Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 243
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aset Langit

    Aset Langit

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang seperti auditor independen yang tidak bisa diajak kompromi. Ia memeriksa laporan keuangan batin kita tanpa perlu surat tugas dari kantor akuntan publik. Bedanya, auditor dunia bertanya soal saldo kas, auditor Ramadhan bertanya: “Saldo sabarmu berapa? Cadangan ikhlasmu cukup tidak?” Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung, mengapa kita begitu rajin mencatat aset dunia, […]

  • Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Warga Jalan Cakalang, Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (24/03/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Korban diketahui berinisial AB (28), seorang nelayan setempat. Ia pertama kali ditemukan oleh […]

  • DPRD Maros Lakukan Kunker ke Bulukumba dan Jeneponto, Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Dewan

    DPRD Maros Lakukan Kunker ke Bulukumba dan Jeneponto, Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Kinerja Dewan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diberlakukan, DPRD Kabupaten Maros melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto untuk memastikan sistem penganggaran tetap berjalan efektif dan tidak menghambat fungsi lembaga. Anggota DPRD Maros, Dedy Aryan, menjelaskan bahwa kunker ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas pemangkasan sejumlah kegiatan, termasuk reses dan […]

  • Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan dalam Reses Muhammad Dzikyan di Boalemo

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat berskala provinsi dengan nilai anggaran sekitar Rp134 miliar menjadi salah satu sorotan utama masyarakat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Pohuwato–Boalemo, Muhammad Dzikyan, di Desa Bongo Dua, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Jumat (6/2/2026). Dalam dialog bersama warga, sejumlah masyarakat mempertanyakan dampak langsung pembangunan tersebut terhadap perekonomian […]

  • Wagub Gorontalo Sidak Empat Dapur MBG di Kabupaten Gorontalo, Temukan Sejumlah Pelanggaran SOP

    Wagub Gorontalo Sidak Empat Dapur MBG di Kabupaten Gorontalo, Temukan Sejumlah Pelanggaran SOP

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dapur dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mencegah potensi terjadinya keracunan makanan pada peserta didik. Empat SPPG yang menjadi sasaran sidak […]

  • Takjil Transparan, Anggaran Samar

    Takjil Transparan, Anggaran Samar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua hal yang pasti: pahala yang dilipatgandakan dan pengeluaran yang dilipat-duakan. Di satu sisi, takjil begitu transparan, kolak pisang terlihat jelas santannya, es buah jujur memamerkan biji selasihnya. Di sisi lain, anggaran rumah tangga sering kali samar: tahu-tahu saldo hilang, tapi kita merasa tidak pernah merasa belanja sebanyak itu. Seperti laporan […]

expand_less