Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Klarifikasi SPBU Pertamina Patung Kuda Maros: Operator Disanksi, Insiden Jadi Pembelajaran Bersama

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Menyusul pemberitaan terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina kawasan Patung Kuda, dekat Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, pihak pengawas SPBU akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Peristiwa yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WITA itu sempat menimbulkan kecurigaan dari seorang konsumen yang merasa pengisian BBM senilai Rp50 ribu tidak sesuai, setelah indikator bahan bakar kendaraannya tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak pengawas SPBU menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah ditindaklanjuti secara internal. Operator yang bertugas saat itu disebut telah diberikan sanksi tegas atas dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan.

“Iye, sudah diberi sanksi tegas operator yang demikian,” ujar pengawas SPBU Patung Kuda singkat saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, pihak SPBU juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.

“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua agar ke depan pelayanan bisa lebih maksimal, transparan, dan sesuai standar yang berlaku,” ungkapnya.

Pihak SPBU juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap petugas di lapangan serta memastikan seluruh proses pengisian BBM berjalan sesuai prosedur, guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, konsumen diimbau untuk tetap memperhatikan proses pengisian BBM secara langsung dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan serta menjadi momentum perbaikan pelayanan bagi seluruh pihak terkait.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Willy Aditya Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Disebut Terobosan Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

    Willy Aditya Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Disebut Terobosan Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dinilai sebagai langkah besar dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT). Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026), setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. […]

  • KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    KIBR Desak KPK Adili Ade Irawan, Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Atas Dugaan Penyuapan WIUP

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Koalisi Independet Bersama Rakyat (KIBR) Gelar aksi demonstrasi di Kantor PT Halmahera Sukses Mineral dan KPK RI menyoroti persoalan di Maluku Utara Terkait Penyuapan Kepada Eks Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdhul Gani Kasuba. Dalam Kasus Tersebut, diduga keterlibatan Direktur Uatama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Irawan, Sebagai salah satu pihak yang ikut menyuap AGK. Jakarta, […]

  • Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin Play Button

    Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Ust. Rionadi Doe menjelaskan kewajiban mengganti (qadha) ibadah yang pernah ditinggalkan dalam pengajian Kitab Minhajul Abidin karya Imam Al-Ghazali yang digelar di Masjid Nurul Haq, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Selasa malam seusai shalat Isya. Kajian ini juga ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Nutizen Televisi. Dalam penyampaiannya, Ust. Rionadi menegaskan […]

  • Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    Reformasi Birokrasi ParCok sekedar Retorika dibalik Selubung Patologi Kekuasaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Reformasi birokrasi yang diarahkan pada ParCok semakin hari terdengar seperti retorika kosong. Ia berulang kali diproduksi sebagai janji politik dan simbol pembaruan, namun minim jejak transformasi substantif. Alih-alih menjadi proyek koreksi struktural, reformasi justru tereduksi menjadi narasi populis kekuasaan—bahasa manis yang meredam kritik publik, tanpa sungguh-sungguh menyentuh sumber penyakit yang mengendap dan telah menjadi habitus […]

  • KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    KNPI Bone Bolango Gelar Rembuk Pemuda : Dorong Kolaborasi Membangun Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bone Bolango menggelar Rembuk Pemuda bertema “Kolaborasi Pemuda dalam Membangun Daerah” pada Sabtu, (15/11/2025) , di Resto Onato by Swiss 18. Kegiatan ini menjadi ruang temu dan dialog bagi berbagai elemen pemuda untuk memperkuat peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. Rembuk pemuda tersebut dihadiri oleh seluruh unsur kepemudaan, mulai […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 268
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

expand_less