Breaking News
dark_mode
Trending Tags

PMD Maros Ungkap Penyebab Dua Desa Belum Serap ADD 100 Persen

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 140
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Serapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2025 hampir mencapai target maksimal. Namun demikian, masih terdapat dua desa yang belum mampu menyerap ADD secara penuh, yakni Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, dan Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengungkapkan belum maksimalnya serapan ADD di dua desa tersebut disebabkan karena pemerintah desa belum mengajukan permintaan pencairan terhadap sisa anggaran yang tersedia.

“Masih ada dua desa yang belum 100 persen karena tidak mengajukan permintaan anggaran yang tersisa,” ujar Idrus saat dihubungi , Jumat (26/12/2025).

Ia merinci, total ADD yang belum terserap di dua desa tersebut mencapai Rp230.008.745. Anggaran tersebut sejatinya telah dialokasikan dan direncanakan untuk kegiatan pembangunan tahap dua.

“Sisa anggaran itu masih ada dan diperuntukkan untuk pembangunan tahap dua,” jelas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros itu.

Idrus menambahkan, secara keseluruhan serapan ADD di Kabupaten Maros tergolong sangat baik. Dari total 80 desa, realisasi serapan mencapai 99,7 persen dari total anggaran sekitar Rp81 miliar.

ADD tersebut digunakan untuk membiayai gaji aparatur desa, operasional kantor desa, serta berbagai kegiatan pembangunan. Untuk komponen gaji aparatur desa, Idrus memastikan penyalurannya telah mencapai 100 persen.

“Penggunaan anggaran itu untuk gaji, operasional kantor, dan pembangunan. Untuk gaji sendiri sudah tersalur 100 persen,” katanya.

Namun, Idrus juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 mendatang, alokasi ADD untuk Kabupaten Maros akan mengalami penurunan cukup signifikan, dari sekitar Rp82 miliar menjadi Rp67 miliar.

“ADD tahun 2026 turun dari sekitar Rp82 miliar menjadi Rp67 miliar,” ungkapnya.

Penurunan anggaran tersebut, lanjut Idrus, berpotensi berdampak pada berkurangnya porsi pembangunan di desa pada tahun depan.

“Tahun depan memang pembangunan di desa akan sedikit berkurang,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh kepala desa agar tetap bijak dan fokus dalam menggunakan dana desa, dengan memprioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Jangan asal membangun, tapi dahulukan program yang benar-benar dibutuhkan oleh warga,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros, Wahyu Febry, menjelaskan belum cairnya sisa ADD di dua desa tersebut berkaitan dengan kendala administrasi, khususnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Masalah tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujar Wahyu.

Ia berharap seluruh tunggakan LPJ di tingkat desa dapat segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kalau sudah tuntas, baru kita serahkan. Jangan sampai masalahnya justru bertambah di kemudian hari,” katanya.

Wahyu juga mengakui bahwa dari pihak desa memang belum mengajukan permintaan pencairan ADD karena urusan administrasi tersebut belum rampung.

“Mereka memang belum mengajukan permintaan pencairan karena urusan itu belum selesai,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan proses audit tahunan terhadap penggunaan anggaran desa tetap berjalan dengan baik dan rutin dilakukan setiap tahun.

“Sejauh yang saya lihat, proses audit berjalan lancar. Bahkan terkadang kami sendiri yang meminta untuk diaudit,” tutupnya.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Firman Soebagyo Usulkan Konsep Baru Swasembada Pangan, Anggaran Cetak Sawah Dialihkan untuk Beli Lahan Produktif

    Firman Soebagyo Usulkan Konsep Baru Swasembada Pangan, Anggaran Cetak Sawah Dialihkan untuk Beli Lahan Produktif

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan konsep baru dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Usulan tersebut muncul setelah ia mencermati pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait masifnya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Firman menyoroti data Kementerian ATR/BPN yang mencatat alih fungsi lahan pertanian mencapai […]

  • Kas Langit

    Kas Langit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Ramadhan itu unik. Ia seperti auditor independen yang datang tanpa diundang, memeriksa laporan keuangan batin kita. Bedanya, auditor ini tidak membawa kertas kerja, tapi membawa pahala. Ia tidak bertanya soal aset lancar, tetapi soal amal lancar. Dan yang paling penting, ia tidak bisa “diajak negosiasi”. Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung: mengapa kita begitu teliti […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta terus memperkuat dukungannya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) salah satunya lewat layanan KUPEDES. Produk pinjaman produktif ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dengan proses cepat, bunga ringan, serta skema angsuran fleksibel. Selasa, 2 September 2025. Melalui KUPEDES, pelaku UMKM dapat memperoleh pinjaman mulai Rp20 juta hingga […]

  • Dari Safe House hingga Nominee: Wajah Baru Skema Korupsi Terungkap

    Dari Safe House hingga Nominee: Wajah Baru Skema Korupsi Terungkap

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru pola tindak pidana korupsi yang kini semakin kompleks dan terorganisir. Tidak lagi dilakukan secara sederhana, praktik korupsi kini melibatkan berbagai lapisan aktor dengan skema berlapis, mulai dari penggunaan safe house hingga pemanfaatan nominee sebagai penyamaran aliran dana. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menemukan […]

  • Tabungan Emas Nasabah mencapai 1,4 Ton, Pegadaian Kanwil IX Jakarta Menjamin Keamanan Investasi Layanan Bank Emas

    Tabungan Emas Nasabah mencapai 1,4 Ton, Pegadaian Kanwil IX Jakarta Menjamin Keamanan Investasi Layanan Bank Emas

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Emas telah lama menjadi instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas, Pegadaian menghadirkan Layanan Bank Emas yaitu sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi dan investasi emas dengan lebih mudah, aman, dan terpercaya. Bank Emas merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran dengan tujuan hilirisasi […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

expand_less