Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bulan Ramadhan, Bulan Penghematan atau Pemborosan?

  • account_circle Dr. Momy Hunowu, M.Si
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Secara matematis, living cost pada bulan Ramadhan berkurang 30-50% lantaran seharian tidak berurusan dengan meja makan. Faktanya berkata lain, pengeluaran justru berlipat-lipat. 

Lihat saja, meja makan saat berbuka penuh sesak dengan berbagai menu. Ada nasi dan lauknya. Lauknya ada yang berkuah, goreng dan bakar. Belum lagi sayurnya. Tak sampai di situ. Ada bubur ayam dan kolak pisangnya. Ada secangkir air teh hangat, segelas air putih dan semangkuk es kelapa muda. 

Belum lagi kuenya, beraneka warna. Mulai dari yang teksturnya lunak, kenyal dan sedikit keras. Dari yang berbentuk lonjong, bulat bahkan bolong di tengah. Isinya ada yang asli, ada yang tiruan. Sumbernya mulai dari yang dibikin sendiri atau dibeli pada penjual takjil yang menjamur di sepanjang jalan protokol. Jangan tanya berapa kali buka tutup dompet mengeluarkan isinya. Berapa kali TF ke driver ojol memesan makanan.

Meski tak habis, semuanya tercicipi dengan sempurna. Daripada mubazir, ada yang ikhtiar berbagi dengan tetangga sebelum beduk tanda buka puasa berbunyi. Bunyi yang dinanti-nanti, bukan dari arah masjid, melainkan dari pesawat radio. Ada pula yang berbagi setelah kuliner yang tadinya terasa nikmat, terbengkalai di meja makan. Selebihnya menjadi makanan kucing dan hewan liar lainnya yang mengintai tong sampah. 

Jika seisi rumah ada ayah ibu dan 4 anak. Kalikan saja berapa piring, sendok dan gelas yang terpakai? Berapa mil sabun pencuci piring yang ludes? Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencuci piring dan kawan-kawannya yang menumpuk? 

Lantas, kenapa menu berbuka puasa beragam? Ada beberapa alasan. Pertama atas nama mengistimewakan bulan Ramadhan, ibu-ibu menciptakan kuliner istimewa. Apalagi ibu-ibu yang memasak dalam keadaan berpuasa, perut keroncongan, semua menu yang dibayangkan, dihadirkan di atas meja.

Kedua, motif balas dendam. Karena seharian menahan lapar dan haus, jadinya malam hari menjadi waktu balas dendam. Bolak balik ke meja makan, berkali-kali makan. Makannya jadi 5 kali semalam. Saat berbuka, usai sholat magrib, usai sholat tarawih, menjelang tidur dan pada saat makan sahur.

Tetapi, tidak semua keluarga berlaku demikian. Ada pula yang hanya berbuka dan sahur dengan buah kurma dan makan secukupnya. Mereka tak mengistimewakan meja makan. mereka tak sibuk di dapur. Mereka sibuk khatam Qur’an berkali-kali. 

Apakah biaya Ramadhan mereka berkurang? Ternyata tidak. Pengeluarannya tetap membengkak, tapi bukan untuk memanjakan leher dan perut, melainkan berbagi rezeki dengan kaum dhuafa.

Meski butuh perjuangan tak terhingga, Semoga kita masuk golongan yang ketiga ini. Amin

Oleh: Dr. Momy Hunowu, M.Si – (Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Gorontalo)

  • Penulis: Dr. Momy Hunowu, M.Si

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    Ritual Mappeca Sure (Bubur Asyura); Tak Sekedar Memperingati Tragedi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Fajar baru saja menyingsing di langit Karbala. Angin padang gurun mengalir pelan, membelai tenda-tenda yang berdiri di bawah langit merah muda. Seorang lelaki berusia 58 tahun baru saja menyelesaikan salat Subuh. Ia berdiri hening dalam doa, menatap ke luar tenda, ke seberang padang tempat pasukan besar telah mengepungnya. Empat ribu orang, bersenjata, berbanjar. Sementara di […]

  • Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 549
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan […]

  • Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Di zaman ketika ilmu melimpah dan akses pengetahuan terbuka lebar sepertinya makin Ada jarak yang antara mengetahui dan menjadi—jarak yang tak selalu bisa dijembatani oleh kecerdasan. Ternyata tidak semua Ilmu menjadi jalan kebijaksanaan, ilmu yang tidak meneduhkan, sering kali hanya menjadi beban kesombongan. Dalam tradisi lisan masyarakat Mandar, ada satu kata yang diucapkan dengan penuh […]

  • Jejak Cengkeh, Luka Petani, dan Cahaya Gus Dur dari Masa Lalu

    Jejak Cengkeh, Luka Petani, dan Cahaya Gus Dur dari Masa Lalu

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Apriyanto Radjak
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Penulis: Apriyanto Rajak –  (seorang petani, nelayan dan pemain sepak bola amatir) Di penghujung Agustus 2025, saya bersama Rizki memutuskan untuk bekerja sama menyelesaikan pekerjaan di kebun masing-masing. Kebetulan kebun milik kami berdua tidak terlalu berjauhan. Adapun jarak dari kampung bisa diasumsikan dengan waktu tempuh 15 menit menggunakan sepeda motor. Lokasinya berada di pegunungan Landaso, Kecamatan Bolaang […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 720
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Nota Bertemu Pasal

    Nota Bertemu Pasal

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum? Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan […]

expand_less