Breaking News
dark_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 171
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eco-Nasionalisme: Merawat Tanah-Air, Merawat Indonesia

    Eco-Nasionalisme: Merawat Tanah-Air, Merawat Indonesia

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kita begitu fasih merayakan nasionalisme dalam bentuk seremoni dan simbol. Setiap tanggal 17 Agustus, kita berdiri tegap menyanyikan Indonesia Raya, mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah, sekolah, dan kantor pemerintahan. Di media sosial, foto bendera yang dikibarkan di puncak gunung atau latar kemenangan atlet nasional menjadi penanda kebanggaan kolektif. Di ruang-ruang publik, nasionalisme dipentaskan lewat […]

  • OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    OJK Dorong UMKM Gorontalo Manfaatkan Crowdfunding di Pekan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui narasumbernya, Abdul Rahmat, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gorontalo agar mulai memanfaatkan skema crowdfunding sebagai alternatif pendanaan di luar sektor perbankan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan crowdfunding yang menjadi salah satu rangkaian Pekan Ekonomi Syariah (PES) yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, […]

  • Komisi V DPR Soroti Kelaikudaraan Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

    Komisi V DPR Soroti Kelaikudaraan Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komisi V DPR RI menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada yang telah beroperasi dalam jangka waktu panjang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan […]

  • Atalia Praratya Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Tidak Dinormalisasi

    Atalia Praratya Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Tidak Dinormalisasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Ia menilai fenomena tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Atalia mengaku prihatin terhadap terbukanya berbagai kasus di institusi pendidikan tinggi yang selama […]

  • Kasus Pembobolan Rumah kosong di Maros Polisi Aktif Diduga Terlibat

    Kasus Pembobolan Rumah kosong di Maros Polisi Aktif Diduga Terlibat

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros — Kasus dugaan pembobolan rumah kosong di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat disebut-sebut masih berstatus sebagai anggota Polri aktif Peristiwa tersebut diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang yang […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Unhas Gelar Seminar Program Kerja untuk Bangun Ketahanan Lingkungan di Desa Pajukukang

    Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Unhas Gelar Seminar Program Kerja untuk Bangun Ketahanan Lingkungan di Desa Pajukukang

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 201
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros –  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Desa Pajukukang resmi mengawali rangkaian pengabdian kepada masyarakat melalui Seminar Rancangan Program Kerja yang digelar di Kantor Desa Pajukukang, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30–12.00 WITA itu dihadiri Kepala Desa Pajukukang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dosen […]

expand_less