Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Maros Naik ke Penyidikan, Publik Desak Segera Tetapkan Tersangka

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Keputusan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menaikkan status perkara dugaan tindakan represif oknum anggotanya dari tahap penyelidikan ke penyidikan menuai sorotan tajam dari publik. Meski langkah ini diklaim sebagai bentuk keseriusan institusi, hingga kini belum adanya penetapan tersangka justru memicu kekhawatiran akan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku serta pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Aktivis dan masyarakat sipil menegaskan, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan merupakan pelanggaran HAM serius. Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan, memperoleh rasa aman, serta terlindungi dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia dinilai telah dilanggar secara nyata.

“Peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Kalau bukti sudah ada, lalu mengapa pelakunya belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Penundaan ini hanya memperpanjang trauma korban dan mencederai rasa keadilan,” tegas Mustaqim, perwakilan Kawan Kamisan Maros.

Dugaan Impunitas dan Kekhawatiran Intervensi Lambatnya proses penetapan tersangka memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan independensi penyidikan. Publik menilai, membiarkan oknum terduga pelaku tetap bebas tanpa status hukum yang jelas justru membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap saksi maupun korban, bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polres Maros:

1. Kepastian Hukum  Mendesak Polres Maros segera menetapkan tersangka secara resmi dan melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

2. Akuntabilitas Pidana Menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada sidang kode etik atau disiplin internal semata, tetapi diproses hingga ke pengadilan pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM.

3. Transparansi Proses Hukum Kepolisian diminta membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, agar tidak muncul kesan adanya praktik impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat.

Ujian Serius bagi Komitmen Penegakan Hukum

Keseriusan Polres Maros kini dinilai sedang berada di bawah sorotan publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka klaim “keseriusan merespons laporan masyarakat” dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi retoris untuk meredam tekanan publik.

Negara, melalui institusi Kepolisian, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power) dan melakukan kekerasan harus diproses hukum dan dihukum setimpal. Hukum tidak boleh tumpul ke samping dan tajam ke bawah. Keadilan bagi korban tidak boleh terus ditunda.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    Supremasi Sipil: Sebuah Refleksi Tentang Realitas dan Harapan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Di banyak tempat, kita sering mendengar narasi tentang supremasi sipil, sebuah konsep di mana masyarakat sipil—atau masyarakat yang bebas dari pengaruh langsung negara atau militer—dianggap sebagai entitas yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan. Idealnya, masyarakat sipil adalah ruang di luar struktur formal negara, tempat kebebasan berkembang dan hak-hak individu dihargai. Namun, bagaimana jika kenyataannya tidak […]

  • Aliansi Tolak RUU TNI Gelar Aksi di Ternate Soroti Soal Ancaman Demokrasi

    Aliansi Tolak RUU TNI Gelar Aksi di Ternate Soroti Soal Ancaman Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sejumlah elemen organisasi yang tergabung dalam Aliansi Tolak RUU TNI, yakni LMID Pembebasan, Sekolah Critis MU, Sekber, KPR, FSPBI, AMP, LPM Aspirasi, Aksi Kamisan, dan FIB, menggelar aksi demonstrasi jalanan. Aksi ini menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Ternate, 20 Maret 2025. Aksi dimulai di […]

  • Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Gorontalo sekaligus Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi syariah, bukan hanya menjpesadi penonton. Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Eduart saat menjadi narasumber dalam Seminar Manajemen Bisnis bertema “MOU Kementerian Koperasi: […]

  • Pemkab Maros Mulai Bersihkan Material Jembatan Haji Bohari 2 Desember

    Pemkab Maros Mulai Bersihkan Material Jembatan Haji Bohari 2 Desember

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memastikan proses pembersihan material Jembatan Haji Bohari di Dusun Pakere, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, akan dimulai pada 2 Desember 2025. Langkah ini ditempuh setelah struktur jembatan tersebut ambruk dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa pembersihan menjadi tahapan […]

  • Pemkot–BPSDM Gorontalo Gelar Pelatihan PBJ Pemerintah

    Pemkot–BPSDM Gorontalo Gelar Pelatihan PBJ Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Gorontalo bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo memulai Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Kelas NKRI BPSDM Provinsi Gorontalo ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami dan mengimplementasikan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Pada hari […]

  • Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif […]

expand_less