Breaking News
light_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    Darda Daraba Pimpin Alumni Lemhannas Gorontalo.

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 resmi dilantik pada Rabu (2/7/2025). Prosesi pelantikan dilakukan secara virtual oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAL Lemhannas, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SKEP/09/VII/2025/IKAL-LEMHANNAS. Sementara itu pengukuhan DPD IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung oleh […]

  • Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    Puluhan Ulama Perempuan Isi Pengajian Ramadan yang digagas KUPI

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) baru saja meluncurkan (launching) program Ngaji KUPI Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Acara pembukaan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh puluhan ulama perempuan dan lembaga jejaring KUPI. Pertemuan dipandu langsung oleh penulis dan pegiat isu gender, Kalis Mardiasih. Melalui rangkaian pengajian yang digelar […]

  • Bupati Halmahera Timur Turut Resmikan Kursus Wasit Bola Voli Lisensi Dasar

    Bupati Halmahera Timur Turut Resmikan Kursus Wasit Bola Voli Lisensi Dasar

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub diwakili Nurdin Hadi Asisten ll Bidang Administrasi, dengan resmi membuak kegiatan Kursusu Wasit Bola Voli Lisensi Dasar. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Halmahera Timur di Aula Penginapan Rahmat, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut. Nurdin Hadi dalam sambutannya mengatakan, atas […]

  • KH Muhyiddin Zeny: Amal Orang Hidup Dapat Mengalir untuk Mereka yang Telah Wafat Play Button

    KH Muhyiddin Zeny: Amal Orang Hidup Dapat Mengalir untuk Mereka yang Telah Wafat

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 194
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tradisi mendoakan orang tua dan keluarga yang telah meninggal dunia kembali ditegaskan memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Hal tersebut disampaikan oleh KH Muhyiddin Zeny dalam pengajian rutin yang disiarkan melalui Nutizen TV. Dalam kajiannya, KH Muhyiddin Zeny menjelaskan bahwa amal kebaikan orang yang masih hidup dapat disampaikan pahalanya kepada orang yang telah wafat, […]

  • Rakorev Pemkot Gorontalo, Adhan Dambea: Lurah Diprioritaskan dari IPDN

    Rakorev Pemkot Gorontalo, Adhan Dambea: Lurah Diprioritaskan dari IPDN

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Pemerintah Kota Gorontalo kembali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Selasa (13/1/2026), bertempat di Bandhayo Lo Yiladia (BLY). Rakorev tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didampingi Wakil Wali Kota Indra Gobel dan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, serta dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan […]

  • Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama

    Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru, LKBH Maros Kantongi Sejumlah Nama

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Maros terhadap seorang warga kini memasuki babak baru. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros selaku kuasa hukum korban menyatakan telah mengantongi sejumlah nama anggota kepolisian yang diduga turut mengambil bagian dalam peristiwa tersebut. Perkembangan penting dalam penanganan perkara […]

expand_less