Breaking News
dark_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 149
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 360 Mahasiswa KKN Tematik Unhas Terjun ke Maros, Fokus Inovasi Desa dan Pendampingan Program PUPR

    360 Mahasiswa KKN Tematik Unhas Terjun ke Maros, Fokus Inovasi Desa dan Pendampingan Program PUPR

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Sebanyak 360 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Kabupaten Maros. Kegiatan pengabdian masyarakat ini akan berlangsung selama hampir dua bulan, mulai 22 Desember 2025 hingga 14 Februari 2026. Ratusan mahasiswa tersebut disebar di 11 kecamatan dan 35 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Maros. Kehadiran peserta KKN Tematik […]

  • Tunis Tidak Pernah Usai

    Tunis Tidak Pernah Usai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Di sebuah pagi yang bergerak perlahan di jantung Jakarta, Aula Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal tidak sekadar menjadi aula pertemuan. Ia berubah menjadi semacam ruang ingatan—tempat waktu tidak berjalan lurus, melainkan berputar, mempertemukan yang dulu pernah berangkat dengan yang baru saja pulang ke tanah air. Ahad, 12 April 2026, sekitar 80 orang berkumpul di aula […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari putra kandung Banggai Kepulauan, Kevin Lapendos, aktivis asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang sementara melanjutkan studinya di Gorontalo. Kevin yang cukup aktif mengawal isu-isu nasional dan juga isu daerah sering kali menyampaikan kritikannya melalui […]

  • Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    Siswa SMA Negeri 1 Mananggu Galang Dana Bantu Korban Kebakaran di Desa Buti

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM-MANANGGU- Siswa yang tergabung dalam tiga organisasi sekolah, yakni Pramuka, OSIS, dan ROHIS, SMA Negeri 1 Mananggu, melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu korban kebakaran rumah di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Selasa (18/8/26). Pembina OSIS SMA Negeri 1 Mananggu, Kasim Dihuma, mengungkapkan bahwa siswa yang tergabung dalam tiga organisasi tersebut dibagi menjadi beberapa […]

  • KH Zulfa Mustofa: NU Sedang Menata Diri, Bukan Berkonflik

    KH Zulfa Mustofa: NU Sedang Menata Diri, Bukan Berkonflik

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah riuhnya perbincangan di media sosial mengenai kondisi internal Nahdlatul Ulama (NU), Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hasil Rapat Pleno PBNU kelompok Sultan, KH Zulfa Mustofa, memilih untuk meluruskan keadaan dengan nada yang menyejukkan. Ia menegaskan bahwa NU tidak sedang berada dalam pusaran konflik, melainkan tengah menjalani proses penegakan […]

  • Indonesia Gabung Board of Peace Gaza, Pemerintah Klaim Demi Kemanusiaan, MUI Minta Prabowo Tarik Diri

    Indonesia Gabung Board of Peace Gaza, Pemerintah Klaim Demi Kemanusiaan, MUI Minta Prabowo Tarik Diri

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Indonesia resmi menyatakan bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan tersebut menuai sorotan tajam, terutama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai langkah itu tidak berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina. Penandatanganan piagam keanggotaan Board of Peace dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo […]

expand_less