Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 119
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato. Perda ini diproyeksikan menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, terukur, dan terintegrasi hingga level desa dan kelurahan.

Abdullah K. Diko, inisiator Ranperda sekaligus Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perumusan hingga pengesahan.

“Perda ini telah melalui proses panjang dan berjenjang, mulai dari pembahasan internal, pelibatan para pihak di tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa, pelaksanaan uji publik, konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, hingga harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Gorontalo. Terima kasih kepada Pansus, DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak atas komitmen bersama menghadirkan kebijakan yang berbasis data,” ujar Diko.

Sejalan dengan judulnya, lahirnya Perda ini berangkat dari gagasan evidence-based governance dengan pendekatan kebijakan yang menempatkan data sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Inspirasi tersebut diperoleh Diko saat mengikuti program Local Legislators Fellowship yang diselenggarakan oleh Think Policy pada 2024 di Jakarta. Program ini memperkaya perspektif tentang pentingnya pemerintahan berbasis data presisi yang didukung sistem digital, terintegrasi lintas sektor, dan dapat dipertanggungjawabkan secara kebijakan maupun administratif.

Paparan narasumber nasional serta contoh praktik baik dari sejumlah daerah yang telah menerapkan pemerintahan berbasis data presisi memperkuat keyakinan bahwa pembenahan tata kelola data merupakan prasyarat bagi pembangunan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.

Berbekal pengalaman tersebut, Diko membawa gagasan ini ke internal DPRD Pohuwato. Pembahasan bersama Bapemperda DPRD Pohuwato mendapatkan dukungan lintas fraksi, hingga Ranperda ini dibahas secara resmi dan diselesaikan melalui proses kolaboratif.

Perda ini menetapkan Data Desa dan Kelurahan Presisi sebagai basis data utama untuk:

  1. Perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan dan daerah;
  2. Pengambilan keputusan berbasis data oleh pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, dan pemangku kepentingan;
  3. Penyelarasan kebijakan pembangunan dari desa/kelurahan hingga provinsi dan nasional (satu data indonesia); serta
  4. Pengawasan dan evaluasi program pembangunan.

Arah kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat perencanaan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam implementasinya, pendataan dilakukan secara berjenjang, terstandar, serta partisipatif dan berbasis digital. Ruang lingkup data mencakup kependudukan, sosial ekonomi, potensi wilayah, potensi bencana, kondisi lingkungan hidup, serta infrastruktur dan pelayanan publik. Perda ini sekaligus mengatur pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, termasuk prinsip keamanan dan keterpaduan data.

Tahap selanjutnya, DPRD menyerahkan penguatan implementasi kepada Pemerintah Daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana teknis, percepatan pendataan dan analisis, serta pengembangan platform digital untuk menghimpun, mengintegrasikan, dan mempublikasikan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diko menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perubahan dalam tata kelola pembangunan daerah.

“Ketika data menjadi pijakan utama, kebijakan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berbasis fakta. Dari desa dan kelurahan, kita bangun pemerintahan yang presisi, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proposal yang Menodai Idealisme: Saat PKC PMII Gorontalo Gagal Membaca Luka Pohuwato

    Proposal yang Menodai Idealisme: Saat PKC PMII Gorontalo Gagal Membaca Luka Pohuwato

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Langkah PKC PMII Gorontalo yang diketahui mengajukan proposal kegiatan ke PT. Pani Gold Project (PT. PETS) menimbulkan gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk dari PC PMII Kota Gorontalo sendiri. Bukan semata soal administratif, tetapi soal nurani — tentang arah perjuangan dan nilai dasar yang menjadi napas organisasi mahasiswa Islam Indonesia: keberpihakan kepada rakyat kecil. PT. […]

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

  • Pemkot Gorontalo Data 433 Guru Ngaji, Wali Kota Instruksikan Penyesuaian Jumlah dengan Santri

    Pemkot Gorontalo Data 433 Guru Ngaji, Wali Kota Instruksikan Penyesuaian Jumlah dengan Santri

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) saat ini tengah memverifikasi dan mengantongi data jumlah guru ngaji yang mengajar di TPA dan TPQ di seluruh wilayah kota. Berdasarkan laporan terbaru, tercatat ada 433 guru ngaji yang aktif mengajar, Minggu  (24/8/2025 Data tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra, Sukamto, dalam Rapat Koordinasi […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    Kompetisi Renang Provinsi Gorontalo Digelar di Lahilote

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Yosef P Koton mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan dan membuka lomba Renang “Pinguin Aquatic Fun Swimming Competition Series 2 tahun 2025” di kolam Renang Lahilote Kota Gorontalo, Sabtu (28/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan OIahraga Provinsi Gorontalo,  Pengurus klub renang se-Provinsi Gorontalo, pelatih, ofisial […]

  • Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    Pemkab Maros Berlakukan WFA Terbatas bagi ASN Selama Libur Nataru 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penerapannya bersifat selektif dan tidak mengganggu pelayanan publik. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa tidak seluruh […]

expand_less