Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya berinisial Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu (28/2/2026). Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Susanto, menjelaskan bahwa tersangka Erwin Iskandar mengaku pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Charles.

“Tim opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar. Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Penggerebekan di Apartemen

Eko menyampaikan, transaksi keduanya terjadi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, lantai 36, kamar 69. Setelah memperoleh informasi, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung menuju lokasi dan melakukan upaya paksa berupa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen untuk menangkap tersangka Charles.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tujuh plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu

  • Satu klip kecil berisi diduga sabu dalam dompet

  • Plastik warna oranye berisi dua klip diduga sabu

  • Satu klip diduga berisi ketamin

  • Dua kemasan diduga berisi happy water

  • Pipet kaca dan korek api dalam kotak plastik

  • Botol dan sedotan

  • Sekitar 300 kapsul kosong warna kuning-oranye

  • Selang plastik sekitar satu meter

  • Sekitar 20 korek gas warna hijau

  • Timbangan digital

  • Serta bundel plastik klip berbagai ukuran

Kejar Tersangka Lain

Dari hasil pemeriksaan, Charles mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan Yulias Lauw.

“Dari keterangan Charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan yang tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15, sehingga tim langsung melakukan pengejaran ke saudara Arfan,” jelas Eko.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sosok yang disebut sebagai “The Doctor”.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • To Build the World Anew: Pesan untuk Kegagalan Tatanan Dunia Modern

    To Build the World Anew: Pesan untuk Kegagalan Tatanan Dunia Modern

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Dunia abad ke-21 sering dipromosikan sebagai dunia paling maju dalam sejarah manusia. Teknologi berkembang pesat, konektivitas lintas benua terjadi dalam hitungan detik, dan pengetahuan seolah tak lagi memiliki batas. Tetapi di balik semua itu, dunia justru terasa semakin terbelah. Perang tidak berhenti, ketimpangan melebar, dan rasa saling percaya antarbangsa semakin menipis. Alih-alih membangun dunia baru, […]

  • Pagula: Ulama Pesisir dan Penemu Pukat Cincin dari Gorontalo

    Pagula: Ulama Pesisir dan Penemu Pukat Cincin dari Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Abdul Kadir Lawero
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Di tengah riak ombak pesisir Kota Gorontalo, sejarah mencatat nama seorang ulama yang hidupnya sederhana, namun penuh pengaruh. Sosok itu adalah KH. Nahar Akadji, yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pagula—sebuah panggilan penuh makna yang mencerminkan kelembutan, kearifan, dan manisnya akhlak beliau. Di Gorontalo, penyebutan ulama memang berbeda. Tak ada istilah “Kiai” seperti di Jawa […]

  • Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Dalam kalender Hijriyah, bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di antara hari-hari di bulan ini, terdapat satu hari yang memiliki keutamaan luar biasa, yaitu Hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram. Asyura bukan hanya sekadar penanda waktu, namun ia sarat dengan nilai sejarah, spiritualitas, dan pelajaran moral […]

  • Deviden Langit

    Deviden Langit

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Di bulan Ramadhan, banyak orang tiba-tiba menjadi “akuntan langit dadakan”. Mereka mulai rajin menghitung: berapa kali tarawih, berapa juz yang dibaca, berapa rupiah yang disedekahkan. Kalau di dunia korporasi kita mengenal laporan laba rugi, di bulan suci ini umat Islam seperti sedang menyusun “laporan laba langit”. Bedanya, auditor kita bukan kantor akuntan publik, tapi langsung […]

  • Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Menggugat Trans 7: Kritik atas Tayangan “Exposed Uncensored”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tayangan Exposed Uncensored yang disiarkan oleh Trans 7 menuai gelombang protes dari kalangan akademisi muda Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), khususnya mahasiswa Program Studi Akuntansi. Mereka menilai konten tersebut telah melampaui batas etika penyiaran dan mencederai nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa. Asep Alfarizi Yulianto, mahasiswa Akuntansi UNUSIA semester V, menilai tayangan tersebut bukan sekadar hiburan, […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 207
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

expand_less