Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 254
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Said Aqil Siradj dan Kritik tentang Tambang: Ketika NU Diuji antara Khidmah dan Kekuasaan Play Button

    Said Aqil Siradj dan Kritik tentang Tambang: Ketika NU Diuji antara Khidmah dan Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 217
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nama KH Said Aqil Siradj bukan sosok asing dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Selama dua periode memimpin PBNU, ia dikenal sebagai kiai yang vokal dan tak segan mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk di era Presiden Joko Widodo, terutama ketika kebijakan dinilai merugikan rakyat kecil dan kaum lemah. Dalam sejumlah pernyataan yang kembali ramai dibicarakan, Said […]

  • BNPB Catat Sejumlah Bencana Hidrometeorologi di Berbagai Wilayah, Banjir hingga Angin Kencang Dominasi Kejadian

    BNPB Catat Sejumlah Bencana Hidrometeorologi di Berbagai Wilayah, Banjir hingga Angin Kencang Dominasi Kejadian

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com , Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendalian Operasi melaporkan sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dalam periode Kamis (5/2) hingga Jumat (6/2) pukul 07.00 WIB. Mayoritas peristiwa dipicu oleh cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, hujan lebat, serta angin kencang. Di Provinsi Jawa Timur, […]

  • Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    Pengangguran, Ketimpangan, dan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Pengangguran agaknya dijadikan media Reproduksi Ketimpangan, alih alih fokus pada Transformasi yang menyentuh Struktur. Belakangan ini, pembicaraan soal pengangguran kembali ramai. Ada yang menyebut anak muda sekarang terlalu pemilih, terlalu banyak gengsi, atau tidak tahan proses. Di sisi lain, generasi muda merasa hidup mereka memang sedang tidak baik-baik saja: biaya hidup naik, lapangan kerja makin […]

  • Annanguru Syahid; Orang Pambusuang Harus Berterima Kasih ke Gus Dur

    Annanguru Syahid; Orang Pambusuang Harus Berterima Kasih ke Gus Dur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Polewali Mandar— Malam itu, langit Pambusuang tampak pekat. Rinai hujan turun perlahan, seolah menyapa tanah yang basah dengan kelembutan. Usai salat Magrib, meski langit masih gelap, hujan mulai reda. Di depan Masjid At-Taqwa, panggung berukuran 4 x 4 meter ditata dengan cermat. Pengeras suara yang sejak sore terbungkus terpal dibuka, sementara beberapa ruas jalan […]

  • 945 Santri TPA-TPQ se-Kota Gorontalo Ikuti Wisuda dan Khatam Raya 2026

    945 Santri TPA-TPQ se-Kota Gorontalo Ikuti Wisuda dan Khatam Raya 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar Wisuda dan Khatam Raya santri TPA-TPQ se-Kota Gorontalo tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Taruna Remaja, Ahad (19/4/2026) malam. Sebanyak 945 santri yang merupakan siswa kelas VI sekolah dasar dari sembilan kecamatan ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Wisuda ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan para santri menuntaskan pembelajaran baca […]

  • Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    Idul Fitr: Ketika Kapal-kapal Bersiap Kembali

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Terhitung 1 Syawal 2022/1 Mei 2022, kita berpisah dengan Ramadan dan menyambut hari baru. Hari ini kita berlebaran. Kumandang takbir yang agung bersahut-sahutan. Ada perasaan haru kembali ke fitr (suci); namun ada perasaan tidak kuat menahan kepergian Ramadan yang berlalu begitu cepat. Sebab Ramadan, bagaimana pun juga, adalah bulan yang agung. Farid Essack, seorang sarjana kenamaan Afrika […]

expand_less