Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 442
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Maros baru Rudi: Bersih Masjid adalah Tanggung Jawab Bersama Menyambut Ramadhan

    Camat Maros baru Rudi: Bersih Masjid adalah Tanggung Jawab Bersama Menyambut Ramadhan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Camat Maros Baru Rudi, S.IP., M.M. mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan agar menggerakkan aksi kebersihan masjid di wilayah masing-masing. Seruan ini bukan sekedar rutinitas tahunan. Camat Rudi menegaskan bahwa kebersihan rumah ibadah merupakan bagian penting dalam membangun kekhusyukan dan kenyamanan […]

  • Ramadhan dan Beban Lebih Kaum Perempuan

    Ramadhan dan Beban Lebih Kaum Perempuan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Dr. Momy Hunowu, M.Si
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Dangi Rami sibuk meracik menu istimewa makan sahur. Di tengah suara dengkur suami dan anaknya yang masih terlelap tidur. Jeritan belanga goreng Dangi terdengar gaduh. Bersahutan dengan botu poluleya yang sulit dikendalikan bunyinya. Tiga menu berbahan ayam kampung untuk suami dan anaknya telah menebarkan aroma sedap. Mereka dibangunkan tat kala menu makan sahur itu sudah […]

  • Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Merespons gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,2 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara, Rumah Zakat bergerak cepat dengan menerjunkan tim relawan ke lokasi terdampak, Jumat (3/4/2026). Tim respon kemanusiaan dipimpin oleh Koordinator Relawan Rumah Zakat Gorontalo, Sandy Syafrudin Nina, yang telah berangkat sejak pukul 07.00 WITA dari Gorontalo. Dengan estimasi perjalanan darat sekitar delapan jam, […]

  • Gusdur Dalam Memori  Mbak Yenny dan Gus Mus

    Gusdur Dalam Memori Mbak Yenny dan Gus Mus

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Riski Hidayat
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Oleh: Riski Hidayat, Mahasiswa Pasca Sarjana UAC Mojokerto Tulisan ini Merupakan Refleksi Penulis pada saat Menghadiri Acara Peringatan Haul Gus Dur ke 16 dan Tasyakuran Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional K.H Abdurrahman Wahid di Tebu Ireng Pada 17 Desember 2025. Berangkat dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Mbak Yenny Wahid. Apa yang membuat Gus Dur begitu istimewa […]

  • Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dioperasikan oleh IAT selaku pemegang AOC 034, dan sedang melakukan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) […]

  • Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 197
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Amerika Serikat hingga kini belum menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), meskipun konvensi tersebut telah menjadi rezim hukum internasional utama yang mengatur tata kelola laut global. Keputusan ini didorong oleh sejumlah pertimbangan strategis, ekonomi, dan politik luar negeri. Salah satu alasan utama penolakan Amerika Serikat terhadap UNCLOS adalah […]

expand_less