Breaking News
light_mode
Trending Tags

HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025).

Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tangga 5 Desember 2024, putusan tersebut dinilai melanggar asas-asas putusan, diantaranya; 1. Ultra Petitutm Partium, 2. Pertimbangan tidak jelas dan cukup serta kontradiktif, 3. Pertimbangan yang menyimpang.

“Pelanggaran asas putusan diduga akibat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dimana berdasarkan keterangan dari klien kami, Tergugat I dalam perkara tersebut, menjelang sidang pembacaan putusan dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin memenangkan perkara”, Ucap Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. Advokat HAM & ASSOCIATES.

“Namun, Tergugat I tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Bukti-bukti berupa rekaman percakapan dugaan tindak pidana penyuapan hakim PN Sanana telah dikantongi dan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahakamah Agung RI”, Lanjutnya.

Majelis Hakim PN Sanana juga mengabaikan keberatan saksi Tergugat I yang mengadukan bahwa patok sebelah barat yang dipasang Penggugat telah masuk ke tanah kebun milik saksi, namun fakta itu diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga menetapkan dalam amar putusan bahwa sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa (saksi Penggugat).

Moh. Yakub juga menegaskan bahwa, Putusan ini berpotensi menyerobot hak orang lain, karena faktanya sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik saksi Nurbaya Kemhay bukan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa.

Sementara itu, terdapat dugaan tindak pidana berulang yang terjadi karena adanya perintah Majelis Hakim PN Sanana. Hal itu terdengar dalam bukti video yang sudah dilampirkan pula dalam laporan.

“Kami berharap KY RI dan MA RI memberikan perhatian khusus atas perkara dimaksud untuk mewujudkan penegakan hukum Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Demi Keadilan berdasarkan Keuangan Yang Maha Esa”, Tutup Jihad, sapaan akrab Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zakat Salah Catat

    Zakat Salah Catat

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk […]

  • Laba Bisa Ditulis, Tapi Keseimbangan Neraca Tidak Bisa Dibohongi

    Laba Bisa Ditulis, Tapi Keseimbangan Neraca Tidak Bisa Dibohongi

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dalam dunia keuangan, laporan laba rugi sering jadi primadona. Investor melihatnya, direksi memamerkannya, media mengutipnya. Tapi bagi seorang akuntan, neraca—ya, struktur aset, kewajiban, dan ekuitas—adalah panggung sesungguhnya di mana kekuatan dan kelemahan suatu entitas benar-benar bisa dinilai. Maka ketika saya membaca laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) per 31 Desember 2024, […]

  • Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Korps Brigade di Kota Tual, Moh Yakub dan Abdul Kadir Komitmen Dorong Reformasi Polri

    Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Korps Brigade di Kota Tual, Moh Yakub dan Abdul Kadir Komitmen Dorong Reformasi Polri

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Founder dan Advokat Senior “HAM & Associate”, Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., bersama Abdul Kadir Z. Lakuy, S.H., angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Brigade di Kota Tual yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal dunia. Moh. Yakub Salamun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai […]

  • Aliansi Tolak RUU TNI Gelar Aksi di Ternate Soroti Soal Ancaman Demokrasi

    Aliansi Tolak RUU TNI Gelar Aksi di Ternate Soroti Soal Ancaman Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sejumlah elemen organisasi yang tergabung dalam Aliansi Tolak RUU TNI, yakni LMID Pembebasan, Sekolah Critis MU, Sekber, KPR, FSPBI, AMP, LPM Aspirasi, Aksi Kamisan, dan FIB, menggelar aksi demonstrasi jalanan. Aksi ini menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Ternate, 20 Maret 2025. Aksi dimulai di […]

  • Bulan Ramadhan, Bulan Penghematan atau Pemborosan?

    Bulan Ramadhan, Bulan Penghematan atau Pemborosan?

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Dr. Momy Hunowu, M.Si
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Secara matematis, living cost pada bulan Ramadhan berkurang 30-50% lantaran seharian tidak berurusan dengan meja makan. Faktanya berkata lain, pengeluaran justru berlipat-lipat.  Lihat saja, meja makan saat berbuka penuh sesak dengan berbagai menu. Ada nasi dan lauknya. Lauknya ada yang berkuah, goreng dan bakar. Belum lagi sayurnya. Tak sampai di situ. Ada bubur ayam dan […]

  • Fatherless: Ayah Hilang di Neraca

    Fatherless: Ayah Hilang di Neraca

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Di banyak keluarga Indonesia, ayah itu ibarat “aset tetap”. Kalau ada, sering tidak disadari nilainya. Kalau tidak ada, barulah neraca keuangan keluarga terasa jomplang. Fenomena fatherless, baik ayah pergi secara fisik, emosional, maupun spiritual, bukan cuma soal anak kehilangan figur panutan, tetapi juga soal neraca keluarga yang tiba-tiba timpang sebelah. Dalam bahasa akuntansi NU: ini […]

expand_less