Breaking News
light_mode
Trending Tags

Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • visibility 86
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch selaku Wakil Direktur PT. HIPMEN.

Pasalnya, semasa perkawinan Jaia Basra dan almarhum suaminya memiliki harta bersama berupa lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. SIBELA BUNGA CENGKEH (PT. SBC). Namun sejak meninggalnya almarhum suami pada tahun 2015, sang istri selaku ahli waris sah tidak lagi mendapat informasi tentang harta bersama dengan suaminya berupa surat-surat berharga PT. SBC, bahkan tidak pernah menguasai, mengelola dan menikmati hasil dari lahan perkebunan tersebut.

Diketahui surat-surat berharga PT. SBC dan lahan perkebunan tersebut saat ini dukuasai dan dikelola oleh Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch secara melawan hukum karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri sah Pewaris selaku pemilik sebagian harta waris.

Advokat Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. pada Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES ADVOCATE|LEGAL CONSULTANT selaku kuasa hukum mengatakan, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN dapat dikaulifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat batal demi hukum.

“Baik dalam hal menguasai, mengelola, menikmati harta tersebut dan/atau membuat perjanjian, kontrak, jual beli dan perikatan-perikatan lainnya dengan siapapun dan/atau pendirian anak perusahan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 1338 Ayat (3), Pasal 1321 dan Pasal 1320 HUHPerdata”, jelasnya.

Sebab, menurut Salamun, yang dapat melakukan perbuatan hukum atas harta waris tersebut dimana statusnya adalah harta bersama yaitu Jaia Basra dan anak-anaknya.

Yakub menambahkan, serangkaian tindakan Direktur dan Wakil Direktur PT. HIPMEN juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP.

“Serta Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP J.o Pasal 378 KUHP J.o Pasal 55 KUHP J.o Pasal 64 KUHP”, imbuhnya.

Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan bahwa ini adalah kali kedua kami layangkan Somasi/Peringatan terhadap yang bersangkutan. Somasi pertama telah dilayangkan namun tidak ada respon baik untuk membicarakan persoalan ini.

“Melalui Somasi kedua ini diharapkan ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi himbauan kami guna mencegah terjadinya kerugian berikutnya, baik secara materil maupun immaterial”, ungkap Haris.

“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada iktikat baik, maka kami akan segera dan secepatnya mengambil Langkah hukum baik secara Perdata maupun Pidana” tutupnya.

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    Pemprov Sulsel Genjot Preservasi Jalan Paket 3 Senilai Rp478,1 Miliar, Ruas Strategis di Pinrang Dikebut

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 118
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menggenjot penanganan preservasi jalan melalui Paket 3 dengan total anggaran mencapai Rp478,1 miliar. Program ini mencakup penanganan jalan sepanjang 254,85 kilometer yang tersebar di 15 ruas jalan pada sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Salah satu ruas yang saat ini tengah dikerjakan berada di Kabupaten Pinrang, yakni […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah 2025: Perkuat Ekonomi Umat Menuju Kemandirian

    PWNU Gorontalo Gelar Pekan Ekonomi Syariah 2025: Perkuat Ekonomi Umat Menuju Kemandirian

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo akan menggelar Pekan Ekonomi Syariah (PES) 2025 pada 28–30 Oktober 2025. Agenda besar ini mengusung tema “Memperkuat Peran Ekonomi Syariah untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Umat.” PES 2025 menjadi wadah kolaborasi antara PWNU Gorontalo dengan berbagai lembaga keuangan, regulator, serta pelaku ekonomi syariah nasional. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat literasi […]

  • Neraca Langit

    Neraca Langit

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bagi mahasiswa akuntansi, neraca adalah hal yang serius. Di dalamnya ada aset, liabilitas, dan ekuitas yang harus seimbang. Kalau tidak seimbang, dosen biasanya langsung bertanya dengan nada yang membuat mahasiswa berkeringat: “Ini selisihnya ke mana?” Kadang selisihnya cuma seribu rupiah, tetapi mencari asal-usulnya bisa lebih rumit daripada mencari sandal di masjid setelah tarawih. Namun Ramadhan […]

  • Gegana Polda Jatim Temukan Black Powder dalam Kasus Ledakan Mercon di Ponorogo

    Gegana Polda Jatim Temukan Black Powder dalam Kasus Ledakan Mercon di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Timur mengungkap temuan bahan peledak jenis low explosive atau black powder dalam penyelidikan kasus ledakan mercon di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) tersebut menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat. Sejak Senin (2/3/2026) pagi, […]

  • Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang dinilai berhasil melanjutkan program-program prorakyat yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo sebelumnya. Hal ini disampaikan Lahmuddin saat mendampingi Wakil Gubernur Gorontalo dalam agenda penyerahan bantuan sosial di tiga kecamatan di […]

  • Akuntansi Kemenangan

    Akuntansi Kemenangan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Di republik yang gemar membuat laporan ini, segala sesuatu rasanya perlu diaudit. Dari laporan keuangan negara sampai laporan perasaan mantan—semuanya ingin disusun rapi, kalau perlu dengan catatan kaki. Maka ketika Ramadhan tiba dan Idul Fitri menjelang, saya membayangkan satu hal: bagaimana kalau kemenangan spiritual juga kita perlakukan seperti laporan keuangan? Apakah kita layak mendapat opini […]

expand_less