Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Salat Jenazah Ternyata Rumit, KH. Abdul Muin Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 552
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Salat jenazah yang selama ini dianggap sederhana ternyata menyimpan banyak rincian hukum yang kerap luput dari perhatian jamaah. Hal ini diungkapkan oleh KH. Abdul Muin Mooduto, Ketua MUI Kota Gorontalo sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, dalam pengajian menjelang Salat Jumat yang digelar di salah satu masjid di Kota Gorontalo pada 2021.

Dalam pengajian bertajuk; Salat Ghaib, KH. Abdul Muin menegaskan bahwa kesalahan paling sering terjadi dalam salat jenazah bukan pada gerakan, melainkan pada niat, khususnya terkait jenis kelamin jenazah dan jumlah mayit yang disalatkan.

“Salat jenazah ini sering kita lakukan, tapi kendalanya ternyata di niat. Niat untuk satu mayit laki-laki berbeda dengan perempuan. Kalau keliru di sini, salatnya bisa bermasalah,” ujar KH. Abdul Muin di hadapan jamaah Masjid Agung Baiturahim Kota Gorontalo.

Perbedaan Niat Laki-laki dan Perempuan

Abdul Muin menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, lafaz niat harus disesuaikan dengan status jenazah. Untuk jenazah laki-laki digunakan lafaz al-mayyiti, sedangkan untuk perempuan menggunakan al-mayyitati. Kesalahan menyebutkan dhomir (kata ganti) ini kerap terjadi, terutama ketika jamaah tidak diberi informasi jelas tentang jenazah yang disalatkan.

“Harus diberitahu, ini jenazah laki-laki atau perempuan. Jangan sampai niatnya laki-laki, padahal yang meninggal perempuan. Ini sering dianggap sepele,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa kata mayit hanya digunakan untuk hewan. Menurutnya, dalam kaidah bahasa Arab, kata mayit sah digunakan untuk manusia yang telah wafat, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fikih klasik.

Kasus Dua Jenazah, Jamaah Sering Bingung

Dalam pengajiannya, KH. Abdul Muin turut membagikan pengalaman langka yang pernah ia alami puluhan tahun lalu di Gorontalo, ketika dua orang saudara kandung meninggal dalam waktu berdekatan dan disalatkan secara bersamaan.

Menurutnya, kasus seperti ini menuntut pemahaman lebih dalam tentang penggunaan lafaz mutsanna (dua orang) dalam niat salat jenazah, baik untuk dua laki-laki, dua perempuan, maupun kombinasi keduanya.

“Kalau dua jenazah perempuan, niatnya juga harus pakai bentuk dua perempuan. Tidak bisa digabung sembarangan. Di sinilah pentingnya ilmu,” jelasnya.

Salat Jenazah Gaib dan Mazhab Syafi’i

Abdul Muin juga menyinggung persoalan salat jenazah gaib, yang kerap menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, salat gaib memiliki dasar kuat dari hadis Nabi Muhammad SAW ketika mensalatkan Raja Najasyi dari Habasyah.

Namun, ia mengingatkan bahwa salat gaib memiliki syarat, di antaranya jenazah telah dimandikan dan umat yang melaksanakan salat berada dalam keadaan suci.

Menutup pengajian, KH. Abdul Muin menekankan pentingnya majelis ilmu dan pembelajaran fikih secara tertulis. Ia mengaku telah lama menyusun buku panduan berbagai jenis salat, termasuk salat jenazah, agar masyarakat tidak terus-menerus kebingungan.

“Kalau hanya dengar ceramah, kadang cepat lupa. Tapi kalau ada tulisan, orang bisa baca ulang. Apalagi usia kita bertambah, daya ingat juga menurun,” tuturnya dengan nada reflektif.

Pengajian ini menjadi pengingat bahwa ibadah yang tampak sederhana ternyata memerlukan ketelitian dan ilmu. Di tengah tradisi keagamaan masyarakat Gorontalo yang kuat, pemahaman fikih yang benar menjadi kunci agar setiap ibadah benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.


Klik Donasi Untuk Penulis Seikhlasnya

Embed HTML not available.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPATK, Rekening Dormant dan Gagal Nalar Instabilitas Ekonomi

    PPATK, Rekening Dormant dan Gagal Nalar Instabilitas Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Muh. Gifari Bachmid
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Penulis adalah Praktisi Perbankan/ Pengurus Lakpesdam NU Kota Gorontalo Sebelum dihebohkan oleh pemblokiran rekening berstatus dormant oleh PPATK, praktik tersebut ternyata lazim diterapkan didunia perbankan. Rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan maka status rekeningnya akan berubah menjadi status dormant. Jika rekening nasabah berstatus dormant, maka rekening […]

  • RUU Polri Jadi Sorotan, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Muda Sampaikan Kajian ke Komisi III

    RUU Polri Jadi Sorotan, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Muda Sampaikan Kajian ke Komisi III

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Asep Alfarizi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gedung Nusantara DPR RI kembali menjadi ruang perdebatan gagasan antara kalangan aktivis muda dan para legislator. Merespons wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), tiga organisasi yang tergabung dalam “Trisula Pergerakan” yakni Pemuda Nusantara Ilmiah (PENSIL), Badan Riset Intelektual Mahasantri (BRIM), dan Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar audiensi dengan Komisi […]

  • Trofeo Silaturahim SSB Barasa Cup I, kelurahan baju bodoa Sukses photo_camera 6

    Trofeo Silaturahim SSB Barasa Cup I, kelurahan baju bodoa Sukses

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pertandingan Trofeo Silaturahim SSB Barasa 2025 yang diagendakan oleh Lurah Baju Bodoa sukses digelar di Stadion Kassi Kebo, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pembinaan sepak bola usia dini yang melibatkan talenta muda lintas daerah. Turnamen berlangsung selama satu hari penuh, mulai dari pagi hingga sore hari, […]

  • Elite Dorong Pilkada Lewat DPRD, Kritik Soal Penyempitan Hak Rakyat Menguat

    Elite Dorong Pilkada Lewat DPRD, Kritik Soal Penyempitan Hak Rakyat Menguat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di kalangan elite politik nasional. Usulan ini memantik perdebatan luas karena dinilai berpotensi menyempitkan hak politik rakyat dan menandai kemunduran demokrasi pasca-Reformasi. Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998 dan hampir 20 tahun sejak pilkada langsung pertama kali digelar […]

  • Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Puhi Limpahkan Kewenangan ke Camat

    Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Puhi Limpahkan Kewenangan ke Camat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah tegas dalam upaya memangkas rantai birokrasi dengan melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada para Camat. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/1/2026). Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menghadirkan pemerintahan […]

  • Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo, – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan imigrasi dan pemasyarakatan di daerah. Hal ini disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Senin (30/6/2025). Kehadirannya menjadi momentum penting dalam mempercepat reformasi kelembagaan dan pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian […]

expand_less