Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 202
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut aturan penghangusan kuota tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penyedia layanan telekomunikasi dinilai tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menyatakan kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada operator telekomunikasi dan menciptakan ketimpangan hubungan hukum dengan konsumen. Sisa kuota internet yang telah dibayar lunas dinilai sebagai hak milik konsumen yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak.

Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik yang tidak memberlakukan penghangusan sisa daya meski belum digunakan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan serta penjagaan oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros terus ditingkatkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros yang menekankan pengamanan serta ketertiban umum selama momentum Nataru. Di tingkat desa, Kepala Desa Mattirotasi, Ust. Andi […]

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo dengan mengusung tema “Urgensi Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo: Sebuah Strategi Akselerasi Pembangunan Regional, Pemerataan, dan Pengembangan Peningkatan Kinerja Central Place.” Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo , Jumat (21/11/2025). Seminar ini […]

  • Karang Taruna Majannang Bantah Keras Isu Warga Jatuh di Jembatan

    Karang Taruna Majannang Bantah Keras Isu Warga Jatuh di Jembatan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemberitaan yang dimuat oleh Viraltimes.id terkait kondisi jembatan penghubung antara Desa Mattirotasi dan Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menuai tanggapan tegas dari pihak Karang Taruna Desa Majannang. SAKTI, selaku Formatur Ketua Karang Taruna Desa Majannang, secara resmi membantah keras isi pemberitaan tersebut, khususnya klaim yang menyebutkan bahwa telah terjadi beberapa insiden warga […]

  • Panja Dibentuk, DPR Kawal Ketat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Panja Dibentuk, DPR Kawal Ketat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen kuat lembaganya untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mendalami kasus tersebut. Panja ini nantinya akan bekerja […]

  • Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 830
    • 0Komentar

    Catatan Etnografis tentang Kepemimpinan, Dunia Usaha, dan Etika Merawat Kota Tulisan ini saya rampungkan di tengah malam—ketika jarum jam bergerak ke angka kecil di penghujung Januari, dan Februari 2026 mengintip dari balik kalender. Kota sedang senyap. Jalan-jalan lengang. Namun di kepala saya justru berdenyut percakapan, gestur, dan resonansi sosial yang belum ingin reda: bahwa saya […]

  • Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, menyoroti pernyataan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar (hoax) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pada hari ini ,  minggu (19/10/2025). Dalam forum tersebut, Ketua BKAD disebut menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Popayato telah […]

expand_less