Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.
Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.
Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.
Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.
Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).
Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.
Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.
Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.
Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.
Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.
Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.
Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?
Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.
Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.
Saat ini belum ada komentar