Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 238
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menertibkan praktik parkir liar yang selama ini masih kerap terjadi.

“Dengan parkir berlangganan, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Cukup sekali bayar, bisa digunakan selama satu tahun penuh,” kata Rahmanto.

Pendaftaran Berbasis Digital

Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mendaftar langsung di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Pendaftaran juga didorong melalui sistem elektronik agar data kendaraan tercatat dengan baik dan pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah.

Ke depan, Dishub berencana membuka pendaftaran melalui sejumlah outlet layanan di kawasan parkir ramai, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memudahkan akses masyarakat.

Syarat pendaftaran terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan foto kendaraan dari tampak depan, samping, dan belakang, termasuk plat nomor. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun manual, namun seluruh proses tetap terintegrasi dalam sistem digital.

Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dapat Stiker dan Kartu Parkir

Setelah mendaftar, pengguna akan menerima stiker parkir berlangganan yang ditempel pada kendaraan, kartu parkir berlangganan sebagai cadangan, serta bukti pembayaran resmi berupa SKRD atau karcis.

Stiker dan kartu tersebut telah terhubung dengan sistem digital yang dapat dipindai oleh juru parkir resmi untuk memastikan kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.

Program parkir berlangganan bersifat tidak wajib dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga dapat mendaftar, selama sering beraktivitas dan parkir di wilayah Kota Gorontalo.

Satu orang juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, karena objek parkir berlangganan adalah kendaraan, bukan pemiliknya.

Tarif Parkir Berlangganan

Berikut tarif parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo per tahun:

  • Sepeda motor: Rp60.000

  • Mobil (minibus/pick-up): Rp100.000

  • Truk/bus: Rp140.000

  • Bentor: Rp40.000

Dengan tarif tersebut, pengguna mendapatkan layanan parkir gratis selama satu tahun penuh di seluruh ruas jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya parkir tepi jalan umum.

Area layanan meliputi kawasan perdagangan dan pertokoan, pasar-pasar di tepi jalan, serta sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panjaitan, dan ruas jalan lain yang telah dilengkapi marka, rambu lalu lintas, serta juru parkir resmi.

Tidak Berlaku di Area Parkir Khusus

Dinas Perhubungan menegaskan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku di parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Program ini tidak mencakup area parkir khusus, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan GOR, maupun area parkir yang dikelola pihak swasta.

“Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran, baik saat parkir berlangganan maupun parkir konvensional,” ujar Rahmanto saat menjadi narasumber Podcast Bincang Santai (BISA) yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Kamis (8/1/2026).

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikomandoi oleh Abdul Wahidin Tutuna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (15 /7/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, dengan […]

  • HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    HUT ke-13 Kolaka Timur, Gubernur Sultra Ajak Jadikan Momentum Refleksi dan Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Kolaka Timur sebagai momentum refleksi, evaluasi, serta penguatan komitmen dalam mempercepat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam sambutan tertulis pada Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kolaka Timur yang dibacakan oleh Sekretaris […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas […]

  • Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Reformasi birokrasi yang diarahkan pada ParCok semakin hari terdengar seperti retorika kosong. Ia berulang kali diproduksi sebagai janji politik dan simbol pembaruan, namun minim jejak transformasi substantif. Alih-alih menjadi proyek koreksi struktural, reformasi justru tereduksi menjadi narasi populis kekuasaan—bahasa manis yang meredam kritik publik, tanpa sungguh-sungguh menyentuh sumber penyakit yang mengendap dan telah menjadi habitus […]

  • Menyambut Tahun Baru Masehi dengan Dzikir Sunyi, Pesan KH. Abdul Ghofur Nawawi Sebelum Wafat Play Button

    Menyambut Tahun Baru Masehi dengan Dzikir Sunyi, Pesan KH. Abdul Ghofur Nawawi Sebelum Wafat

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 277
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pergantian tahun Masehi kerap identik dengan hiruk-pikuk perayaan, kembang api, dan berbagai euforia yang melibatkan keramaian. Namun, dalam sebuah pengajian penuh makna, almaghfurlah KH. Abdul Ghofur Nawawi justru mengajak jamaah untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang berbeda: dzikir sederhana, sunyi, dan penuh kesadaran spiritual. Kiai Ghofur mengisahkan bahwa amalan ini merupakan ijazah […]

expand_less