Breaking News
light_mode
Trending Tags

Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 191
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menertibkan praktik parkir liar yang selama ini masih kerap terjadi.

“Dengan parkir berlangganan, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Cukup sekali bayar, bisa digunakan selama satu tahun penuh,” kata Rahmanto.

Pendaftaran Berbasis Digital

Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mendaftar langsung di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Pendaftaran juga didorong melalui sistem elektronik agar data kendaraan tercatat dengan baik dan pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah.

Ke depan, Dishub berencana membuka pendaftaran melalui sejumlah outlet layanan di kawasan parkir ramai, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memudahkan akses masyarakat.

Syarat pendaftaran terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan foto kendaraan dari tampak depan, samping, dan belakang, termasuk plat nomor. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun manual, namun seluruh proses tetap terintegrasi dalam sistem digital.

Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dapat Stiker dan Kartu Parkir

Setelah mendaftar, pengguna akan menerima stiker parkir berlangganan yang ditempel pada kendaraan, kartu parkir berlangganan sebagai cadangan, serta bukti pembayaran resmi berupa SKRD atau karcis.

Stiker dan kartu tersebut telah terhubung dengan sistem digital yang dapat dipindai oleh juru parkir resmi untuk memastikan kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.

Program parkir berlangganan bersifat tidak wajib dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga dapat mendaftar, selama sering beraktivitas dan parkir di wilayah Kota Gorontalo.

Satu orang juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, karena objek parkir berlangganan adalah kendaraan, bukan pemiliknya.

Tarif Parkir Berlangganan

Berikut tarif parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo per tahun:

  • Sepeda motor: Rp60.000

  • Mobil (minibus/pick-up): Rp100.000

  • Truk/bus: Rp140.000

  • Bentor: Rp40.000

Dengan tarif tersebut, pengguna mendapatkan layanan parkir gratis selama satu tahun penuh di seluruh ruas jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya parkir tepi jalan umum.

Area layanan meliputi kawasan perdagangan dan pertokoan, pasar-pasar di tepi jalan, serta sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panjaitan, dan ruas jalan lain yang telah dilengkapi marka, rambu lalu lintas, serta juru parkir resmi.

Tidak Berlaku di Area Parkir Khusus

Dinas Perhubungan menegaskan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku di parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Program ini tidak mencakup area parkir khusus, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan GOR, maupun area parkir yang dikelola pihak swasta.

“Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran, baik saat parkir berlangganan maupun parkir konvensional,” ujar Rahmanto saat menjadi narasumber Podcast Bincang Santai (BISA) yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Kamis (8/1/2026).

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH PB PMII saat berada di ruang sidang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026). Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak […]

  • Lestari Moerdijat Dorong Kesehatan Mental Masuk Kurikulum Nasional

    Lestari Moerdijat Dorong Kesehatan Mental Masuk Kurikulum Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 188
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menilai kesehatan mental harus menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan nasional. Hal ini menyusul kondisi darurat kesehatan mental yang tengah dihadapi anak dan remaja di Indonesia. “Penanganan yang terintegrasi untuk mengatasi masalah kesehatan mental anak dan remaja sangat krusial, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” […]

  • Kopra Institute Adukan Dugaan Judi Online Sekda dan Oknum Polisi ke Kejari Morotai

    Kopra Institute Adukan Dugaan Judi Online Sekda dan Oknum Polisi ke Kejari Morotai

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Komite Perjuangan Rakyat (Kopra Institute) kembali melaporkan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai dan seorang oknum anggota polisi dalam aktivitas judi online ke kejaksaan tinggi (Kejati) Morotai. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejari Morotai merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal dugaan kasus tersebut. “Jadi kedatangan […]

  • Membayangkan BMR dan Hal-hal yang Belum Selesai

    Membayangkan BMR dan Hal-hal yang Belum Selesai

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Muhamad Ersad Mamonto
    • visibility 1.767
    • 0Komentar

    Tulisan yang berjudul “Dekonstruksi PBMR” oleh Tyo Mokoagow, kawan saya, beberapa hari lalu, terus terang menggoda saya untuk menulis. Sebenarnya saya berupaya untuk menghindari menanggapi isu ini, karena telah benar-benar menjadi semacam debat kusir yang tak berkesudahan. Namun tulisan seperti yang Tyo buat adalah sesuatu yang tidak bisa dilewati begitu saja.  Saya sepakat dengan konsepsi […]

  • Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    Respon Cepat Gempa Sulut, Rumah Zakat Kirim Relawan ke Wilayah Terdampak

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Merespons gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,2 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara, Rumah Zakat bergerak cepat dengan menerjunkan tim relawan ke lokasi terdampak, Jumat (3/4/2026). Tim respon kemanusiaan dipimpin oleh Koordinator Relawan Rumah Zakat Gorontalo, Sandy Syafrudin Nina, yang telah berangkat sejak pukul 07.00 WITA dari Gorontalo. Dengan estimasi perjalanan darat sekitar delapan jam, […]

  • Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban photo_camera 2

    Pasca Kebakaran di Sipatana, Pemkot Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Korban

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat membantu warga yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Ahad (15/3/2026). Bantuan tersebut disalurkan melalui sejumlah instansi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah. Penyaluran bantuan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), serta […]

expand_less