Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan Norma Masa Jabatan

Tri Prasetio menjelaskan, Pasal 11 UU Polri hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, namun tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan. Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak secara konstitusional.

Ia berpendapat bahwa masa jabatan merupakan unsur esensial dalam jabatan publik strategis. Tanpa pembatasan masa jabatan yang eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal, diskresi Presiden untuk memberhentikan, serta konstelasi politik.

“Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional,” ujarnya.

Tri menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petitum: Fixed Term dan Pengawasan DPR

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.

Ia juga meminta Mahkamah menyatakan norma tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa:

  • Masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term).

  • Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk melakukan perbaikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan, ia meminta agar masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Sorotan Hakim soal Kedudukan Hukum

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai mahasiswa dan warga sipil. Ia meminta Pemohon membuktikan keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” ujar Guntur.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta Pemohon memperjelas relevansi dalil kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan jabatan Kapolri.

“Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saring Sebelum Sharing, Pesan Bhabinkamtibmas Usai Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Saring Sebelum Sharing, Pesan Bhabinkamtibmas Usai Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 119
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bhabinkamtibmas Desa Ilomangga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Bripka Efendi Gusasi, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan usai memfasilitasi mediasi penyelesaian dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung di Kantor Desa Ilomangga, Rabu (10/6/2026). Kasus tersebut bermula dari beredarnya […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PT Pegadaian terus mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya melalui program Pinjaman Usaha dengan beragam bonus menarik. Nasabah berkesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 5 juta dengan berbagai benefit tambahan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan usaha. Program ini berlaku untuk transaksi baru, baik bagi nasabah baru maupun nasabah eksisting, di outlet Pegadaian Konvensional maupun Syariah. Melalui […]

  • Tiga Jet Tempur AS Ditembak Jatuh di Kuwait, Enam Awak Selamat

    Tiga Jet Tempur AS Ditembak Jatuh di Kuwait, Enam Awak Selamat

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tiga jet tempur Amerika Serikat jenis F-15E Strike Eagle ditembak jatuh secara tidak sengaja oleh sistem pertahanan udara Kuwait saat operasi tempur aktif di kawasan tersebut, Senin (2/3/2026). Seluruh enam awak pesawat dilaporkan selamat dan dalam kondisi stabil. Insiden itu terjadi di tengah ofensif gabungan Washington bersama Israel terhadap Iran yang telah memasuki […]

  • Raih WTP, Gubernur Sherly Didesak Buktikan Komitmen Selamatkan Lingkungan

    Raih WTP, Gubernur Sherly Didesak Buktikan Komitmen Selamatkan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk memprioritaskan penyelesaian persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah di provinsi tersebut. Desakan itu disampaikan Nazlatan saat rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (12/6/2026). Menurut politisi Partai Gerindra itu, masyarakat lebih membutuhkan langkah nyata pemerintah dibanding sekadar capaian […]

  • Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    Perkuat Metodologi Riset di UCR, Prof. Muhamad Ali Tekankan Menulis sebagai Akhlak Akademik

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana akademik yang intens mewarnai kegiatan mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) di University of California, Riverside. Pada Kamis (2/4/2026), para mahasiswa mengikuti bimbingan akademik mendalam terkait penulisan tesis dan disertasi. Kegiatan yang berlangsung di ruang INTN 2009, CHASS Interdisciplinary Building ini menghadirkan Muhamad Ali sebagai pembimbing utama. Dalam sesi tersebut, ia […]

  • Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atas kegagalan bertahun-tahun dalam mengatasi pencemaran limbah industri batu alam di aliran sungai yang berhulu di Dukupuntang dan dikenal luas sebagai Sungai Jamblang. Sekretaris Umum IMCI, Barri Niko, menegaskan bahwa pencemaran […]

expand_less