Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 707
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Gelar Aksi Desak Penindakan PETI di Botudulang

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Gelar Aksi Desak Penindakan PETI di Botudulang

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polda Gorontalo pada Kamis, 11 September 2025. Aksi tersebut mengangkat isu maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, Kabupaten Pohuwato. Dalam aksinya, AMPL menyampaikan sejumlah tuntutan utama, salah satunya mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap Daeng Baba dan Daeng Arif […]

  • Mahasiswa PGMI UNUSIA Sukses Gelar GEMA APUPPT, Dorong Generasi Muda Lawan Pencucian Uang

    Mahasiswa PGMI UNUSIA Sukses Gelar GEMA APUPPT, Dorong Generasi Muda Lawan Pencucian Uang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 240
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) sukses menyelenggarakan kegiatan Gerakan Muda Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GEMA APUPPT), Kamis (6/11/2025), di Kampus B UNUSIA Parung. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi UNUSIA bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PT Pegadaian Area Bogor, dan PT […]

  • Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara. Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) […]

  • Tersesat di Antara Makna: Tanggapan terhadap Donald Tungkagi soal Makuta Ilmu sebagai Paradigma Epistemologi UIN Smart

    Tersesat di Antara Makna: Tanggapan terhadap Donald Tungkagi soal Makuta Ilmu sebagai Paradigma Epistemologi UIN Smart

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 1.453
    • 0Komentar

    Sebagai seorang alumni, ketika mendengar kabar baik bahwa IAIN Sultan Amai Gorontalo sedikit lagi menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo (selanjutnya: UIN Smart), saya kegirangan minta ampun. Saya tahu prosesnya amat lama, melibatkan banyak sekali pihak, dan pekerjaan yang tidak mudah. Pada 17 Oktober 2025, alhasil terbit surat MenPAN-RB kepada presiden tentang Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan […]

  • Kas Langit

    Kas Langit

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Ramadhan itu unik. Ia seperti auditor independen yang datang tanpa diundang, memeriksa laporan keuangan batin kita. Bedanya, auditor ini tidak membawa kertas kerja, tapi membawa pahala. Ia tidak bertanya soal aset lancar, tetapi soal amal lancar. Dan yang paling penting, ia tidak bisa “diajak negosiasi”. Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung: mengapa kita begitu teliti […]

  • Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginginkan penerima bantuan sosial dievaluasi secara berkala progresnya. Menurutnya, bantuan sosial, UMKM dan banyak lagi perlu dipantau dampaknya bagi penerima. “Sampai saat ini kita belum bisa memetakan secara baik UMKM mana yang layak dikembangkan. Kita beri bantuan, lalu selesai. Padahal kalau dimonitor kualitasnya bisa meningkat,” ujar Gubernur Gusnar saat Rapat Paripurna […]

expand_less