Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri oleh narasumber yang mewakili LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah dan wakil sekretaris komisi Hukum MUI pusat yang merupakan salah satu Anggota Dewan Pembina DPP GENINUSA, Gus Haman Asy’ari.

Kegiatan berantai itu disambut hangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA), Zikal Okta Syahtria. Ia juga sekaligus mewakili sebagai pimpinan organisasi dalam rangka memberikan Santunan Anak Yatim.

Cak Zikal, Sapaan akrab Ketua Umum DPP GENINUSA pada sambutannya dengan penuh impian besar untuk menggerakkan wadah SantriPreuner agar maju, profesional dan produktif yang akan diperluas di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

“DPP GENINUSA Alhamdulillah sudah melakukan ekspansi, memiliki 12 Dewan Pimpinan Wilayah yang insya Allah setelah Idhul Fitri, kita akan melakukan pelantikan di Jawa Tengah”, Ucap Ketua Umum DPP GENINUSA dalam sambutannya.

Secara Terpisah, Gus Hamam Asy’ari Dalam diskusi publik itu menyampaikan bahwa, Revisi Undang-undang ini awal mulanya prodak UU di tahun 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ia juga menegaskan perlu adanya memasukan kritik dari berbagai stekholder terutama dari berbagai ormas yang punya kewenangan dan hak. misalka DPP Geninusa untuk memberikan masukan-masukan produktif dan efektif yang tentunya dalam kemaslahatan bersama secara umum dalam ruang lingkup hukum pidana.

“Yang menjadi persoalan, dalam draf UU KUHAP mengenai konteks penyelidikan yang mana tidak maksimal kewenangan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. kejaksaan hanya lebih fokus menangani persoalan hukum hak asasi manusia. Ucap Gus Hamam Asy’ari.

Suasana proses diskusi publik

“Dalam konteks penyelidikan pasal No 6 KUHAP itu menjelaskan bahwa penyelidikan itu dilakukan oleh Polri, jadi kejaksaan itu tidak masuk dalam konteks pasal No 6 KUHAP mengenai penyelidikan,” Lanjut Gus Hamam.

Gus Hamam yang merupakan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara juga menambahkan, Jangan sampai revisi UU terkait KUHAP ini akan melemahkan adanya persoalan tindak pidana korupsi.

Sementara Muhammad Hamzah Selaku Narasumber ke-2 menyampaikan, dari sisi praktisi hukum RUU KUHAP adalah insiatif dari DPR RI dan harus selesai dalam waktu tahun ini. Terkait berita yang beredar tentang pengebirian kewenangan terhadap kejaksaan di dalam RUU KUHAP tentang kejaksaan memang banyak ahli-ahli hukum berpendapat, RUU KUHAP harus melakukan sinkronisasi dengan UU kejaksaan.

karena kejaksaan di dalam UU No 11 tahun 2021 tentang atas perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI adalah pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Kewenangan melakukan penyelidikan oleh jaksa itu di atur dalam pasal 30 UU kejaksaan huruf D”, Ungkap Muhammad Hamzah.

Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU Huruf E, kejaksaan adanya kewenangan untuk pemeriksaan tambahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, guna membuka ruang untuk penuntut umum dalam menyelesaikan sendiri penyelidikan yang tidak kunjung dapat diselesaikan oleh penyidik”, Lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perundang-undangan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga setiap elemen masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dilaksanakan tersebut.

“Jadi terkait rumor yang beredar bahwa kewenangan kejaksaan akan dikebiri sepertinya sangat mustahil karena satu UU itu tidak serta merta menggugurkan UU yang sudah ada,” Ucapnya.

“Terkait RUU KUHAP ini memang kita sebagai generasi muda dan masyarakat atau sebagai mahasiswa yang memang mau ikut andil dalam perbaikan bangsa. Saran saya memang kita harus pasang mata kita menuju DPR RI dan MPR untuk memperhatikan bagaimana jalanya RUU KUHAP”, Tutup Muhammad Hamzah.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 80 Persen Objek Wisata di Aceh Timur Rusak Akibat Banjir Besar

    80 Persen Objek Wisata di Aceh Timur Rusak Akibat Banjir Besar

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada akhir November 2025 menyebabkan dampak serius pada sektor pariwisata. Sekitar 80 persen objek wisata di daerah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Timur, Syahril, S.STP., M.AP, mengatakan kerusakan terparah terjadi pada […]

  • Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    Keutamaan Hari Asyura: Hari Besar Penuh Hikmah dan Pelajaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Dalam kalender Hijriyah, bulan Muharram dikenal sebagai salah satu bulan suci yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di antara hari-hari di bulan ini, terdapat satu hari yang memiliki keutamaan luar biasa, yaitu Hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram. Asyura bukan hanya sekadar penanda waktu, namun ia sarat dengan nilai sejarah, spiritualitas, dan pelajaran moral […]

  • Sebanyak 39 Pejabat Fungsional Dilantik Gubernur Gorontalo

    Sebanyak 39 Pejabat Fungsional Dilantik Gubernur Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Sebanyak 39 pejabat fungsional dilantik Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (23/12/2025). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan, promosi kenaikan jenjang, serta perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan tiga Keputusan Gubernur Gorontalo, masing-masing Nomor 800.1.3.3/JF/BKD/SK/1327/XII/2025 tentang pengangkatan melalui penyesuaian […]

  • Covid-19 dan “Matinya” Agama

    Covid-19 dan “Matinya” Agama

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia telah menyerang banyak jiwa manusia. Tidak mengenal yang tua maupun yang muda, laki-laki atau perempuan, bahkan anak-anak ikut menjadi korban dari ganasnya virus ini. Negara“kewalahan” melawan serangan virus corona. Beberapa program telah diberlakukan oleh pemerintah untuk menangani dan memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini. Sebut saja physical distancing (jaga jarak), […]

  • Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas […]

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pemerintah Nilai Perkuat Stabilitas Pemerintahan Daerah

    Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pemerintah Nilai Perkuat Stabilitas Pemerintahan Daerah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat stabilitas pemerintahan daerah serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara eksekutif dan legislatif. Melalui mekanisme ini, gubernur, bupati, dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui proses pemilihan di DPRD. Pemerintah berpendapat, […]

expand_less