Diduga Belum Memiliki Izin Lokasi dan Perizinan Kebun, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia Soroti PT. Pangkatan Indonesia
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumatera Utara – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) menyoroti PT. Pangkatan Indonesia salah satu perusahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Siram Billah Hulu kabupaten Labuhanbatu. Perusahan ini di duga belum memiliki izin lokasi dan perizinan kebun.
Direktur Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia Jamil Dar Harahap mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh, dan pengakuan dari pihak perusahan. diketahui bahwa Evans Grup hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Lokasi.
“Sesuai informasi dan data yang saya kantongi juga pengakuan dari pihak perusahan bahwa, ternyata Evans Grup sampai saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ucap Jamil kepada media ini.
Menurut Jamil sapaan akrabnya, kalau merujuk pada peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, PKKPR menjadi dasar utama diterbitkanya keputusan Bupati/Wali Kota tentang penetapan calon kebun dan calon lahan. Dengan demikian, segalah aktivitas perusahan tanpa dasar hukum yang jelas maka berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Kalau kita lihat peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar ini kan jelas melanggar hukum dan tentunya merugikan masyarakat, Menurutnya.
Jamil juga menduga bahwa Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu menerima upeti dari PT. Pangkalan Indonesia (Evans Grup), karena telah menerbitkan rekomendasi Teknis Calon Pekebun dan Calon Lahan untuk Plasma dan verifikasi Teknik Lokasi Plasma dan Data Petani. Padahal PT. Pangkatan Indonesia belum memiliki Izin Lokasi dari Dinas PUPR Labuanbatu, tutupnya.
- Penulis: Risman Lutfi
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar