Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 102
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Perkembangan harga berbagai komoditas pada Juni 2025 di Provinsi Gorontalo secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Gorontalo terjadi inflasi y-on-y sebesar 0,80 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,87 pada Juni 2024 menjadi 107,72. Selain itu Provinsi Gorontalo mengalami inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,37 persen dan […]

  • Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    Ketua BP2NU Gorontalo: Mahasiswa KKN Harus Jadi Fasilitator Perubahan Sosial

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Ketua Badan Pelaksana Pengelola Universitas Nahdlatul Ulama (BP2NU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Partisipatori Action Riset (PAR) Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) tahun ini. Dalam sambutannya pada acara pembukaan KKN-PAR, Ibrahim Sore menyampaikan bahwa model partisipatori ini menempatkan mahasiswa […]

  • Ukasyah bin Mihshan: Sahabat Yang Menuntut Balas Kepada Nabi (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #15)

    Ukasyah bin Mihshan: Sahabat Yang Menuntut Balas Kepada Nabi (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #15)

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Ukasyah bin Mihshan adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad  yang dikenal karena keberanian, kesetiaan, dan kedekatannya dengan Rasulullah dalam berbagai peperangan serta kehidupan sehari-hari. Ia berasal dari suku Bani Asad. Biografi lengkapnya tidak banyak tercatat, tetapi riwayat sejarah menunjukkan bahwa Ukasyah ikut serta dalam berbagai ekspedisi militer penting, termasuk Perang Badr, Uhud, dan Khandaq. Ia dikenal […]

  • Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    Data Valid Landasan Kebijakan Program HIV/AIDS

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa secara resmi membuka kegiatan Pertemuan Validasi Data Penemuan dan Pengobatan HIV/AIDS serta Penelusuran ODHIV Hilang Semester I Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Gorontalo di Yulia Hotel Kota Gorontalo. Kadinkes Anang menegaskan bahwa pertemuan ini sangat strategis dalam mendukung roadmap nasional menuju Ending AIDS […]

  • Bulan Mei Transportasi Angkutan Udara Gorontalo Lesu

    Bulan Mei Transportasi Angkutan Udara Gorontalo Lesu

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jumlah pesawat yang berangkat dari Bandara Djalaluddin dan Bandara Panua Pohuwato pada Mei 2025 sebanyak 163 penerbangan atau menurun 9,94 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 181 penerbangan. Jumlah pesawat yang datang di kedua bandara tersebut pada Mei 2025 sebanyak 163 penerbangan, atau menurun 9,94 persen dibanding pada April 2025 yang tercatat sebanyak […]

  • Kuliner Khas Gorontalo : Binte Biluhuta Masih Layakkah Dimakan?

    Kuliner Khas Gorontalo : Binte Biluhuta Masih Layakkah Dimakan?

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Orang-orang bilang, jika datang ke Gorontalo dan belum pernah menyantap kuliner khas serambi madinah; Binte biluhuta, belum afdol, katanya. Tak lengkap jika belum  merasakan gurihnya sup jagung manis yang dihidangkan bertabur cakalang suir, daun kemangi, dan parutan kelapa itu. Belum lagi, ia ditemani potongan jeruk nipis untuk melengkapi rasa. Seperti biasa ada juga bumbu tambahan […]

expand_less