Permohonan Dispensasi Nikah di Gorontalo Tinggi, Dinas PPPA Ajak Pemberdayaan dan Edukasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 87
- print Cetak

dr. Yana Yanti Suleman saat memberikan Materi Pendampingan Terhadap Perempuan dan Anak Terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Damhil, Kota Gorontalo (FOTO: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com — Permohonan dispensasi nikah di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 tercatat ratusan kasus meskipun pemerintah dan lembaga terkait terus memperkuat pencegahan pernikahan usia anak.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, sampai pertengahan Desember 2025 terdapat total 524 permohonan dispensasi nikah dari seluruh kabupaten/kota di Gorontalo. Jumlah ini menunjukkan bahwa fenomena pernikahan di bawah umur masih terjadi meski berbagai upaya edukasi sudah dilakukan. Data tersebut merinci pengajuan dispensasi nikah sebagai berikut:
- Kabupaten Gorontalo: 129 permohonan
- Kabupaten Bone Bolango: 125 permohonan
- Kota Gorontalo: 98 permohonan
- Kabupaten Gorontalo Utara: 80 permohonan
- Kabupaten Pohuwato: 52 permohonan
- Kabupaten Boalemo: 40 permohonan
(total 524 permohonan)
Angka tersebut menunjukkan rentang permintaan dispensasi yang signifikan di seluruh wilayah provinsi, meskipun beberapa daerah seperti Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango mencatat angka paling tinggi.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, menegaskan bahwa dispensasi nikah merupakan kebijakan hukum yang bersifat situasional dan bukan solusi utama bagi permasalahan pernikahan usia anak.
“Dispensasi nikah adalah mekanisme hukum yang kami hormati, namun fokus utama kami tetap pada pencegahan agar anak-anak dapat tumbuh optimal dalam pendidikan dan perlindungan haknya. Permintaan dispensasi menandakan kebutuhan kita bersama untuk memperkuat peran keluarga dan pendidikan dalam mencegah pernikahan dini,” ujar dr. Yana.
Yana menambahkan bahwa Dinas PPPA terus memperluas sosialisasi di sekolah-sekolah, kampanye keluarga berdaya, dan pelibatan tokoh masyarakat demi menurunkan angka permintaan dispensasi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi multisektor antara pemerintahan desa/kelurahan, Kantor Urusan Agama (KUA), pengadilan, dan lembaga pendidikan.
Selain itu, PPPA ikut mendukung program pendampingan psikososial bagi anak-anak yang rentan terhadap peristiwa sosial seperti kehamilan pranikah, kekerasan, dan pergaulan bebas. “Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tugas bersama masyarakat luas,” tambahnya.
Kondisi tingginya angka permohonan dispensasi nikah menjadi tantangan serius di Gorontalo. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat strategi pencegahan dan pendampingan agar anak-anak dapat mencapai masa dewasa dengan kondisi fisik, emosional, dan sosial yang lebih siap serta hak-haknya terpenuhi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar