Breaking News
dark_mode
Trending Tags

IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 477
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Gorontalo mendesak seluruh pihak untuk segera menghentikan segala bentuk pembongkaran dan perusakan terhadap bangunan bersejarah “Rumah Tinggi” atau bekas Kantor dan Rumah Dinas Kepala Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) di Kota Gorontalo.

Desakan tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Nomor 081/PS/IAI-GTO/VI/2026 yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 sebagai respons atas kondisi terkini bangunan yang dinilai terancam kehilangan keutuhan fisiknya di tengah proses sengketa dan pengkajian status cagar budaya.

Ketua IAI Gorontalo, Ar. Abd. Razak Febrianto Karinda, IAI, menegaskan bahwa Rumah Tinggi memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjalanan perjuangan bangsa, khususnya di Gorontalo.

Menurutnya, bangunan tersebut merupakan bekas kantor sekaligus rumah dinas Kepala Jawatan PTT Gorontalo yang pada masa perjuangan kemerdekaan menjadi salah satu objek vital telekomunikasi strategis.

Pada peristiwa 23 Januari 1942, para pemuda Gorontalo di bawah pimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone menguasai sarana PTT untuk memutus jaringan komunikasi pemerintah kolonial Belanda sekaligus menyebarkan berita perjuangan rakyat Gorontalo.

“Rumah Tinggi bukan sekadar bangunan tua, tetapi simbol kedaulatan komunikasi bangsa dan saksi bisu lahirnya semangat kemerdekaan di tanah Gorontalo,” ujar Razak dalam pernyataan sikap tersebut.

IAI Gorontalo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang sedang dalam proses pengkajian, pendaftaran, maupun sengketa status hukum wajib dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, organisasi profesi arsitek tersebut menilai kondisi fisik Rumah Tinggi harus dipertahankan secara utuh dan tidak boleh diubah atau dibongkar secara sepihak oleh pihak mana pun.

Selain mendesak penghentian pembongkaran, IAI Gorontalo juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku perusakan bangunan yang berstatus atau diduga sebagai cagar budaya.

Merujuk Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan, kelompok, ataupun letak asalnya.

Sementara Pasal 105 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kota saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama warga di Kelurahan Limba B, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-298 Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Gorontalo, Adhan, […]

  • LKNU Gorontalo Dorong Sinergi Ekonomi Syariah dan Kesehatan Umat

    LKNU Gorontalo Dorong Sinergi Ekonomi Syariah dan Kesehatan Umat

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Provinsi Gorontalo, dr. Sri Manovita Pateda, M.Kes., Ph.D, menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Ekonomi Syariah memiliki nilai strategis yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan masyarakat (Selasa, 28/10/2025). Menurut dr. Sri Manovita, ekonomi syariah tidak dapat dipisahkan dari kesehatan karena keduanya saling menguatkan. “Kesehatan adalah modal dasar produktivitas, […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 986
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    Arena Judi Sabung Ayam Srengat Blitar Beroperasi Bebas, Warga Resah dan Tuntut Tindakan Tegas

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, BLITAR – Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hidup dalam keresahan yang memuncak. Arena judi sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas haram ini berlangsung setiap hari tanpa aparat kepolisian melakukan razia atau penggerebekan, Senin (22/6/2026). Para penjudi dan penonton memadati arena milik pengelola tertentu sejak pagi hingga […]

  • Wujudkan Generasi Emas, Kemkomdigi Perkuat Komunikasi Publik dan Konten Positif

    Wujudkan Generasi Emas, Kemkomdigi Perkuat Komunikasi Publik dan Konten Positif

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat kapasitas dan jejaring komunikasi publik pemerintah agar makin adaptif, profesional, dan kolaboratif di tengah derasnya transformasi digital. Upaya itu diwujudkan melalui tiga kegiatan strategis yang digelar serentak di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025), yakni Indonesia.go.id (IGID) Menyapa, Forum Media Monitoring (FoMo), dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Konten Pemerintah. Ketiga […]

  • Media Thailand Sebut SEA Games ke-33 Ajang Paling Terlupakan dalam Sejarah

    Media Thailand Sebut SEA Games ke-33 Ajang Paling Terlupakan dalam Sejarah

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Surat kabar ternama Thailand, Thairath, secara terbuka mengakui bahwa SEA Games ke-33 yang digelar di negaranya sendiri merupakan salah satu ajang olahraga paling buruk penyelenggaraannya dan “tidak layak dikenang” dalam sejarah pesta olahraga Asia Tenggara. Dalam artikelnya yang berjudul “SEA Games yang Tidak Layak Dikenang”, Thairath memisahkan secara tegas antara prestasi atlet dan […]

expand_less