik Kian Gie

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Eka Putra B Santoso
    • visibility 167
    • 0Komentar

    (Penulis Akademisi Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo) Kemarin Kwik Kian Gie berpulang. Ekonom dan mantan Menteri era Gusdur dan Megawati itu  meninggalkan banyak sekali pemikiran tentang dinamika ekonomi politik di Indonesia. Saya ingat dalam buku Kwik yang berjudul ” Gonjang ganjing ekonomi Indonesia ” Ia mengkritik doktrin Marxisme Ortodoks berupa penguasaan ekonomi oleh negara secara […]

  • 31 Kontingen Rampungkan Registrasi, PPSN VI Kian Semarak

    31 Kontingen Rampungkan Registrasi, PPSN VI Kian Semarak

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Nulondalo, Malang – Suasana Pondok Pesantren Wisata An-Nur II “Al-Murtadlo” Bululawang, Kabupaten Malang, kian semarak menjelang pembukaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI. Hingga Rabu (30/9/2026) pukul 15.19 WIB, sebanyak 31 kontingen putra dan putri telah menyelesaikan proses registrasi ulang. Jumlah tersebut terdiri atas 30 kontingen tingkat provinsi dan satu kontingen tuan rumah dari Pondok Pesantren […]

  • Reses di Boalemo, Aleg DPRD Gorontalo Muhammad Dzikyan Serap Aspirasi Soal Bantuan Sosial hingga Lapangan Kerja Pemuda

    Reses di Boalemo, Aleg DPRD Gorontalo Muhammad Dzikyan Serap Aspirasi Soal Bantuan Sosial hingga Lapangan Kerja Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 329
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato–Boalemo, Muhammad Dzikyan, menggelar kegiatan reses di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat, Jumat (6/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan mulai dari perubahan data bantuan sosial, kerusakan infrastruktur desa, hingga minimnya program pemberdayaan pemuda. Dzikyan yang juga Ketua […]

expand_less