Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 230
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menaikkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam dari publik. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, hingga kini belum adanya penetapan tersangka justru memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku serta pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Aktivis dan masyarakat sipil menegaskan, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan merupakan pelanggaran HAM serius. Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan, memperoleh rasa aman, serta terlindungi dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia dinilai telah dilanggar secara nyata.

“Peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Kalau bukti sudah ada, lalu mengapa pelakunya belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Penundaan ini hanya memperpanjang trauma korban dan mencederai rasa keadilan,” tegas Mustaqim, perwakilan Kawan Kamisan Maros.

Dugaan Impunitas dan Kekhawatiran Intervensi Lambatnya proses penetapan tersangka memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan independensi penyidikan. Publik menilai, membiarkan oknum terduga pelaku tetap bebas tanpa status hukum yang jelas justru membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap saksi maupun korban, bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polres Maros:

1. Kepastian Hukum  Mendesak Polres Maros segera menetapkan tersangka secara resmi dan melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

2. Akuntabilitas Pidana Menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada sidang kode etik atau disiplin internal semata, tetapi diproses hingga ke pengadilan pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM.

3. Transparansi Proses Hukum Kepolisian diminta membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, agar tidak muncul kesan adanya praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat.

Ujian Serius bagi Komitmen Penegakan Hukum

Keseriusan Polres Maros kini dinilai sedang berada di bawah sorotan publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka klaim “keseriusan merespons laporan masyarakat” dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi retoris untuk meredam tekanan publik.

Negara, melalui institusi Kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power) dan melakukan kekerasan harus diproses hukum dan dihukum setimpal. Hukum tidak boleh tumpul ke samping dan tajam ke bawah. Keadilan bagi korban tidak boleh terus ditunda.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rachmat Gobel Wujudkan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Nasional

    Rachmat Gobel Wujudkan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Gobel Group dalam usianya yang hampir 70 tahun meneguhkan pengabdiannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk petani dan nelayan Indonesia. Perusahaan ini terus tumbuh kuat dan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem ekonomi negara ini. Komitmen terhadap sektor pertanian ini telah menjadi bagian dari perjalanan perusahaan sejak generasi pendiri. Sejarah mencatat pada tahun […]

  • Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Belum lama ini, publik Gorontalo dibuat heboh dengan kisah viral seorang pria paruh baya berinisial LH alias Luthfi (47), warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Sosok ini diketahui telah lama berprofesi sebagai pengemis di berbagai sudut kota. Namun yang bikin kaget, ia ternyata memiliki rekening dengan simpanan fantastis — mencapai Rp 500 juta. Kabar ini bermula […]

  • Di Meja Syukuran, Kita Menemukan Makna Indonesia

    Di Meja Syukuran, Kita Menemukan Makna Indonesia

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ir. Panji Sukma Nugraha S.T., M.M
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Oleh: Ir. Panji Sukma Nugraha S.T., M.M Founder Pemuda Nusantara Foundantion Nulondalo.com – Setiap 17 Agustus, kita merayakan kemerdekaan dengan upacara, pengibaran bendera, perlombaan, dan berbagai kegiatan yang penuh semangat. Namun, di balik kemeriahan itu, ada bentuk perayaan yang jauh lebih sederhana, tetapi menyimpan makna kebangsaan yang dalam. Di desa-desa dan kampung-kampung, hingga tingkat RT, […]

  • Auditor Langit

    Auditor Langit

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Di dunia akuntansi, kita mengenal auditor sebagai pihak yang datang dengan wajah serius, membawa kertas kerja tebal, dan sering membuat manajemen perusahaan tiba-tiba rajin merapikan laporan keuangan. Ada yang bercanda, kalau auditor datang ke kantor, suasana langsung seperti menjelang sidang skripsi: semua mendadak disiplin, file diberi label rapi, dan yang biasanya santai mendadak terlihat sibuk […]

  • PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 1)

    PETI Molalahu Mulolo: Banyak yang Tahu, Tambang Terus Mengoyak (Bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Akhirnya Rapat Dengar Pendapat soal Pertambangan Emas Tanpa Izin terlaksana. Akhirnya. Kata itu layak diulang karena rapat tersebut sempat tertunda selama sepekan. Undangan RDP 14 Juli 2026 sudah beredar. Sehari sebelumnya bergeser dari jam 09.00 pagi menjadi pukul 13.00 siang. Lalu tiba-tiba dibatalkan. Ada sidang paripurna, begitu alasan yang disampaikan Aleg asal Molalahu Mulolo, Rusli […]

  • Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan […]

expand_less