Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • visibility 94
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo – Di beberapa kota di Indonesia pada hari Minggu, 2 Februari 2025 aksi Bela Palestina digelar serentak. Dalam aksi-aksi tersebut massa aksi turut mengibarkan bendera dengan tulisan Arab berwarna putih dan hitam yang lekat dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia sejak 2017.

Dewan Ahli Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Gorontalo , S.Ud., M.Ag menilai pengibaran bendera tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Kita harus objektif dalam melihat persoalan ini. Yang dikibarkan mungkin disebut sebagai bendera tauhid. Tapi pertanyaannya siapa yang mengibarkan, dalam konteks apa, dan untuk tujuan apa? Ini bukan sekedar kain dengan kalimat tauhid, ini adalah simbol yang secara hMuhammad Makmun Rasyidistoris telah digunakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” jelasnya.

Lebih lanjut, Makmun mengatakan bahwa Gerakan Bela Palestina ini sebenarnya bukan sekadar aksi solidaritas untuk Palestina, tapi juga ada pesan tersembunyi yang ingin disampaikan bahwa HTI masih ada.

“Mereka ingin menunjukkan eksistensinya meskipun sudah dibubarkan pemerintah sejak 2017. Kita bisa lihat, bendera mereka dikibarkan, tokoh-tokohnya mulai tampil, dan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah ujian bagi negara, terutama bagi Presiden Prabowo. Apakah beliau akan mengambil sikap tegas seperti Jokowi dulu yang tanpa kompromi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila?, atau akan membiarkan ruang gerak yang bisa mereka manfaatkan?. Ini bukan sekadar isu Palestina, ini ujian bagi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ideologi bangsa,” tegasnya.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dibubarkan karena dianggap melanggar ketentuan ini. Oleh karena itu, penggunaan simbol yang terkait dengan HTI dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Dan pihak keamanan harus tegas membubarkannya karena telah membawa identitas resmi atau simbol yang menempel.

“Dalam konteks ini, pihak kepolisian harus bersikap tegas dan tidak boleh ragu. Negara punya landasan hukum yang jelas, yakni Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang. Kalau simbol HTI dikibarkan secara terang-terangan, apalagi dalam aksi massa, ini bukan sekadar aksi solidaritas, ini bentuk perlawanan terhadap keputusan hukum yang sudah final. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi angin segar bagi kelompok mereka untuk bangkit kembali,” himbaunya.

Makmun berpesan kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan pengibaran bendera tersebut. Menolak pengibaran bendera tersebut bukan berarti menolak kalimat tauhid. Simbol agama digunakan untuk menyelundupkan agenda politik transnasional yang tidak sesuai dengan Pancasila.

“Kita tidak boleh membiarkan kelompok yang telah dilarang negara kembali merangkak masuk dengan dalih bendera tauhid. Kalau ini kita biarkan, besok mereka bisa mengklaim lebih banyak ruang dan perlahan membangun narasi untuk delegitimasi negara”, jelasnya.

Makmun mengingatkan kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan harus cermat membedakan antara ekspresi keagamaan yang murni dengan agenda politik terselubung.

“Jika bendera ini benar-benar hanya lambang tauhid, kenapa yang membawanya selalu dari kelompok yang sama, yang pernah berusaha mengganti sistem negara dengan Khilafah? karena HTI ini organisasi transnasional bukan made in Indonesia. Ini yang harus kita waspadai. Jangan sampai simbol agama dijadikan tameng untuk memperdaya masyarakat,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    ‎PMII Soroti Kebijakan Pemerintah Pangandaran Terkait Roadmap Kesehatan Fiskal

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pangandaran menyoroti pemerintah daerah terkait roadmap kesehatan fiskal yang dinilai belum jelas dan transparan. Pasalnya, penurunan utang daerah sebesar Rp 134 miliar dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan tentang logika fiskal dan kemungkinan adanya sihir anggaran atau akrobat keuangan. Selasa, 8 Juli 2025. ‎Ridwan Fauzi, salah satu aktivis […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring

    Bappeda Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Akhir Kajian Potensi dan Dampak Sistem Usaha Tani Konservasi Jagung di Lahan Miring. Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara Bappeda Provinsi Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dan Universitas Ichsan Gorontalo ini berlangsung di Living Lab Fakultas Pertanian UNG pada Kamis (20/11/2025). kegiatan ini  dibuka oleh Kepala […]

  • Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Penyidikan Terus Berjalan

    Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Penyidikan Terus Berjalan

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 140
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan intensif, AS langsung ditahan oleh penyidik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan […]

  • Budak Ambisi

    Budak Ambisi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Ada begitu banyak manusia meniti karier, namun tanpa sadar, mereka bukan lagi tuan atas dirinya, melainkan budak dari ambisi yang mereka pelihara. Khalid Bin Salih Al-Munif pernah mengingatkan, manusia bisa tenggelam dalam pekerjaan, entah mengumpulkan ilmu atau harta, tetapi tetap saja terjerat sebagai tawanan dari ambisi mereka sendiri. Ambisi yang tak terkendali ibarat api. Ia […]

  • Diduga Ada Permainan Distribusi BBM di Balikpapan, Pemuda Borneo Minta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki

    Diduga Ada Permainan Distribusi BBM di Balikpapan, Pemuda Borneo Minta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Pemuda Berneo, Minggu, 25 Mei 2025. Menurut Sulthan, Wakil Ketua Umum Pemuda Berneo, sebagai kota minyak dan pusat energi nasional Balikpapan kembali mengalami kelangkaan BBM yang menumbulkan keresahan publik terutama dikalangan pemuda borneo. “Kondisi ini menimbulkan […]

  • Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    Kapal Nelayan Mati Mesin di Teluk Tomini, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah kapal nelayan, KM Elnas III, dilaporkan mengalami mati mesin saat beroperasi di perairan Teluk Tomini. Beruntung, seluruh awak kapal berhasil ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan. Kejadian ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan nakhoda kapal, Rahman, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, KM Elnas […]

expand_less