Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bendera HTI Berkibar di Aksi Bela Palestina, Dewan Ahli ISNU Gorontalo: Bentuk Pelanggaran Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo – Di beberapa kota di Indonesia pada hari Minggu, 2 Februari 2025 aksi Bela Palestina digelar serentak. Dalam aksi-aksi tersebut massa aksi turut mengibarkan bendera dengan tulisan Arab berwarna putih dan hitam yang lekat dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kelompok yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia sejak 2017.

Dewan Ahli Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Gorontalo , S.Ud., M.Ag menilai pengibaran bendera tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Kita harus objektif dalam melihat persoalan ini. Yang dikibarkan mungkin disebut sebagai bendera tauhid. Tapi pertanyaannya siapa yang mengibarkan, dalam konteks apa, dan untuk tujuan apa? Ini bukan sekedar kain dengan kalimat tauhid, ini adalah simbol yang secara hMuhammad Makmun Rasyidistoris telah digunakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” jelasnya.

Lebih lanjut, Makmun mengatakan bahwa Gerakan Bela Palestina ini sebenarnya bukan sekadar aksi solidaritas untuk Palestina, tapi juga ada pesan tersembunyi yang ingin disampaikan bahwa HTI masih ada.

“Mereka ingin menunjukkan eksistensinya meskipun sudah dibubarkan pemerintah sejak 2017. Kita bisa lihat, bendera mereka dikibarkan, tokoh-tokohnya mulai tampil, dan ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah ujian bagi negara, terutama bagi Presiden Prabowo. Apakah beliau akan mengambil sikap tegas seperti Jokowi dulu yang tanpa kompromi terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila?, atau akan membiarkan ruang gerak yang bisa mereka manfaatkan?. Ini bukan sekadar isu Palestina, ini ujian bagi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ideologi bangsa,” tegasnya.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dibubarkan karena dianggap melanggar ketentuan ini. Oleh karena itu, penggunaan simbol yang terkait dengan HTI dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Dan pihak keamanan harus tegas membubarkannya karena telah membawa identitas resmi atau simbol yang menempel.

“Dalam konteks ini, pihak kepolisian harus bersikap tegas dan tidak boleh ragu. Negara punya landasan hukum yang jelas, yakni Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang. Kalau simbol HTI dikibarkan secara terang-terangan, apalagi dalam aksi massa, ini bukan sekadar aksi solidaritas, ini bentuk perlawanan terhadap keputusan hukum yang sudah final. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi angin segar bagi kelompok mereka untuk bangkit kembali,” himbaunya.

Makmun berpesan kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan pengibaran bendera tersebut. Menolak pengibaran bendera tersebut bukan berarti menolak kalimat tauhid. Simbol agama digunakan untuk menyelundupkan agenda politik transnasional yang tidak sesuai dengan Pancasila.

“Kita tidak boleh membiarkan kelompok yang telah dilarang negara kembali merangkak masuk dengan dalih bendera tauhid. Kalau ini kita biarkan, besok mereka bisa mengklaim lebih banyak ruang dan perlahan membangun narasi untuk delegitimasi negara”, jelasnya.

Makmun mengingatkan kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan harus cermat membedakan antara ekspresi keagamaan yang murni dengan agenda politik terselubung.

“Jika bendera ini benar-benar hanya lambang tauhid, kenapa yang membawanya selalu dari kelompok yang sama, yang pernah berusaha mengganti sistem negara dengan Khilafah? karena HTI ini organisasi transnasional bukan made in Indonesia. Ini yang harus kita waspadai. Jangan sampai simbol agama dijadikan tameng untuk memperdaya masyarakat,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    Sorotan Kekayaan Kepala Daerah, Unggahan Pengasuh Ponpes di Pohuwato Jadi Perbincangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 649
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya sorotan terhadap kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, sebuah unggahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Kabupaten Pohuwato, KH. Abdullah Aniq Nawawi atau yang akrab disapa Gus Aniq, turut menarik perhatian publik. Unggahan yang dibuat pada 12 Maret 2026 tersebut dinilai relevan dengan maraknya perbincangan mengenai gaya hidup dan kekayaan sejumlah […]

  • Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatatkan realisasi belanja dan pendapatan yang baik di triwulan II tahun 2025. Hasil capaian tersebut mendapat apresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi inflasi melalui sambungan Zoom, Senin (7/7/2025). Realisasi belanja APBD Pemprov Gorontalo triwulan II 2025 berada di peringkat sembilan nasional dan atau peringkat satu se-Sulawesi […]

  • Program Bergizi? Coba Tanyakan ke 20 Ribu Siswa Keracunan

    Program Bergizi? Coba Tanyakan ke 20 Ribu Siswa Keracunan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata menimbulkan persoalan serius. Sejak diluncurkan pada Januari 2025, ribuan siswa di berbagai daerah mengalami keracunan akibat menu MBG yang banyak menggunakan makanan olahan (Ultra Processed Food/UPF). Hingga 23 Desember 2025, korban keracunan tercatat mencapai lebih dari […]

  • Ramadan: Bulan Ketercelupan Ontologis dalam Sibghah Ilahi

    Ramadan: Bulan Ketercelupan Ontologis dalam Sibghah Ilahi

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Prolog: Warna yang Mengubah Jiwa Bayangkan selembar kain putih yang dicelupkan ke dalam larutan pewarna. Semakin lama ia terendam, semakin pekat warna yang menyatu dengan serat kain itu. Begitu pula dengan manusia di bulan Ramadan, ia tercelup dalam keheningan ibadah, dalam doa yang mendalam, dalam puasa yang meluruhkan kerak-kerak duniawi. Ramadan bukan sekadar ritual tahunan, […]

  • Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Korupsi kembali ditegaskan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Pesan tegas itu mengemuka dalam Seminar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Universitas Muslim Maros (UMMA), Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat. Seminar […]

  • Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    Papua selalu menjadi Hidangan dalam meja Kekuasaan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Tulisan ini dipantik dari bedah film dokumenter terbaru Dandhy Laksono berjudul Pesta Babi. Seperti karya-karyanya yang lain, film ini kembali menghadirkan gaya khas: provokatif, mengusik, dan sengaja menampar kenyamanan penonton terhadap cara negara bekerja. Ia memancing emosi, membuka luka lama, dan memaksa kita menatap sesuatu yang sering sengaja disamarkan oleh bahasa resmi pembangunan. Meski bagi […]

expand_less