Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putra Banggai Murka di RDP: DPRD Sulteng Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Izin Tambang PT Pantas Indomining

  • account_circle Firman Dauda
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 161
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, Sulteng – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan.

Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik dan Dongkalan yang dinilai menabrak aturan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan legalitas operasional perusahaan, termasuk dugaan pembukaan lahan dan pengangkutan ore sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem Kabupaten Banggai, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan perlunya tindakan tegas terkait dugaan kriminalisasi masyarakat dalam persoalan yang tengah dibahas.

Ia mengaku kecewa karena masyarakat yang telah menerima investasi di daerahnya dengan baik justru merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami sudah menerima investasi ini dengan baik di daerah kami. Tapi kenapa masyarakat justru diperlakukan seperti ini? Ada warga kecil yang dikriminalisasi. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam RDP tersebut, Rabu (25/2/2025)

Dandy meminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka, khususnya terkait dugaan adanya oknum dari Polda yang disebut menerima undangan dan menghubungi pihak tertentu dalam persoalan tersebut.

“Kenapa ada oknum Polda yang diminta menerima undangan dan menghubungi kami? Ini perlu diklarifikasi. Sebagai mitra pemerintah dan mitra Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, kita harus mengundang Kapolda bersama dua oknum tersebut untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan sebelum pembahasan masuk ke substansi teknis agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap institusi kepolisian maupun lembaga legislatif.

Ia juga mengaku selama kurang lebih dua tahun menjalankan tugas sebagai anggota dewan, baru kali ini mengalami situasi yang dinilai mencederai marwah kelembagaan.

“Saya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini. Baru kali ini saya melihat perlakuan seperti ini,” katanya.

Dalam forum tersebut, Dandy bahkan meminta agar ditampilkan percakapan antara pihak yang disebut KTT dengan tenaga ahli (TA) Komisi terkait, guna memperjelas duduk persoalan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru membuat warga merasa terintimidasi. Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya klarifikasi sebelum melanjutkan pembahasan ke agenda utama.

“Kasihan masyarakat kecil ini kalau harus dikriminalisasi. Maka kita luruskan dulu melalui klarifikasi, sebelum masuk ke hal-hal teknis,” pungkasnya.

  • Penulis: Firman Dauda
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Medan Ekstrem dan Kabut Tebal, Tim SAR Amankan Jenazah Korban Kedua ATR 42-500

    Medan Ekstrem dan Kabut Tebal, Tim SAR Amankan Jenazah Korban Kedua ATR 42-500

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Operasi pencarian korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali membuahkan hasil. Satu jenazah korban kedua berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan di medan pegunungan yang ekstrem, Senin (19/1/2026). Korban ditemukan oleh Saiful Malik, anggota Komunitas Pencinta Alam Arai Sulawesi Selatan, […]

  • Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Nulondalo.com|Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore, 30 Desember 2025. Apel akbar ini dihadiri lengkap unsur Forkopimda Plus, jajaran staf ahli, […]

  • Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui perombakan jabatan struktural, Pemkab Maros melakukan penyegaran organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (5/1/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 166
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

  • Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Oleh : Mukari – (Dosen Sosiologi Fisipol Undar) Perdebatan sengit tentang kredibilitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewarnai ruang publik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun beberapa klarifikasi resmi telah diberikan, masalah ini terus muncul, terutama melalui media sosial dan jaringan komunikasi alternatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut telah menjadi bagian dari pertarungan […]

  • UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan. Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra […]

expand_less