Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 237
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut aturan penghangusan kuota tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penyedia layanan telekomunikasi dinilai tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menyatakan kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada operator telekomunikasi dan menciptakan ketimpangan hubungan hukum dengan konsumen. Sisa kuota internet yang telah dibayar lunas dinilai sebagai hak milik konsumen yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak.

Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik yang tidak memberlakukan penghangusan sisa daya meski belum digunakan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, dipimpin langsung Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas. Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel, Rosyanto […]

  • Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    Dosen Unusia Raih Gelar Doktor Akuntansi, Angkat Kearifan Lokal Bugis dalam Disertasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Universitas Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia kembali menorehkan prestasi akademik melalui capaian salah satu dosen terbaiknya, Muhammad Aras Prabowo, yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor Bidang Ilmu Akuntansi pada Wisuda Gelombang II Tahun 2026 Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Auditorium Kampus Sindangsari Untirta, Jumat (23/5/2026). Prosesi wisuda berlangsung khidmat dan penuh […]

  • Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    Banggar DPR Minta Impor 105 Ribu Mobil Niaga oleh Agrinas Dibatalkan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, meminta rencana impor 105.000 unit mobil niaga oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dibatalkan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya memperkuat industri dalam negeri dan ekonomi pedesaan. Menurut Said, penggunaan dana APBN untuk pengadaan kendaraan dari luar negeri tidak sejalan dengan arah […]

  • Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Andi Dzulfahmi Hamzah
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Pada pagi 5 September 2024 di pelataran Masjid Istiqlal, dunia menyaksikan sebuah momen yang akan lama dikenang. Imam Besar Masjid Istiqlal membungkukkan tubuh lalu mengecup lembut kening Paus Fransiskus yang duduk di kursi roda. Sang Paus membalas dengan mencium tangan sang Imam beberapa kali. Media internasional mengabadikan peristiwa itu sebagai simbol persaudaraan ruhaniah yang melampaui […]

  • Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    Relevansi Kritik Pendidikan ala Paulo Freire

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Multazam. R
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Indikator utama kemajuan sebuah bangsa adalah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Negara dengan sistem pendidikan yang baik, umumnya memberikan jaminan terhadap mutu proses pembelajaran, masa depan murid, dan menciptakan SDM yang inovatif serta kritis, yang nantinya akan menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Di tengah himpitan arus globalisasi yang bebas nilai, pendidikan di […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

expand_less