Pasal KUHP
Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- visibility 157
- 0Komentar
nulondalo.com – Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]
