Breaking News
dark_mode
Trending Tags

HAM & ASSOCIATES Lapor Hakim PN Sanana ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 162
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advokat HAM & ASSOCIATES laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tertanggal 29 April 2025 tersebut dilayangkan pada hari, Jum’at (16/05/2025).

Pasalnya, setelah membaca dan mempelajari seluruh berkas yang berkaitan dengan Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Snn yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tangga 5 Desember 2024, putusan tersebut dinilai melanggar asas-asas putusan, diantaranya; 1. Ultra Petitutm Partium, 2. Pertimbangan tidak jelas dan cukup serta kontradiktif, 3. Pertimbangan yang menyimpang.

“Pelanggaran asas putusan diduga akibat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dimana berdasarkan keterangan dari klien kami, Tergugat I dalam perkara tersebut, menjelang sidang pembacaan putusan dirinya dimintai sejumlah uang jika ingin memenangkan perkara”, Ucap Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. Advokat HAM & ASSOCIATES.

“Namun, Tergugat I tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Bukti-bukti berupa rekaman percakapan dugaan tindak pidana penyuapan hakim PN Sanana telah dikantongi dan dilampirkan dalam laporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahakamah Agung RI”, Lanjutnya.

Majelis Hakim PN Sanana juga mengabaikan keberatan saksi Tergugat I yang mengadukan bahwa patok sebelah barat yang dipasang Penggugat telah masuk ke tanah kebun milik saksi, namun fakta itu diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga menetapkan dalam amar putusan bahwa sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa (saksi Penggugat).

Moh. Yakub juga menegaskan bahwa, Putusan ini berpotensi menyerobot hak orang lain, karena faktanya sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah kebun milik saksi Nurbaya Kemhay bukan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa.

Sementara itu, terdapat dugaan tindak pidana berulang yang terjadi karena adanya perintah Majelis Hakim PN Sanana. Hal itu terdengar dalam bukti video yang sudah dilampirkan pula dalam laporan.

“Kami berharap KY RI dan MA RI memberikan perhatian khusus atas perkara dimaksud untuk mewujudkan penegakan hukum Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Demi Keadilan berdasarkan Keuangan Yang Maha Esa”, Tutup Jihad, sapaan akrab Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

  • Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

    Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Berat

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 1.059
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo

    Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dadang Sudardja
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Tulisan ini diilhami dari diskusi bersama teman-teman WALHI Gorontalo. Kebetulan, penulis menjadi narasumber dan fasilitator dalam kegiatan Diklat Tanggap Darurat Bencana Ekologis. Sebagai pegiat kebencanaan yang juga menaruh perhatian serius pada isu Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), berbagai obrolan dan diskusi tersebut melahirkan satu kegelisahan mendasar: Kota Gorontalo berada pada ancaman gempa bumi dan banjir […]

  • Wali Kota Adhan Dambea Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemkot Gorontalo

    Wali Kota Adhan Dambea Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemkot Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Adhan Dambea melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Banthayo Lo Yiladia dan dihadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama […]

  • Dzikir dan Doa Bersama, GP Ansor Barru Peringati Harlah ke-92

    Dzikir dan Doa Bersama, GP Ansor Barru Peringati Harlah ke-92

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BARRU – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Barru menggelar dzikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-92. Kegiatan religius ini berlangsung khidmat pada Jumat ba’da Magrib, 24 April 2026, di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Addary DDI Takkalasi. Dzikir dan doa dipimpin oleh pimpinan pondok, Anregurutta Mansur. Hadir dalam kegiatan tersebut kader […]

expand_less