Breaking News
light_mode
Trending Tags

Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

  • account_circle Zulkifli
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 171
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan masyarakat Kajang sebagai salah satu penjaga hutan tropis terbaik di dunia karena komitmen dan konsistensinya menjaga ekosistem tanpa teknologi modern.

Masyarakat Kajang membagi kawasan hutan menjadi Borong Karamaka (hutan keramat atau terlarang) dan Borong Batasayya (hutan perbatasan yang dikelola secara terbatas). Filosofi leluhur mereka menegaskan bahwa manusia dan alam bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan utuh yang saling menjaga.

Sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi, Indonesia seharusnya menjamin keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna merupakan pengejawantahan amanat konstitusi, termasuk Pasal 22A UUD 1945.

Adagium vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan bukan berarti rakyat setara dengan Tuhan, melainkan mengandung makna bahwa kebenaran yang diperjuangkan rakyat akan selalu mendapat pembelaan moral. Namun ironisnya, nilai ini kerap hanya menjadi slogan yang berlalu tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan para elite penguasa.

Dalam praktik hukum dikenal Asas Fiksi Hukum yang menganggap setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan diundangkan (presumption iures de iure), sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (ignorantia juris non excusat).

Namun asas ini sering menimbulkan pertanyaan keadilan: apakah adil menghukum seseorang atas pelanggaran aturan yang benar-benar tidak mereka pahami akibat minimnya sosialisasi, terutama di daerah terpencil? Tanpa penyebaran informasi yang memadai, asas tersebut berpotensi menjadi alat penindasan bagi masyarakat awam.

Secara struktural, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah tersusun rapi. Persoalan utama seringkali terletak pada integritas penegak hukum. Intervensi kekuasaan, ancaman, hingga praktik suap menjadi bayang-bayang yang merusak independensi hukum.

Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” menggambarkan realitas di mana masyarakat kecil merasakan kerasnya hukum, sementara pihak berkuasa kerap mendapatkan perlakuan lebih lunak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

Fenomena meningkatnya korupsi dan kejahatan yang dipicu faktor ekonomi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para aristokrat telah kebal hukum? Apakah negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah penegakan hukum dan kebijakan negara.

Sejarah Nusantara mencatat bahwa pada masa Kerajaan Majapahit terdapat kitab hukum Kutaramanawa. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat berujung hukuman berat setara pembunuhan tingkat pertama.

Ketegasan hukum pada masa itu diyakini menciptakan efek jera yang kuat. Kontras dengan kondisi sekarang, ketika kerusakan lingkungan akibat penebangan liar atau eksploitasi tambang oleh pihak berkepentingan sering berujung pada pembelaan diri, bahkan pencitraan sebagai penyelamat masyarakat melalui bantuan sosial.

Pertanyaan besar pun muncul: mampukah penegak hukum tetap profesional dan berani menegakkan keadilan di tengah tekanan feodalisme dan kekuasaan? Ataukah hukum akan terus menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik?

Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap berdiri bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai pendukung kekuasaan. Ketika penegak hukum lebih takut kepada penguasa daripada kepada nurani keadilan, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ia berubah menjadi instrumen yang membenarkan kebijakan, bukan mengoreksinya.

Jika Indonesia ingin mengembalikan marwah hukum, maka pembenahan harus dimulai dari struktur paling atas dari lembaga legislatif hingga aparat penegak hukum. Reformasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada keadilan yang sesungguhnya.

Penulis:  Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII komisariat IAI DDI Mangkoso

  • Penulis: Zulkifli
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    Gorontalo dan Imajinasi Baru Ketangguhan Bencana

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Catatan Etnografis tentang Kepemimpinan, Dunia Usaha, dan Etika Merawat Kota Tulisan ini saya rampungkan di tengah malam—ketika jarum jam bergerak ke angka kecil di penghujung Januari, dan Februari 2026 mengintip dari balik kalender. Kota sedang senyap. Jalan-jalan lengang. Namun di kepala saya justru berdenyut percakapan, gestur, dan resonansi sosial yang belum ingin reda: bahwa saya […]

  • PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    PWNU Gorontalo Gelar PES Esport 2025: Ajang Turnamen Game dengan Total Hadiah Rp10 Juta

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Dalam rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) 2025, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo menghadirkan kompetisi seru bertajuk PES Esport 2025 yang akan berlangsung pada 28–30 Oktober 2025 di Pelataran Kantor PWNU Gorontalo, Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U-I, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Turnamen ini menjadi salah satu terobosan kreatif PWNU Gorontalo dalam menggabungkan nilai-nilai syariah […]

  • MUI Sambut Rencana Pembangunan Gedung Baru di Bundaran HI, Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

    MUI Sambut Rencana Pembangunan Gedung Baru di Bundaran HI, Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan membangunkan gedung baru bagi MUI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya mendukung gagasan tersebut sebagai upaya memperkuat konsolidasi umat Islam. Hal itu disampaikan Nusron kepada MUI Digital usai acara […]

  • Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    Pendamping PKH Pallantikang Klarifikasi Isu Pendataan dan Biaya Administrasi, Tegaskan Bukan Kewenangannya

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 99
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros –  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Pallantikang, Maryam, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan permasalahan pendataan penerima bantuan dan isu pemungutan biaya administrasi bantuan sosial. Klarifikasi ini disampaikan secara terbuka sebagai upaya meredam polemik yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. Maryam menegaskan bahwa proses pendataan penerima manfaat […]

  • Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    Gerindra Gorontalo Klaim ‘Banjir’ Intelektual, Tarmizi Abbas: Siapakah Intelektual Itu?

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Benarkah Gerindra lagi panen tokoh intelektual serupa ciutan Juru Bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, di beberapa kanal media online 9 Maret 2025, baru-baru ini? Apa model dan bentuk intelektual yang dimaksud Wahidin itu juga tidak dijelaskan. Yang pasti, Jubir itu bilang: “Biasa-biasa jo. Mungkin karena Ketua GERINDRA cukup pintar maka para intelektual banyak yang ke […]

  • Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring Play Button

    Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Periode 2019–2025, saat saya memimpin Balai Litbang Agama Makassar (BLAM), menjadi fase penting dalam pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program pengembangan sumber daya manusia keagamaan. Berbagai program yang dilaksanakan—mulai dari MB Speak Up, Sekolah Penguatan Moderasi Beragama, hingga Klinik Moderasi Beragama—menjadi laboratorium bagi pengembangan strategi, inovasi, dan implementasi kebijakan moderasi beragama di tingkat operasional. Pengalaman memimpin […]

expand_less