Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Penyidikan Terus Berjalan
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 60
- print Cetak

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, AS langsung ditahan oleh penyidik. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4).
“Pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB hingga selesai pada pukul 19.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka,” ujar Ade Safri pada Jumat (10/4).
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Langkah ini disebut telah sesuai dengan rencana penanganan perkara dan berjalan sesuai jadwal.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar