Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 350
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kritik Pelindo atas Kemacetan Tanjung Priok, Wasekjen PII: Gagal dalam Manajemen Sistem Logistik

    Kritik Pelindo atas Kemacetan Tanjung Priok, Wasekjen PII: Gagal dalam Manajemen Sistem Logistik

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Panji Sukma Nugraha, menyampaikan kritik tajam terhadap manajemen PT Pelindo seiring kemacetan parah yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok beberapa hari terakhir. Menurutnya, insiden ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan perencanaan dan pengendalian sistem logistik nasional yang semestinya dapat diantisipasi sejak awal. “Ini bukan sekadar kemacetan lalu […]

  • Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    Ma’ruf Amin Pilih Istirahat, PKB Serahkan Dewan Syura ke KH Manarul Hidayah

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunjuk KH Manarul Hidayah sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Syura PKB, menggantikan KH Ma’ruf Amin yang memutuskan mundur dari jabatannya. “Ketua Dewan Syura PKB sekarang dijabat oleh pelaksana tugas. Pelaksana tugasnya adalah K.H. Manarul Hidayah,” ujar […]

  • Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 51
    • 0Komentar

    GORONTALO – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat UNG berhasil mencatatkan pencapaian gemilang, dengan memperoleh status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PTKes). Pencapaian ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat dan komprehensif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian LAM-PTKes, prodi magister kesehatan masyarakat layak menyandang status akreditasi prodi unggul dengan nilai […]

  • Alissa Wahid: Gen Z Harus Jadi Penggerak Perubahan

    Alissa Wahid: Gen Z Harus Jadi Penggerak Perubahan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Suaib PR
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Direktur Nasional Jaringan GUSDURian Indonesia, Alissa Wahid, menegaskan bahwa Generasi Z perlu diakomodasi secara serius karena mereka kini menjadi aktor utama dalam berbagai gelombang perubahan sosial. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Kelas Penggerak GUSDURian (KPG) yang digelar oleh Komunitas Gusdurian Makassar di Kantor PCNU Kabupaten Gowa, 25 Juni 2026. Putri sulung KH. […]

  • Budak Ambisi

    Budak Ambisi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Ada begitu banyak manusia meniti karier, namun tanpa sadar, mereka bukan lagi tuan atas dirinya, melainkan budak dari ambisi yang mereka pelihara. Khalid Bin Salih Al-Munif pernah mengingatkan, manusia bisa tenggelam dalam pekerjaan, entah mengumpulkan ilmu atau harta, tetapi tetap saja terjerat sebagai tawanan dari ambisi mereka sendiri. Ambisi yang tak terkendali ibarat api. Ia […]

  • Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    Shalat Tarawih, Emile Durkheim dan Solidaritas Organik

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Samsi Pomalingo
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah penting dalam tradisi Islam, khususnya selama bulan Ramadan. Ibadah ini dilakukan setelah shalat Isya dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Shalat Tarawih bukan hanya sekedar ritual, tetapi juga merupakan sarana spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Melalui ibadah ini, individu memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan, […]

expand_less