Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 162
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch selaku Wakil Direktur PT. HIPMEN.

Pasalnya, semasa perkawinan Jaia Basra dan almarhum suaminya memiliki harta bersama berupa lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC). Namun sejak meninggalnya almarhum suami pada tahun 2015, sang istri selaku ahli waris sah tidak lagi mendapat informasi tentang harta bersama dengan suaminya berupa surat-surat berharga PT. SBC, bahkan tidak pernah menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari lahan perkebunan tersebut.

Diketahui surat-surat berharga PT. SBC dan lahan perkebunan tersebut saat ini dukuasai dan dikelola oleh Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch secara melawan hukum karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri sah Pewaris selaku pemilik sebagian harta waris.

Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. pada Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE|LEGAL CONSULTANT selaku kuasa hukum mengatakan, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN dapat dikaulifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat batal demi hukum.

“Baik dalam hal menguasai, mengelola, menikmati harta tersebut dan/atau membuat perjanjian, kontrak, jual beli dan perikatan-perikatan lainnya dengan siapapun dan/atau pendirian anak perusahan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 1338 Ayat (3), Pasal 1321 dan Pasal 1320 HUHPerdata”, jelasnya.

Sebab, menurut Salamun, yang dapat melakukan perbuatan hukum atas harta waris tersebut dimana statusnya adalah harta bersama yaitu Jaia Basra dan anak-anaknya.

Yakub menambahkan, serangkaian tindakan Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

“Serta Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP J.o Pasal 378 KUHP J.o Pasal 55 KUHP J.o Pasal 64 KUHP”, imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan bahwa ini adalah kali kedua kami layangkan Somasi/Peringatan terhadap yang bersangkutan. Somasi pertama telah dilayangkan namun tidak ada respon baik untuk membicarakan persoalan ini.

“Melalui Somasi kedua ini diharapkan ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi himbauan kami guna mencegah terjadinya kerugian berikutnya, baik secara materil maupun immaterial”, ungkap Haris.

“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada iktikat baik, maka kami akan segera dan secepatnya mengambil Langkah hukum baik secara Perdata maupun Pidana” tutupnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Setiap April, memori tentang Kartini akan menyeruak. Ia datang, dikenang, dirayakan, dan diabadikan. Di ruang kelas, anak-anak berseragam menggelar lomba busana adat. Di media sosial, ucapan selamat Hari Kartini berseliweran, disertai kutipan populer dan foto perempuan berkebaya. Sebuah ritual yang terasa akrab, bahkan otomatis. Tapi siapa Kartini yang sebenarnya sedang kita rayakan? Yang pasti bukan […]

  • Membaca Sastra agar Tidak Kehilangan Kemampuan melihat nuansa dan kehilangan Rasa

    Membaca Sastra agar Tidak Kehilangan Kemampuan melihat nuansa dan kehilangan Rasa

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Belakangan ini saya semakin memahami mengapa Gus Dur begitu dekat dengan dunia sastra. Padahal beliau adalah seorang ulama dengan dasar keilmuan agama yang sangat kuat, seorang pemikir Islam, sekaligus tokoh bangsa yang sebagian besar hidupnya dihabiskan untuk mengurus persoalan umat dan negara. Namun di tengah kesibukan membaca kitab, berdiskusi tentang agama, dan terlibat dalam berbagai […]

  • Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Akan Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menginginkan penerima bantuan sosial dievaluasi secara berkala progresnya. Menurutnya, bantuan sosial, UMKM dan banyak lagi perlu dipantau dampaknya bagi penerima. “Sampai saat ini kita belum bisa memetakan secara baik UMKM mana yang layak dikembangkan. Kita beri bantuan, lalu selesai. Padahal kalau dimonitor kualitasnya bisa meningkat,” ujar Gubernur Gusnar saat Rapat Paripurna […]

  • Penyadapan Getah Pinus di Laiya Disorot, Diduga Keluar Titik Koordinat hingga Kunci Mobil Pengangkut Disita

    Penyadapan Getah Pinus di Laiya Disorot, Diduga Keluar Titik Koordinat hingga Kunci Mobil Pengangkut Disita

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 70
    • 0Komentar

      Nulondalo.com, MAROS — Aktivitas penyadapan getah pinus di wilayah Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, menuai sorotan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dugaan penyadapan di luar titik koordinat yang telah ditentukan disebut perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait. Sorotan tersebut disampaikan Abdul Malik dari LSM KIPFA RI Kabupaten Maros. Ia menduga […]

  • DPD II Partai Golkar Maros Gelar Rapat Persiapan Musda XI Menuju Arah Baru Golkar Kabupaten Maros

    DPD II Partai Golkar Maros Gelar Rapat Persiapan Musda XI Menuju Arah Baru Golkar Kabupaten Maros

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maros mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Maros yang direncanakan berlangsung pada 1 November 2026 mendatang. Persiapan tersebut dibahas melalui rapat panitia yang digelar untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Musda berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan mekanisme organisasi Partai […]

  • Ronaldo ke Indonesia Bukan di Undang PSSI, Lantas Siapa?

    Ronaldo ke Indonesia Bukan di Undang PSSI, Lantas Siapa?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, menerima keputusan nekat timnya sebelum persiapan ke Indonesia. Kabar kedatangan Cristiano Ronaldo ke Indonesia diiringi dengan kontroversi Al Nassr. Cristiano Ronaldo dikabarkan akan tiba di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kegiatan sosial. Ia diundang oleh Dr. Susi Marya Kapitana selaku pemimpin Yayasan Graha Kasih. Rencananya, mantan bintang Real Madrid […]

expand_less