Breaking News
dark_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puasa Melahirkan Persaudaran Kemanusiaan

    Puasa Melahirkan Persaudaran Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Dr. Mansur Basir
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Di jantung setiap agama (In the heart of religion), terdapat salah satu doktrin yang memiliki sisi persamaan yakni misi kesucian/fitrah (holistic). Kesuciaan Ini kemudian melahirkan cintakasih (love to other) dan cinta melahirkan persaudaraan sejati yang pada level ini mempersepsi manusia secara egaliter dan equal tanpa memandang warna kulit dan status sosial. Doktrin ini sebenarnya mampu melahirkan kedamaian di mana […]

  • Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 538
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Mahasiswa mendesak DPP PDI-P segera mengevaluasi posisi Shanty yang diduga terjebak dalam pusaran konflik kepentingan bisnis pertambangan di Maluku Utara. Dalam pernyataan sikapnya, IKPM-HT Yogyakarta menyoroti beberapa kejanggalan yang […]

  • APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 444
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah kembali menyoroti sikap dan perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terhadap praktik pertambangan nikel yang dinilai bermasalah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ketua APPLI Sulteng, Aulia Hakim, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas rekomendasi DPRD Sulteng terkait konflik […]

  • Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mencuri paket milik kurir viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Kampung Pulo Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan terekam kamera CCTV milik warga. Video rekaman itu diunggah akun Instagram @jabodetabek24info pada Selasa (3/2/2026). Dalam tayangan tersebut, terduga pelaku terlihat berjalan santai […]

  • PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya. Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman. Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga […]

  • DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat, 18 Masih Proses

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 20 jenazah korban longsor di Kabupaten Bandung Barat. Seluruh jenazah yang telah teridentifikasi tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan data sementara hingga Senin (26/1) pukul 18.30 WIB, Tim SAR gabungan telah mengevakuasi dan mengirimkan sebanyak 38 kantong jenazah ke pos DVI untuk […]

expand_less