Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 551
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manifesto Tarbiyah di Zaman Kacau

    Manifesto Tarbiyah di Zaman Kacau

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Tulisan ini muncul dari proses perenungan panjang di Kediri. Kedatangan saya di Kediri bukan hanya sekadar lompatan geografis, melainkan sebuah proses penguatan ideologis. Di tanah ini, Munawar Musso terlahir ke dunia, Jenderal Soedirman memimpin pasukan gerilya dan Tan Malaka berpulang kepada Tuhannya. Dari mereka bertiga, saya  belajar bagaimana cara manusia melawan marabahaya. Marabahaya memang selalu […]

  • pesawat ATR

    Badan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Evakuasi Lewat Jalur Pendakian

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim SAR gabungan menemukan badan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkep, Sulawesi Selatan. Saat ini, petugas memfokuskan upaya pada persiapan jalur evakuasi dengan mempertimbangkan medan yang berat dan berisiko. Kepala Seksi Operasi Basarnas, Andi Sultan, mengatakan jalur pendakian dipilih sebagai opsi terbaik […]

  • Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Sebagai salah seorang warganegara yang terlahir di tanah Molalahu, saya terkejut membaca postingan yang dibagikan warganet di media sosial, menyayat hati. Tentang aktivitas liar, mencabik-cabik bumi tanah leluhur. Kabar itu seketika menjadi viral. Berbagai komentar penolakan berseliweran di jagad maya, seturut viralnya 100 ribu rupiah ongkos naik bentor pada acara Penas Tani dan Nelayan Ke […]

  • Tauhid dalam gangguan Kapitalisme: Mengapa Iran Selalu bikin imperium Global Gatal?

    Tauhid dalam gangguan Kapitalisme: Mengapa Iran Selalu bikin imperium Global Gatal?

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Tauhid sering kita bayangkan sebagai urusan langit: satu Tuhan, selesai. Padahal dalam sejarah, Tauhid justru harus berbuah sebagai sikap sosial di bumi, sikap menolak tunduk pada apa pun selain Tuhan. Begitu kalimat lā ilāha illā Allāh diucapkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya runtuh pula semua klaim ketuhanan palsu: raja, pasar, modal, dan imperium. Berguru pada Tauhid ala […]

  • Bupati Maros Tinjau RS Jantung Paramarta Bandung, Percepat Digitalisasi Layanan Kesehatan

    Bupati Maros Tinjau RS Jantung Paramarta Bandung, Percepat Digitalisasi Layanan Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BANDUNG — Komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mempercepat transformasi digital sektor kesehatan kembali ditunjukkan. Bupati Maros, Chaidir Syam, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJP) Paramarta Bandung, Rabu (24/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Transmedic, sistem digital yang telah lebih dulu diimplementasikan […]

  • Wali Kota Palu Tinjau Titik Banjir di Tawaeli, Instruksikan Penanganan Menyeluruh

    Wali Kota Palu Tinjau Titik Banjir di Tawaeli, Instruksikan Penanganan Menyeluruh

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meninjau langsung sejumlah titik banjir di wilayah Kecamatan Tawaeli, Minggu malam (11/1/2026). Peninjauan tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kota Palu terhadap dampak banjir yang merendam beberapa kawasan permukiman warga akibat curah hujan tinggi. Adapun lokasi yang dikunjungi […]

expand_less